Nurseha Sapri
#Wacana — Belakangan ini terjadi fenomena masyarakat yang memilih untuk menghubungi Damkar ketimbang lapor polisi, ketika menghadapi masalah. Seperti yang disampaikan oleh Bambang Rukminto Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), beliau menilai "pelayanan kepolisian terkait laporan masyarakat itu lambat." (BBC News Indonesia, 20/11/2025).
Persoalan kehidupan di tengah masyarakat sangat beragam, mulai dari kehilangan barang, kehilangan keluarga KDRT, bahkan tingkat kriminal penganiayaan hingga pembunuhan. Masyarakat membutuhkan perlindungan dan keamanan atas kejadian-kejadian tersebut, sehingga membutuhkan institusi yang bisa memberikan perlindungan dan keamanan yang dalam hal ini adalah kepolisian. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang baik dan solusi yang tepat, masyarakat justru disulitkan dengan proses administrasi yang panjang. Diakui oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bahwa masyarakat lebih mudah untuk melaporkan segala sesuatunya ke pemadam kebakaran karena SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick responsse time. Quick responsse time standar PBB itu di bawah 10 menit, sedangkan kepolisian masih di atas 10 menit, ini tentu harus diperbaiki (Media.com, 18/11/2025).
Adanya pengaduan maupun laporan dari masyarakat menjadi kewajiban polisi untuk menerima hingga menangani dan menindak lanjut aduan atau laporan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa penyelidik (pejabat polisi) karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Kewenangan kepolisian tidak hanya sekadar menerima laporan tapi juga menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan, karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Secara professionalitas polisi juga memiliki keahlian dan keterampilan khusus dalam menangani berbagai macam tindak pidana, dan ini tentu berbeda dengan yang dimiliki oleh damkar baik secara profesionalisme maupun kewenangannya.
Lambatnya respon dan penanganan laporan masyarakat disebabkan karena mekanisme pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang panjang dimulai dari proses penerimaan laporan/pengaduan, pelayanan bantuan kepolisian, dan pembuatan surat keterangan. Masyarakat harus menunjukkan identitas diri dan dokumen pendukung yang relevan, kemudian petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk layanan tertentu seperti laporan kehilangan, diperlukan persyaratan seperti kartu identitas dan surat pengantar. Prosedur ini dirasakan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan tindakan cepat tanggap, sebagaimana yang diutarakan oleh Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, bahwa birokrasi dalam pelayanan kepolisian memang masih terlalu berlapis dan berorientasi pada prosedur, bukan solusi (Radius Team, 7/8/2025).
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian bukan tanpa sebab, berdasarkan pengalaman buruk dari masyarakat yang berharap mendapatkan pelayanan justru seolah menemui jalan buntu bahkan menghadapi persoalan baru. Harus mondar-mandir untuk sekadar melengkapi syarat administrasi yang tak menghasilkan solusi.
Kapitalisme menciptakan ketidakpuasan sosial, ketidakadilan bahkan mendorong sikap materialisme, pelayanan kepolisian hanya berfokus pada formalitas tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan dan penyelesaian masalah. Aduan masyarakat hanya menjadi tumpukan laporan tanpa tindakan, kinerja polisi dipertanyakan dan makin menegaskan bahwa Polisi masih jauh dari harapan masyarakat.
Islam hadir sebagai solusi untuk segala permasalahan umat termasuk persoalan keselamatan dan keamanan jiwa sebagai kebutuhan asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, negara dengan perangkatnya (as-Syurthah/polisi) tidak hanya sigap dalam menerima dan menindak laporan atau aduan masyarakat tapi juga bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat, serta membantu menegakkan hukum.
Terwujudnya keamanan di tengah masyarakat merupakan satu nikmat terbesar dari Allah kepada hamba-hamba-Nya setelah nikmat iman dan Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah saw., "Barangsiapa pada pagi hari dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.” (Hadis Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam sistem Islam negara juga menjaga akal sehat, pemicu tindakan penyimpangan maupun kriminal yang berasal dari rusaknya akal disebabkan khamr, narkoba, pornografi, dan lain sebagainya diberantas sampai ke akar-akarnya. Faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya tindakan kemaksiatan yang dapat meresahkan masyarakat juga diminimalisir sehingga terwujudnya masyarakat yang aman, tentram, dan damai. Kehidupan seperti itu hanya ada dalam sistem Islam, satu-satunya sistem yang sahih yang telah terbukti mampu mewujudkannya. Wallahu a’lam bishshawab.[]

0 Komentar