Nurika
#Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pembongkaran 300 bangunan liar (bangli) di Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Selasa (07/10/2025). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pembongkaran bangunan liar dilakukan lantaran bangunan yang sudah permanen itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup fungsi saluran air.
Selain itu, menurut Bapak Tri Andhianto pembongkaran bangli bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air, ketika saluran air lancar maka akan terjadi pengendalian sampah, aliran air dan pencegahan banjir yang lebih efektif. (Tribunnews.com, 08/10/2025)
Memang tidak dimungkiri bangunan liar kerap kali dibangun hingga bertahun-tahun bahkan permanen di area terlarang untuk mendirikan sebuah bangunan, seperti sepanjang saluran air, pinggiran bantaran sungai atau sepanjang rel kereta api. Pertanyaannya ketika bangli ini mengganggu dan berbahaya untuk tata ruang kota, mengapa pemerintah membiarkan hal itu terjadi berlangsung lama dan baru melakukan pembongkaran saat ini?
Pembiaran dan pengusiran bangli ini sejatinya menunjukkan abainya pemerintah dalam menangani permasalahan masyarakat. Bangli tidak akan berkembang pesat jika pemerintah mampu mendeteksi serta melakukan pencegahan sejak dini. Disatu sisi, di daerah perkotaan keterbatasan lahan menjadi salah satu masalah yang kompleks. Jumlah penduduk yang makin meningkat dan berkembang pesatnya pembangunan yang dilakukan oleh swasta menjadikan harga tanah serta hunian di kota-kota besar ini melambung tinggi. Alhasil, harga hunian tersebut tak dapat dijangkau bahkan jauh melampaui tingkat ekonomi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Fenomena semacam ini akan menciptakan jurang yang makin terjal antara golongan kaya dan miskin, hanya orang yang kaya yang mampu mempunyai hunian layak di perkotaan. Lantas, sebagian besar orang yang tidak mampu memiliki hunian layak tersebut akan mencari solusi alternatif yang akhirnya melanggar ketentuan hukum yang ada. Akibatnya, para individu dan keluarga itu mengambil langkah ekstrem dengan membangun bangunan di atas tanah negara. Area-area yang jarang digunakan seperti tanah kosong disepanjang rel kereta api, sepanjang aliran sungai ataupun lokasi lainnya yang dianggap tidak produktif menjadi sasaran utamanya.
Inilah fakta memilukan masyarakat yang hidup dalam sistem Kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini, negara sama sekali tidak hadir untuk mengatasi permasalah rakyatnya. Negara kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator semata, negara hanya bertugas untuk membuat aturan dan mengawasi, tapi tidak terlibat langsung dalam penyediaan kebutuhan masyarakat. Semuanya diserahkan pada pasar bebas—yang kaya akan memiliki segalanya dan yang miskin akan makin tertindas. Bahkan dalam permasalahan perkembangan infrastruktur suatu daerah, tak jarang hanya diserahkan kepada para pebisnis kapitalis yang hanya mementingkan aspek manfaat dan keuntungan saja. Akibatnya bangli akan terus terjadi dalam sistem ini.
Islam Menjamin Kebutuhan Perumahan Rakyat
Rumah adalah salah satu lingkungan yang baik untuk tempat tumbuh kembangnya para generasi Islam. Hunian itu menjadi tempat para keluarga muslim berlindung, bernaung dan berteduh. Dari rumah itu, para generasi Islam akan mendapatkan pendidikan awal dari orang tua mereka, menjadi tempat yang nyaman untuk bermain, bersosialisasi dan belajar tentang makna kehidupan. Oleh karena itu, rumah menjadi salah satu kebutuhan primer yang wajib di penuhi oleh negara.
Dalam Islam, seorang pemimpin atau khalifah bukan berposisi menjadi regulator, melainkan sebagai raa'in (periayah) dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Khalifah (pemimpin negara Islam) akan menjamin terpenuhinya segala kebutuhan masyarakat, seperti sandang, pangan, papan (rumah), keamanan, pendidikan dan kesehatan. Negara Islam wajib menjamin setiap individu warganya terutama warga miskin dan kurang mampu memiliki hunian yang layak. Negara hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar ini.
Khilafah (negara Islam) akan menyediakan dan memastikan harga rumah yang dibangun dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Negara akan menyediakan rumah yang nyaman, aman dan syar'i untuk warganya. Skema dalam pemenuhan jaminan ini juga akan diselaraskan dengan para penanggung jawab nafkah. Sehingga, fungsi negara dan penerapan Islam dalam kehidupan akan mengoptimalkan peran individu tersebut dalam memenuhi kewajiban nafkahnya.
Disatu sisi, negara juga akan membuka lapangan kerja yang luas untuk laki-laki karena negara paham bahwasanya seorang laki-laki wajib memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Di sini, negara hadir untuk memberikan akses lowongan pekerjaan yang memadai untuk mereka semuanya. Alhasil, seorang kepala keluarga mampu dengan mudah dalam mencukupi kebutuhan keluarganya.
Dalam suatu kondisi jika terdapat rakyat yang memiliki penghasilan rendah, maka negara akan membantu pemenuhan kebutuhan rumah/hunian dengan skema subsidi dengan harga yang sangat terjangkau, kredit tanpa bunga, mudah dalam prosesnya, dan lain sebagainya. Bahkan, dalam kondisi tertentu negara bisa memberikan rumah secara cuma-cuma kepada fakir miskin yang memang tidak mampu membeli atau mengkredit rumah. Oleh karena itu, setiap individu rakyat akan benar-benar merasakan jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan.
Inilah yang akan terwujud ketika negara menerapkan syariat Islam secara kafah. Semua telah dibuktikan secara historis ketika Negara Islam diterapkan pada masa terdahulu. Pada masa Umar bin Khaththab, dibangun perumahan di Kufah dan Basrah, pascafutuhat Irak dan Persia. Setiap keluarga memperoleh rumah dengan lingkungan yang tertata, jalan-jalan, infrastruktur, saluran air (kanal) yang memungkinkan masyarakat di sana tumbuh dan berkembang dengan potensi baik yang mereka miliki.
Pada masa Khalifah al-Manshur (762M), kota dibangun berbentuk bulat, dengan pusat pemerintahan dan masjid di tengahnya, dikelilingi area pemukiman warga, pasar dan fasilitas publik. Sementara pada masa Harun Al-Rasyid, dibangun perumahan bagi pegawai, tentara, termasuk buruh dan pengrajin di Kota Raqqah (Suriah).
Khilafah memberikan pendekatan holistik, bahwasanya rumah adalah kewajiban negara dan memastikan keadilan bagi setiap warga. Hal ini pula akan membentuk peradaban yang khas yang tegak di atas akidah Islam, serta gemilangnya kepemimpinan yang tunduk kepada syariat. Wallahu'alam bish-shawab.[]

0 Komentar