Ruruh
Hapsari
#Wacana — Dilansir dari bisnis.com,
bahwa perusahaan yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
diperbolehkan untuk mengeruk cadangan tambang hingga habis dan PT Freeport
Indonesia merupakan salah satu perusahaan tambang yang mendapatkan ijin
tersebut (04/06/2024).
Hal
tersebut dibenarkan oleh Menteri ESDM masa Jokowi, Arifin Tasrif yang juga
menekankan bahwa perusahaan dapat memperpanjang ijin tambangnya bila cadangan
tambang tersebut keberadaannya masih ada. Pembenaran Arifin itu pastinya atas
persetejuan Jokowi.
Ketentuan
kontrak tambang tersebut terdapat dalam pasal 195 B ayat (2) dan pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Berdasarkan PP Nomor 25 terdapat enam kriteria yang harus dipenuhi
oleh pemegang IUPK agar mempunyai peluang tambangnya dapat diperpanjang seumur
hidup. Antara lain adalah mempertimbangkan upaya peningkatan pada penerimaan
negara.
Kemudian,
tahun ini penambahan saham sebanyak dua belas persen milik Indonesia telah
disepakati oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Menurut Bahlil hal
tersebut merupakan perintah langsung dari Prabowo (detik.com, 24/10/2025).
Namun, mirisnya penambahan saham tersebut akan direalisasikan pada tahun 2041
saat kontrak tambang Freeport habis, sedang kesepakatannya harus dilakukan
secepatnya.
Bahlil
menyatakan bahwa pemerintah mempunyai rencana masa perpanjangan Ijin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061 atau
cadangan tembaga dan emas di tambang tersebut habis.
Negara
Memuluskan Pihak Swasta
Telah
diketahui bahwa Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang sangat besar
yang telah didengar oleh asing sejak sangat lama yang kekayaan alam ini
menggiurkan bagi mereka untuk terus diangkut ke negara mereka. Termasuk tambang
Grasberg, Mimika, Papua Tengah yang merupakan tambang emas terbesar di dunia
juga tambang tembaga ketiga terbesar di dunia.
Dengan
kekayaan fantastis itu semestinya sangat bisa untuk menyejahterakan rakyat, tapi
apa dikata, ternyata pemerintah sejak zaman Orde Baru pada tahun 1967 pun telah
memberikan ijin tambang Freeport untuk mengeruk tanah Papua tersebut.
Dalam
dunia kapitalistik, individu maupun swasta diberikan peluang seluas-luasnya
untuk mempunyai harta sebanyak yang mereka inginkan. Diperburuk lagi bila pihak
swasta tersebut merupakan perusahaan besar yang dapat menopang sumber pemasukan
negara, tentu negara tersebut bukan hanya menjaga tapi juga memuluskan
rencana-rencana strategis yang dapat mengembangkan perusahaan itu. Amerika pun
melakukan hal demikian sebagai negara pusatnya kapitalisme.
Pada
tahun 1936, Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau gunung bijih.
Kemudian, berlanjut pada 1967—Kontrak Karya pertama antara Freeport dan
pemeritahan Soeharto dilakukan dibawah kebijakan Penanaman Modal Asing yang
berlaku selama 30 tahun dengan area pertambangan seluas 10.000 Ha. Kemudian
berlanjut kontrak karya berikutnya yang kemudian area penambangan dan pendukung
meluas hingga ratusan ribu hektar.
Sayangnya,
dengan kekayaan yang demikian besar tidak hanya rakyat Indonesia seluruhnya,
rakyat Papua sendiri yang dekat dengan area tambang pun mengalami kerugian dari
sisi ekonomi. Mereka tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari investasi
besar tersebut.
Belum
lagi dampak negatif pada lingkungan, dampak kesehatan yang selalu diabaikan
dari pencemaran logam, ditambah kekerasan sosial yang kerap terjadi antara
perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat, yang pada akhirnya tindak
kekerasan maupun ketidakadilan justru lebih dikedepankan.
Kesejahteraan
Rakyat
Sehingga
kekayaan alam negeri ini yang demikian besar diperuntukkan pada siapa? Ini
merupakan pertanyaan besar dengan tegaknya sistem kapitalisme yang saat ini
dijalankan pertanyaan ini tidak pernah terjawab.
Sangat
berbeda dengan sistem pemerintahan berbasis syariat yang negara selalu bekerja
untuk rakyat karena hal ini diperintahkan oleh syarak. Termasuk bagaimana
mengelola sumber daya alam.
Dalam
Islam, sumber daya alam merupakan hak milik umum yang individu maupun swasta
tidak boleh memilikinya. Negara hanya berhak mengelolanya walaupun dalam
pengelolaan tersebut dibolehkan untuk menyewa tenaga asing dari luar negeri
Daulah dengan persyaratan yang ketat.
Kemudian,
keuntungan dari pengelolaan hasil tambang tersebut dikembalikan lagi kepada
sang pemilik, yaitu rakyat banyak. Asas pengelolaan sumber daya alam tersebut
juga berlandaskan syariat, tidak rakus yang justru sangat berdampak pada
lingkungan juga rakyat sekitar seperti saat ini. Pengembalian keuntungan yang
diserahan lagi kepada rakyat bukan berarti diberikan berupa uang, melainkan
dengan penyediaan hak hidup seperti sarana pendidikan yang tidak berbayar
bahkan pengajarnya juga diberi gaji yang besar agar fokus dalam mengajar dan
mendidik generasi yang akan datang.
Selain
itu, dapat kembali dalam bentuk fasilitas kesehatan yang lengkap dan mudah
didapat rakyat. Sarana transportasi yang mudah, murah, dan aman bagi muslimah.
Penyediaan sarana transportasi ini sangat berguna bagi penyediaan distribusi
barang yang merupakan kewajiban negara kepada seluruh rakyat.
Walhasil,
perlu kiranya masyarakat dan penguasa hari ini menjadikan sistem yang
berlandaskan syariat menjadi alternatif solusi untuk diterapkan, setelah di
banyak negara mencari keadilan dari sistem demokrasi saat ini. Wallahualam.[]

0 Komentar