Kondom Bekas di Pasar Babelan: Masalah Kesehatan dan Moral

 


Astriani Lydia


#Bekasi — Baru-baru ini viral di media sosial video yang merekam banyaknya kondom bekas yang berserakan di lantai dua Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi. Alat kontrasepsi bekas itu juga berserakan di sejumlah area dan tumpukan sampah. Bahkan, sejumlah celana dalam wanita terlihat ditemukan di lokasi yang sama. 


Adapun sejumlah pedagang di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi, membantah jika hal itu dikaitkan dengan isu adanya praktik prostitusi di Pasar Babelan. Mereka menilai jika isu tersebut justru hadir untuk mencemarkan nama baik pasar yang selama ini dikenal aman dan religius. Sehingga memungkinkan berdampak negatif terhadap citra pasar dan kenyamanan pembeli. 


Petugas keamanan pasar pun membantah keras dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut. Namun, ia menduga barang-barang tersebut berasal dari kelompok anak punk yang sempat tidur di area itu. Dengan adanya isu ini pihak keamanan pasar berjanji akan memperketat penjagaan agar situasi pasar tetap kondusif dan tidak tercemar oleh isu negatif. (gobekasi.id, 11/11/2025)


Kondom Bekas vs. Lingkungan Religius

Berita tentang kondom bekas yang berserakan di pasar Babelan, tentu sangat mengganggu masyarakat sekitar. Citra Babelan yang saat ini mendapat julukan "Kota Santri" merasa tercoreng. Pasalnya, masyarakat Babelan terkenal sangat religius. Merujuk pada Kampung Ujung Harapan di kelurahan Bahagia, yang tidak lain merupakan tempat keberadaan Pondok Pesantren Attaqwa, pusat studi Islam yang didirikan ulama sekaligus pahlawan nasional K.H. Noer Ali. Sistem masjid sebagai pusat peradaban, pusat syiar Islam dan kegiatan masyarakat dibangun K.H. Noer Ali sejak lama. 


Para tetua musala atau masjid di lingkungan Kampung Ujung Harapan tak ubahnya menjadi kepanjangan tangan dari Yayasan Attaqwa, milik K.H. Noer Ali sebagai lembaga pendidikan pondok pesantren. Para Ulama memiliki peran yang sangat besar dalam suasana religi kehidupan masyarakat setempat. Keterlibatan aktif ulama dalam membimbing masyarakat secara terus menerus turut memperkuat akidah dan nilai-nilai keagamaan, serta pembentukan moral masyarakat.


Disamping itu, kondom bekas yang berserakan bisa menimbulkan masalah kesehatan karena mengandung cairan tubuh (seperti sperma, cairan vagina, dan darah) dari penggunaan sebelumnya, yang mungkin terkontaminasi bakteri, virus, jamur, dan parasit patogen. Bakteri patogen seperti Neisseria gonorrhoeae (gonore), Treponema pallidum (sifilis), dan Chlamydia trachomatis (klamidia) dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu di lingkungan yang sesuai dan dapat menular melalui kontak dengan kondom bekas. Maka sangat penting untuk tidak membiarkannya tersebar di lingkungan publik karena bisa menimbulkan risiko kesehatan masyarakat dan penyakit masyarakat.


Di sistem sekuler saat ini, kondom sangat bebas beredar di lingkungan masyarakat. Bagi anak usia remaja memang ada aturan bagi penyediaannya, tapi tentu pengawasannya sangat lemah. Hal ini makin menguatkan paham kebebasan berperilaku dan ancaman berbagai penyakit menular seksual, serta meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.


Inilah bukti bahwa pembentukan moral masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan lingkungan, apalagi sebatas ajaran ritual dan spiritual. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, aturan sekuler yang dijalankan. Karena faktor penentu utama moral adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah), yang mencakup aspek individu, masyarakat, dan negara. 


Pelaksanaan Syariat Secara Kafah

Umat Islam harusnya menyadari bahwa kerusakan sosial yang terjadi hari ini adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberal. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekuler-kapitalisme, pornografi dibiarkan masuk dengan bebas sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita bebas campur baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan.


Untuk itu diperlukan peran negara menerapkan syariat Islam secara kafah. Mengapa harus negara? Karena terbukti penerapan syariat yang hanya dilakukan oleh kelompok, komunitas, ataupun jemaah dakwah tidak menghasilkan perubahan yang kafah (menyeluruh) tapi parsial (sebagian) saja. Ketika negara hadir sebagai pelaksana syariat Islam secara kafah, maka individu-individu rakyat akan menjadikan Islam sebagai jalan hidupnya yang terpancar darinya akidah Islam. 


Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim 

Juga sabdanya, “Imam/khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)


Oleh sebab itu, umat Islam harus berupaya mendukung syariat Islam secara kafah. Mereka tidak boleh mendiamkan berbagai regulasi yang bertentangan dengan Islam sembari menyaksikan kehidupan sosial yang makin rusa. Sebab, kerusakan sosial seperti perzinaan tidak bisa dicegah semata dengan ceramah, doa, dan nasihat, tetapi harus ada penerapan hukum-hukum Allah Swt. secara kafah. InsyaaAllah, ketika syariat Islam diterapkan secara kafah, akan terwujudnya kebahagiaan, kesejahteraan, kemuliaan, ketenangan, dan terhindarnya masyarakat dari kebejatan moral dan kerendahan tingkah laku. Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar