Siti Rima Sarinah
#Bogor — Lahan pemakaman merupakan perkara penting yang wajib disediakan oleh pemerintah. Walaupun hanya tinggal jasad yang tak bernyawa, mereka pun tetap memiliki hak untuk mendapatkan tempat yang layak. Di tengah masyarakat pun sering kita jumpai tanah yang diwakafkan untuk pemakaman umum. Namun, seiring berjalannya waktu, tanah wakaf tersebut tak mampu lagi menampung banyaknya jasad yang harus dimakamkan di pemakaman tersebut. Hal ini membuat pemakaman keluarga akhirnya menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki tanah di sekitar tempat tinggal mereka.
Minimnya lahan pemakaman juga terjadi di Kota Hujan Bogor. Walaupun Pemkot telah memiliki 8 Tempat Pemakaman Umum (TPU), tapi hanya 2 TPU saja yang masih memiliki lahan yang kosong. Bahkan di 6 TPU ada pemakaman tumpang dari keluarga mereka sendiri. Pemakaman tumpang ini menimbulkan pro dan kontra terkait kebolehan hukumnya. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Syukran Makmun angkat bicara terkait pemakaman tumpang. Ia menyampaikan pemakaman tumpang sudah ada sejak zaman dulu, bahkan pada zaman Rasulullah saw. juga melakukan pemakaman tumpang kepada para sahabat yang syahid di medan perang dikarenakan keterbatasan makam. (radarbogor, 31/10/2025)
Ada beberapa hal yang menyebabkan TPU penuh sesak, hingga ada pemakaman tumpang. Pertama, lahan TPU yang sempit dan sulit mendapatkan lahan yang kosong untuk dijadikan TPU. Kedua, kenaikan biaya lahan di perkotaan, yang tidak semua orang memiliki kemampuan secara finansial sehingga memilih TPU karena tidak dipungut biaya alias gratis. Ketiga, meningkatnya pertumbuhan populasi yang diiringi tingginya angka kematian, mengakibatkan TPU menjadi kelebihan beban dan bahkan tidak ada jarak antara makam satu dengan yang lain, serta tidak ada lahan lagi untuk makam yang baru. Padahal, penyediaan lahan TPU merupakan salah satu dari tanggung jawab pemerintah. Namun sayangnya, sistem pemerintahan kita hari ini bernapaskan kapitalisme yang hanya mengurusi sesuatu yang berbau cuan saja. Hal ini menjadi peluang bagi pihak swasta untuk menyediakan lahan pemakaman yang dijadikan ajang bisnis baru bagi mereka.
Inilah bukti abainya pemerintah terhadap peran dan tanggung jawabnya. Pemerintah justru memfasilitasi pihak swasta untuk mengambil alih perannya. Ironisnya, pihak swasta bisa dengan mudah mendapatkan lahan pemakaman yang kemudian dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Terlihat kezaliman pemerintah yang lebih memilih menjual lahan kosong kepada pihak swasta untuk dijadikan lahan pemakaman berbayar, dibandingkan memperluas atau menyediakan lahan untuk TPU yang baru.
Kondisi ini membuat masyarakat harus menabung jauh-jauh hari agar bisa membeli lahan pemakaman mereka. Masyarakat dibiarkan mandiri memenuhi semua kebutuhannya termasuk lahan untuk pemakaman, karena mereka sangat paham bahwa tidak ada yang gratis dari pemerintah yang bernaung dalam sistem kapitalisme. Pada saat masih hidup masyarakat sudah diberikan beban kehidupan yang sangat berat, ternyata sampai meninggal pun mereka masih harus diberikan beban untuk mencari dan membeli lahan pemakaman sendiri.
Fakta ini sangat bertolak belakang dengan sistem yang memprioritaskan kepentingan rakyat di atas segalanya. Adalah sistem Islam (Khilafah) yang bukan hanya mengurusi urusan rakyat tatkala masih hidup, tetapi rakyat yang sudah meninggal pun akan tetap diurusi oleh negara dengan menyediakan TPU yang layak, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Bagi kaum muslim, mengurus jenazah secara sempurna hingga dimakamkan merupakan fardhu kifayah. Oleh karenanya, ketersediaan lahan pemakaman menjadi tanggung jawab kaum muslim yang diamanatkan kepada pemerintah sebagai pengurus urusan umat. Atas dasar inilah negara (pemerintah) harus menyediakan lahan yang luas untuk pemakaman dan tak perlu ada pemakaman tumpang yang diakibatkan keterbatasan lahan TPU.
TPU akan diurus oleh petugas-petugas yang ditunjuk negara, agar kondisinya selalu dalam keadaan bersih dan layak. Sebab, saat ini kita banyak melihat TPU yang sudah penuh dan sesak yang tidak terurus dan dijadikan tempat sampah. Belum lagi banyak pemakaman-pemakaman kecil yang berada di tengah pemukiman masyarakat. Hal ini tidak akan terjadi dalam sistem Khilafah sebab negara akan memetakan daerah dan tanah yang akan dijadikan TPU serta tidak berdekatan dengan pemukiman masyarakat untuk menjaga agar makam selalu dalam keadaan bersih dan layak. Karena walaupun mereka sudah meninggal, mereka juga berhak untuk mendapatkan tempat pemakaman yang layak.
Bukan hanya sekedar menyediakan lahan TPU, melainkan negara juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap jenazah terpenuhi secara sempurna hak-haknya mulai dari dimandikan, dikafani, disalatkan, hingga dimakamkan. Negara menunjuk petugas-petugas yang diamanahi untuk mengurus jenazah. Rakyat tidak perlu bingung karena tidak memiliki uang untuk membantunya mengurus jenazah hingga memakamkannya.
Yang terpenting, semua yang menjadi tanggung jawab negara akan dilaksanakan oleh negara secara langsung sebagai bentuk pengurusan urusan rakyatnya dengan sepenuh hati. Kalaupun ada partisipasi dari rakyat, hal itu semata-mata dalam rangka saling menolong sesama manusia terlebih lagi sesama muslim. Oleh karenanya tidak ada celah bagi pihak swasta untuk mengambil keuntungan, apalagi menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ajang bisnis, seperti yang terjadi dalam sistem kehidupan sekuler kapitalisme saat ini.
Pelayanan negara yang sepenuh hati mengurus dan melayani semua kebutuhan rakyatnya, mustahil kita harapkan bisa terwujud dalam sistem sekuler kapitalisme yang menihilkan peran agama dari kehidupan. Tidak selayaknya kita hidup dalam sistem yang senantiasa membuat kita susah dari sejak kita hidup hingga meninggal. Oleh karenanya, perjuangan penegakan Khilafah merupakan hal terpenting dalam kehidupan saat ini, karena hanya dengan Khilafah segala urusan umat akan terpenuhi dan terwujud secara nyata. Wallahualam.[]
.png)
0 Komentar