Zina Mengundang Azab

 




#Reportase — Kajian Muslimah Tadabur Al-Qur'an (MTA) kembali hadir pada hari Senin, 21 Juli 2025 dengan tema "Zina Mengundang Azab" (Tadabur Al-Qur'an Surah Al-Isra Ayat 32). Kajian MTA kali ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ustazah Husnul Khatimah dan Ustazah Zahara.



Acara yang dihadiri para tokoh muslimah Jakarta Utara ini diawali dengan sambutan oleh Ketua MTA, Ustazah Hj. DR. Rosmeinita. Beliau mengungkapkan bahwa pembahasan zina ini sangat menarik dan merupakan permasalahan yang sudah sangat kompleks. Data BKKBN tahun 2024 menunjukkan 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki sudah melakukan hubungan seks pada usia 15–19 tahun. Bahkan sungguh miris ada seorang ibu membekali anaknya dengan kontrasepsi kondom ketika pamit untuk liburan ke Puncak bersama teman-temannya. Sungguh realitas zina di zaman ini dianggap hal biasa, seolah bukan perbuatan dosa.



Acara dilanjutkan dengan sesi pertama yang disampaikan oleh  Ustazah Husnul Khatimah. Beliau menguraikan makna zina secara bahasa ialah nista dan hina. Larangan mendekati zina terdapat di Surah Al-Isra ayat 32. 



وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا



"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."



Ayat ini menjelaskan bahwa zina merupakan dosa besar dengan adanya indikasi: 1) adanya larangan  ولا تقربوا الزنى   (jangan kalian dekati zina);  2)  adanya celaan—sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan—             إنه كان فاحشة و سوء سبيلا  . 


 


Mengenai ayat wa laa taqrabuzzina, para mufassir berpendapat sebagai berikut. Al-Maraghi menjelaskan bahwa zina tidak hanya perbuatan itu sendiri tetapi juga segala bentuk pendekatan atau perbuatan yang mengarah pada zina, seperti melihat, mendengar, atau membicarakan hal-hal yang merangsang atau menjerumuskan pada zina. 



Ibnu Abbas menyatakan larangan mendekati zina. Ayat ini menegaskan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk, sehingga segala sesuatu yang mendekatkan pada zina juga dilarang, termasuk perilaku yang merangsang atau memicu timbulnya zina. Ibnu Katsir menyebutkan, larangan menjauhi segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada zina juga dilarang.



Dampak zina bukan hanya pada diri sendiri melainkan juga berdampak   bagi masyarakat. Banyak pelaku zina mengidap penyakit sipilis, HIV, dan  penyakit menular lainnya. Oleh karena itu, Islam menempatkan zina sebagai dosa besar, bahkan menjadi dosa besar kedua setelah syirik, 



مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فىِ رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ



“Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya.” (Hadis Riwayat Ibnu Abiddunya)



Rasulullah saw. pun mengingatkan kepada kita semua akibat buruk dari zina melalui hadits, 



إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ 



"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (Hadis Riwayat al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabrani)



Pelaku zina dianggap terlepas imannya saat dia melakukan zina sebagaimana disebutkan dalam hadis, 



إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ



“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (Hadia Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi)



Sebab besarnya dosa dan buruknya akibat zina, Islam menetapkan sanksi yang sangat tegas bagi para pelakunya, 



اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ



Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (Surah An-Nur Ayat 2)



البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم



“Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (Hadis Riwayat Muslim)



Selanjutnya Ustazah Zahara sebagai narasumber kedua menjelaskan bahwa zina merupakan budaya jahiliah yang seharusnya sudah punah dengan kedatangan Islam. Namun, kondisi saat ini kembali sama dengan masa jahiliah karena tidak diterapkannya hukum Allah.



Sistem kehidupan kapitalisme sekuler hari ini menjadikan manusia bebas dalam berpikir (menggunakan akal) dan bertingkah laku sehingga menghasilkan pandangan dan perilaku rusak di tengah masyarakat. Hal ini berbeda jauh dengan Islam yang menetapkan bahwa akal manusia semestinya digunakan untuk memahami syariat dan setiap tingkah laku manusia wajib terikat dengan syariat ini.



Islam menetapkan hubungan dengan lawan jenis adalah hubungan kerja sama dalam kehidupan dengan keterikatan pada batas-batas syariat. Sayangnya, sistem kapitalisme menjadikan padangan terhadap  dunia (termasuk hubungan dengan lawan jenis) semata untuk kenikmatan dan kebebasan. Pandangan kapitalisme pun menafikan adanya kehidupan akhirat sebagai konsekuensi dari kehidupan dunia. Alhasil, muncul manusia yang hidup seperti hewan, hanya mengejar kenikmatan jasadi yang semu.



Ustazah Zahara menguraikan bahwa dalam sudut pandang Islam, dunia hanya tempat singgah. Kehidupan sebenarnya adalah akhirat, orientasi hidup hanya akhirat bukan kenikmatan. Hidup seorang muslim adalah terkait dengan syariat dan meyakini bahwa akhirat, hisab, surga, dan neraka itu ada .



Gambaran kehidupan liberal (bebas) saat ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika Serikat sebagai pelopor kapitalisme liberalisme di dunia. Ide kebebasan merupakan salah satu alat yang dipakai para kapitalis untuk mempertahankan sistem kapitalisme yang menguntungkan mereka. Di sisi lain, ide kebebasan yang merusak ini merupakan salah satu upaya mereka menghentikan geliat kebangkitan peradaban Islam dan memandulkan dakwah untuk tegaknya hukum Allah.



Lalu, apa yang kemudian harus dilakukan dengan fakta maraknya perzinahan saat ini? Ustadzah Zahara menguraikan 3 hal: 1) pentingnya menanamkan Islam sebagai sebuah sudut pandang dalam kehidupan (point of view); 2) menanamkan akidah Islam pada umat; 3) meyakinkan umat tentang kehidupan akhirat.



Pada akhir pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa maraknya perzinahan mengindikasikan zina adalah masalah sistem. Oleh karenanya,  mencegah perbuatan zina tidak bisa dilakukan sebatas oleh individu atau kelompok tetapi  harus ada negara yang  berperan untuk  mencegah perzinahan. Umat pun mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berjuang bersama agar syariat Islam diterapkann secara kafah dalam bingkai  Daulah Islamiyah.



Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut peserta dengan sangat antusias.  Di antara pertanyaan peserta adalah langkah yang harus dilakukan seorang ibu memahamkan kepada anak tentang zina dan mengenai dosa serta hukuman bagi pelaku zina. Kedua narasumber merespon pertanyaan peserta dengan lugas. Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Ustazah Sri Rezeki.[]


Posting Komentar

0 Komentar