Krisis Ruang Huni di Jakarta, Bukti kegagalan Pembangunan Kapitalistik Kota Metropolitan

 



Alin F.M.

 

#Jaktim — Permukiman liar berdiri di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur (Jaktim), bikin gempar. Ada 220 kepala keluarga atau 730 jiwa tinggal di atas makam tua di Jaktim tersebut. (news.detik.com, 31/07/2025)

 

Berita mengenai permukiman liar yang dibangun di atas lahan TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, menunjukkan adanya masalah besar terkait krisis tempat tinggal di Jakarta. Sekitar 220 kepala keluarga yang terdiri dari 730 jiwa tinggal di atas makam tua tersebut. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa warga Jakarta menghadapi kesulitan dalam mendapatkan ruang huni yang layak dan aman.

 

Fenomena permukiman liar di makam tua, khususnya di Kota Metropolitan seperti Jakarta, adalah salah satu wujud nyata dari kegagalan sistem ekonomi Kapitalistik dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi seluruh warganya. Sistem Kapitalisme cenderung mendorong pembangunan yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, pembangunan di Jakarta lebih banyak diarahkan untuk proyek-proyek komersial dan hunian mewah yang menyasar kelas atas dan menengah. Hal ini menyebabkan lahan di pusat kota menjadi sangat mahal, membuat masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki akses untuk memiliki atau menyewa ruang huni yang layak.

 

Komodifikasi lahan di bawah sistem kapitalisme,  diubah dari kebutuhan sosial menjadi komoditas ekonomi. Lahan pemakaman yang secara historis tidak memiliki nilai komersial tinggi, kini menjadi incaran bagi mereka yang putus asa. Saat pengembang properti menguasai lahan-lahan strategis, lahan yang tersisa dan "tidak berharga" seperti makam tua justru menjadi satu-satunya pilihan bagi kaum marginal kota untuk bertahan hidup.

 

Di samping itu, aspek urbanisasi ala kapitalisme menarik banyak orang dari pedesaan ke kota metropolitan dengan janji pekerjaan. Namun, sistem ini gagal menyediakan infrastruktur dan perumahan yang memadai untuk menampung lonjakan populasi ini. Pekerja dengan upah rendah, yang menjadi tulang punggung ekonomi kota, akhirnya terpaksa menciptakan hunian sendiri di area-area yang terpinggirkan seperti makam tua.

 

Jadi, permukiman liar di makam tua adalah gejala, bukan masalah utamanya. Masalah utamanya adalah sistem ekonomi yang menciptakan kesenjangan sosial, di mana segelintir orang bisa memiliki properti mewah, sementara yang lain terpaksa tinggal di atas kuburan demi bertahan hidup. Ini adalah cerminan dari kegagalan dalam perencanaan tata kota dan kebijakan perumahan yang layak bagi masyarakat.

 

Bukti kegagalan pembangunan kapitalistik kota metropolitan, tidak hanya berbekal keluhan atas harga dan akses. Tapi juga menuntut perubahan paradigma,  bagaimana kota dirancang melindungi hak penghuni, menjamin keamanan, dan memberikan kenyamanan tempat tinggal bagi semua lapisan masyarakat.

 

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang cenderung membuat negara memuluskan kepentingan para pengusaha, sistem Islam mewajibkan negara untuk lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Negara dalam sistem Islam adalah Khilafah—menetapkan seluruh masyarakat dijamin mendapatkan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar syariat Islam.

 

Kehadiran penguasa sebagai pelaksana Islam kafah membuat khalifah memiliki karakter yang penuh rasa peduli dan tanggung jawab. Khalifah tidak berperan sebagai regulator, tapi sebagai penjaga (raa'in) dan orang yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.

 

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

 

Sebuah negara harusnya memiliki pemimpin yang tidak sekadar memimpin, tapi benar-benar peduli pada kebutuhan dasar rakyatnya. Pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas semua kebutuhan dasar masyarakat tanpa kecuali.

 

Masyarakat berpendapatan rendah akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan cara menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian  kecil maupun besar, serta memberikan subsidi untuk membeli rumah dengan cicilan tanpa bunga dan tanpa risiko sita. Akibatnya, setiap orang dalam masyarakat akan merasakan secara nyata kepastian dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

 

Kemudian, mekanisme regulasi Islam dan kebijakan Klook khalifah juga akan lebih memudahkan masyarakat memiliki ruang huni yang layak, salah satunya dengan aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain termasuk untuk pendirian ruang huni—dengan ganti rugi. Bahan material pembangunan ruang huni juga mudah untuk didapatkan. Karena sejatinya bahan material sebagian besar merupakan kepemilikan umum, tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang.

 

Hanya dengan penerapan Islam secara kafah maka tidak ada lagi masyarakat yang menempati makam tua sebagai hunian. Rumah sebagai ruang huni pun didapatkan.  Selain itu, regulasi Islam membuat seperangkat aturan agar harta kekayaan tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja, mendorong masyarakat untuk bersedekah, dan kewajiban zakat bagi orang kaya akan membawa dampak pada perekonomian masyarakat bawah.

 

Allah Swt. berfirman  :

مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوۡلِهٖ مِنۡ اَهۡلِ الۡقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوۡلِ وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِۙ كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ​ ؕ وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا​ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ​ۘ‏ ٧

 

"Harta rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya." (Surah Al-Hasyr Ayat 7)

 

Alhasil, diterapkannya sistem Islam dalam bingkai Khilafah akan mampu menyelesaikan seluruh problematika dalam kehidupan termasuk krisis ruang huni baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hanya dengan Islam, masyarakat bisa hidup dengan semestinya. Wallahualam bissawab.[]



Posting Komentar

0 Komentar