JP. Dunggio
#Wacana — Seorang artis sinetron di negeri ini kembali terseret
kasus narkoba. AZ diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di rutan.
Penjara tampaknya bukan tempat penjeraan tetapi malah menyuburkan bisnis haram.
Jeruji besi bukan penghalang berhentinya tindak kejahatan.
Kasus Berulang
Kasus AZ bukanlah kasus pertama. Beredarnya narkoba baik di dalam
lapas maupun mengendalikan pengedarannya dari dalam lapas sudah pernah terjadi
beberapa waktu lalu. Kasus FB bahkan menjadikan jeruji besi sebagai tempat
pembuatan barang haram narkoba. Atas perbuatannya FB dijatuhi hukuman mati.
(Tempo, Juli 2024)
Terjadinya berbagai tindak kejahatan bahkan di dalam penjara
memperlihatkan bahwa sistem hukum negeri ini seperti kehilangan kemampuan untuk
mencegah terjadinya kembali tindak kejahatan, juga telah kehilangan kemampuan
mendidik pelaku kejahatan untuk bertobat. Berkembangnya jaringan narkoba dari
balik jeruji besi menegaskan bahwa sistem pidana ala kapitalis tidak bertujuan
untuk memperbaiki ruhani dan moral pelaku tetapi sekadar menghukum fisik.
Ketidakberdayaan Hukum
Ketidakberdayaan sistem hukum saat ini akibat penerapan ideologi
kapitalisme. Ideologi kapitalisme telah mengarahkan manusia untuk terobsesi
dengan kepuasan instan. Sistem kapitalisme berakar pada sekularisme, yaitu
sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan manusia. Kebahagiaan menurut
sistem ini diukur dari kenikmatan materi dan kebebasan individu. Walhasil,
kehidupan manusia tidak lagi diarahkan untuk menjaga akalnya dari hal yang
merusak dan tidak mampu menguatkan jiwanya dengan nilai-nilai agama.
Penjagaan akal dalam sudut pandang sistem ini adalah urusan individu
sehingga negara tidak menjadi pelindung terhadap kerusakan akal. Jika negeri
ini tetap mempertahankan ideologi kapitalisme sekuler yang fokus pada
penghukuman fisik dan rehabilitasi medis
pada pengedar dan pemakai narkoba, maka jerat narkoba akan sulit untuk dilepas
bahkan di tempat yang seharusnya paling aman yaitu penjara.
Sistem Gagal
Tak hanya sistem hukum yang telah gagal menjadi penjaga akal dan
jiwa tiap-tiap individu, sistem lainnya dalam ideologi kapitalisme sekuler pun
tidak mampu melakukan penjagaan terbaiknya. Sistem pendidikan saat ini pun
telah kehilangan arah bagi pembentukan karakter individunya. Sekolah sibuk
mencetak tenaga kerja bukan berorientasi menjadikan individu yang bertakwa.
Kemampuan akal diasah sekadar untuk memenuhi keinginan pasar bukan mengarahkan
akal untuk berpikir tentang makna dan tujuan hidup manusia.
Sistem sosial yang cenderung mengarahkan gaya hidup hedonisme
menjadi pelarian dari beban hidup yang berat. Hal ini dinormalisasi oleh media
dan industri hiburan untuk melarikan beban hidup melalui kehidupan malam, alkohol,
dan pesta. Sehingga tak hanya akalnya yang kehilangan arah tujuan hidup,
jiwanya pun rapuh dalam memaknai kebahagiaan sejati.
Islam Solusi
Sedangkan dalam ideologi Islam, akal adalah sebuah amanah yang
mulia. Akal harus dijaga dari segala hal yang merusak kemampuannya untuk berpikir
seperti narkoba, miras, atau ide-ide sesat. Nabi Muhammad saw. dalam sebuah
hadis bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (Hadis Riwayat
Muslim)
Ketika Islam memunculkan larangan ini maka bukan bersifat urusan
pribadi tiap-tiap anggota masyarakat, melainkan adalah bagian dari sistem
negara yang bertugas melindungi lima perkara pokok yang wajib dijaga (maqasid
syari’ah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jelaslah bahwa
negara dalam sistem Islam harus menjadi penjaga akal dan jiwa individu dan
masyarakat agar tidak terjerat narkoba.
Tak hanya melarang beredarnya narkoba, Islam akan membangun
benteng-benteng lain seperti bidang pendidikan, ekonomi, dan sistem sosial.
Sistem pendidikan berbasis pada akidah Islam, yaitu mengarahkan dan membentuk
individu menjadi pribadi yang berorientasi pada ketakwaan bukan pada pemenuhan
materi semata dan kebebasan tanpa batas. Sehingga ketika merasakan beratnya
beban hidup, tiap individu memahami cara mengelola dan melarikan stress pada
hal-hal yang sesuai syariat Islam.
Islam tidak akan membangun perekonomian berbasis ribawi, judi, dan
perekonomian yang tidak jelas akadnya. Islam akan menumbuhkan perekonomian riil
yang akan membuka berbagai lapangan pekerjaan. Industri media dan hiburan pun
akan dilarang menampilkan tayangan-tayangan yang melanggar syariat Islam.
Kontrol sosial dalam sistem kapitalismr nyaris hilang karena sistem
ini cenderung pada kehidupan yang individualis dan tidak boleh ikut campur
urusan orang lain. Sangat berbeda dengan Islam yang memiliki sistem kontrol
sosial masyarakat yaitu amar makruf nahi mungkar. Individu dan masyarakat dalam
negara yang menerapkan Islam akan didorong untuk saling mengingatkan dalam
kebaikan dan mencegah agar tidak terjebak dalam berbagai kemaksiatan serta
kejahatan.
Sistem hukum dalam Islam akan tegas kepada pelaku kemaksiatan
termasuk pengedar dan pemakai narkoba. Hukum pidana Islam memberikan
kemaslahatan di dunia dan akhirat. Hukum Islam tidak sekadar memberi hukuman
fisik tetapi akan memberi efek jera pada pelaku maksiat dan kejahatan. Ini
sesuai dengan prinsip hukum Islam yaitu jawabir (menjadi penebus dosa
bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang sesuai syariat) dan zawajir
(memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan
tindakan kriminal serupa). Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan
jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. (Muslimah News, Desember 2022)
Khatimah
Jerat narkoba yang masih terjadi di balik jeruji besi menjadi alarm
keras bahwa negeri ini telah gagal membentengi akal dan jiwa masyarakat. Ini
akibat diterapkannya sistem kapitalisme yang telah gagal menjaga manusia tetap
waras dan bermoral.
Islam memiliki sistem yang sempurna dalam menjaga akal, menyucikan
jiwa, dan menegakkan kehidupan manusia yang bermartabat. Sudah seharusnya kaum
muslim menyadari bahwa penjara dan hukum tidak akan pernah mampu menjerakan
kejahatan jika ideologi yang dipakai adalah ideologi rusak seperti kapitalisme
sekuler. Jika ingin perubahan sejati, maka seluruh sistem kehidupan harus kembali
pada aturan Allah dengan diterapkannya syariat Islam secara kafah.[]

0 Komentar