Panguasaan Konstisusi Politik Islam di Seluruh Jazirah Arab oleh Rasullullah saw



Saat itu usia negara yang dipimpin oleh Rasulullah saw ini sangat jauh lebih muda dibanding dua kekuatan raksasa di sekelilingnya. Romawi dan Persia merupakan peradaban yang telah ratusan tahun mendahuluinya dan mempengaruhi percaturan politik dunia saat itu.

Sedang Daulah Khilafah di bawah pimpinan Rasulullah saw baru saja berumur sembilan tahun, namun pengaruhnya hampir menyamai kedua imperium tersebut. Apalagi saat Rasulullah menetapkan bahwa seluruh jazirah Arab di bawah kedaulatan Islam. Hal itu jelas menggentarkan dunia perpolitikan saat itu.

Langkah Awal Penguasaan Kawasan

Perang tabuk merupakan sarana bagi Rasulullah saw untuk memantapkan aspek politik luar negeri dengan cara mengamankan batas teritoral dengan Romawi. Setelah itu beliau membuat strategi pada kaum Muslimin untuk mengemban dakwah ke seluruh dunia di luar jazirah Arab.

Belum lama sejak berakhirnya perang tabuk, wilayah selatan jazirah Arab yaitu, Yaman, Hadramaut dan Oman telah bersedia menyatakan keislaman mereka taat pada Daulah Islam. Belum genap tahun kesembilan berjalan, beberapa utusan datang susul menyusul menyatakan keislaman dirinya dan kaumnya.

Setelah seluruh jazirah Arab tunduk terhadap negara Islam, maka harus bagi Negara Islam untuk menetapkan kedaulatannya atas seluruh wilayah di jazirah Arab. Kemudian penetapan ketertiban umum tersebut, wajib dihormati dan dijalankan oleh tiap daerah yang tunduk di bawah negara Khilafah.

Penetapan Ketertiban Umum di Jazirah Arab

Penetapan ketertiban umum ini harus dilakukan dalam rapat umum yang dihadiri oleh seluruh kabilah bangsa Arab. Dengan demikian waktu dan tempat terbaik untuk melakukannya adalah pada musim haji. Untuk itu Rasulullah mengangkat Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai pemimpin perjalanan haji di tahun tersebut.

Setelah Abu Bakar dan kaum muslimin berangkat, kemudian turunlah surat At Taubah (Al Baro’ah) kepada Rasulullah. Dalam firman-Nya, Allah memerintahkan agar mengakhiri semua perjanjian yang sifatnya terbuka yang disepakati antara Rasulullah dan kaum musyrikin.

Perintah untuk mengakhiri semua perjanjian yang sifatnya terbuka tersebut merupakan perkara yang alami (persoalan biasa) setelah tunduknya negeri kaum musyrikin yang tercermin pada kaum Quraisy. Sehingga otoritas perintah menjadi milik Daulah Islam. Dengan demikian kedaulatan dan kekuasaan di seluruh penjuru Negara Islam menjadi milik syari’at Allah swt.

Agar langkah tersebut berhasil, maka Rasulullah saw memanggil Ali bin Abi Thalib. Beliau memerintahkan Ali agar menyusul Abu Bakar yang telah berangkat bersama kaum muslimin untuk menunaikan haji. Setelah kaum muslimin berkumpul di tempat yang luas, di Mina. Ali mengumumkan aturan baru yang tercermin dalam lima poin berikut.
Pertama, orang kafir tidak akan masuk surga, kedua, setelah musim haji tahun ini orang musyrik tidak diperbolehkan lagi melakukan haji. Ketiga, tidak boleh lagi melakukan tawaf dengan tidak berpakaian. Keempat, siapa saja yang memiliki perjanjian dengan negara Islam yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, maka perjanjian itu terpelihara hingga habis masa berlakunya.

Kelima, siapa saja yang tidak memiliki perjanjian dengan negara Islam atau memiliki perjanjian namun tidak dibatasi masa waktu berlakunya, maka Negara Islam akan memberi waktu empat bulan untuk merundingkannya dan memilih kembali metodenya.

Jika dia beriman kepada Allah swt dan Rasul-Nya serta menyataan loyalitasnya terhadap negara Islam maka dia mendapat jaminan keamanan dan dia termasuk salah seorang diantara kaum muslimin. Namun jika dia menolak dan tetap melakukan kesyirikan serta memusuhi negara maka negaralah yang akan menentukan penyelesaiannya dan yang akan memilih metodenya sesuai dengan ketentuan negara.

Kemudian Ali bin Abi Tholib segera berangkat dengan mengendarai onta milik Rasulullah saw. Ali bertemu dengan Abu Bakar di tengah jalan, lalu mereka melanjutkan perjalanan bersama. Abu Bakar melakukan pejalanan haji bersama orang-orang yang ada. Masing-masing melakukan haji sesuai dengan cara dan metodenya sendiri-sendiri. Kaum muslimin dan orang-orang musyrikin melakukan haji sesuai dengan cara dan metodenya masing-masing.

Pada hari penyembelihan hewan kurban, Ali bin Abi Thalib berdiri lalu mengumumkan kepada orang-orang yang ada seperti yang diperintahkan Rasulullah saw. Pemberlakuan ketertiban umum dan penghapusan kesyirikan ini diwujudkan setelah Rasulullah saw membersihkan pengaruh dan kedudukan kaum kafir Quraisy di Makkah. Menyamakan statusnya dengan kabilah-kabilah besar yang lain dan memperluas kekuasaan Beliau hingga meliputi seluruh jazirah Arab.

Dalam pemberlakuan ketertiban umum tersebut diumumkan bahwa masa penyembahan terhadap berhala telah berakhir dan era baru telah dimulai. Sehingga orang-orang tidak memiliki pilihan lain kecuai harus tunduk pada aturan baru tersebut.

Rasulullah saw telah menghabiskan waktu kurang lebih 22 tahun untuk terus menyerukan agar membuang jauh-jauh penyembahan terhadap berhala. Beliau tidak membiarkan satu hujah pun bukti yang jelas, kecuali beliau perlihatkan. Akan tetapi setan tak henti-hentinya membisiki mereka hingga mereka enggan dan menolak seruan Rasulullah.

Namun saatnya telah tiba untuk menyelamatkan kehormatan manusia. Berdasarkan titik tolak inilah dikeluarkan undang-undang penghapusan kesyirikan. Sehingga dengan teks undang-undang ini merupakan pertanda bahwa era paganisme telah berakhir secara riil.

Sehingga dapat terlihat bahwa kemungkaran yang telah mengakar dan membudaya di tengah masyarakat hanya bisa dituntaskan dengan kekuatan negara. Karena hal ini merupakan cara yang efisien dan paling efektif untuk mengatur internal masyarakat juga hubungan antar negara. Wallahualam.


Oleh Ruruh Hapsari

Posting Komentar

0 Komentar