Ustadzah Dra. Hj. Murtiah Mursalim : Tidak Legal Saja Sudah Banyak Korban, Apalagi Legal!

      


        Ditandatanganinya Perpres no 10 tahun 2021 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, erutama kaum muslimin. Tak heran jika banyak kaum muslimin yang meminta perpres ini dibatalkan. Bukan hanya dari sisi bahayanya tapi lebih pada jelasnya keharaman miras. Wawancara kali ini dilakukan kepada seorang ustadzah, penggerak MT dan juga muballighoh di daerah Jakarta Utara, Ustadzah Dra. Hj. Murtiah Mursalim.

Baru-baru  ini pemerintah menandatangani Perpres no 10 tahun 2021 tentang penanaman modal. Salah satu yang diatur adalah tentang minuman beralkohol atau yang kita kenal dengan istilah minuman keras (miras). Bagaimana pendapat ustadzah?

Sebagai muslim dan muslimah kita paham betul sejak kecil sudah diajarkan bahwa miras itu haram dan kita berusaha menjauhinya sejauh-jauhnya. Sekarag tiba-tiba pemerintah melegalkan itu. Tidak legal saja umat sudah banyak yang jadi korban miras, apalagi dilegalkan!! Yaa…..Allah, bagaimana nasib anak cucu kita kelak sepeninggal kita?

Tapi ustadzah Perpres ini kabarnya hanya berlaku untuk 4 propinsi (Papua, NTT, Sulut dan Bali) saja dan tidak untuk semua propinsi. Menurut ustadzah, bagaimana seharusnya sikap kita?

Ya, kita harus tetap menolak, apapun alasannya.

Mengapa?

Empat propinsi itu adalah bagian dari Indonesia. Karena keharaman miras banyak sekali madharatnya, dosa miras itu tidak hanya pada penjual, pembuatnya yang bekerja di dalamnya yang menunjukinya sampai yang minjemin gelas atau tempat, memiliki dosa yang sama. Karena itulah miras harus ditolak.

Salah satu alasan pemerintah mensahkan investasi miras ini karena kondisi ekonomi Indonesia yang sedang butuh dana besar. Karena itu dibuka kran investasi asing. Bagaimana menurut ustadzah?

Indonesia sdg butuh dana besar? Bisa dicari cara yang lebih baik, misalnya para koruptor yang merampok uang negara dikejar, suruh kembalikan uang yang dirampok itu, para cukong  yang nyimpan uang di luar negeri harus diusut suruh kembalikan ke Indonesia. Sebab negara jadi miskin akibat para koruptor tersebut.

Ada sebagian kaum muslimin yang membenarkan langkah pemerintah ini dengan dalil maa la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. Bagaimana sebenarnya kedudukan dalil tersebut untuk perkara ini?

Sepengetahuan saya hadist tersebut untuk sempurnanya pelaksanaan ibadah kepada Allah swwt. Segala sesuatu yang dengannya ibadah menjadi sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib.

Contoh ketaatan kepada Allah swt adalah dengan melaksanakan syariat-Nya. Dan sempurnanya syariat yang bisa di jalankan adalah dengan mengangkat pemimpin yang menjalankan syariat Islam, maka menegakkan kembali syariat Islam adalah wajib. Karena sempurnanya hukum Allah hanya bisa terjadi dengan adanya Khalifah. Wallahu a'lam.

Setelah mendapat penolakan dari berbagai elemen, kabarnya perpres ini dicabut. Bagaimana perasaan ustadzah?

Alhamdulillah, ya Allah..Engkau mengabulkan pinta dan doa kami, begitulah seharusnya pemerintah bersikap mendengar jeitan keluhan rakyatnya. Semoga bukan tipu muslihat menyenangkan sesaat dan kembali melegalkan disaat ummat lengah.. Robbanaa zholamnaa anfusanaa waillam taghfirlanaa lanakuunanna minal khoosiriin.



Rep: Kamilia M

Posting Komentar

0 Komentar