Kurban Penguasa dan Harta Umat dalam Timbangan Syarak

 


Shazia Alma



#TelaahUtama — Menjelang Iduladha, publik kembali disuguhi polemik mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden. Sebagaimana diberitakan DetikNews (28/05/2026), Istana menjelaskan bahwa pengadaan sapi tersebut merupakan Bantuan Presiden yang ditujukan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan pemerintah dalam momentum Iduladha. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagaimana dikutip Kumparan (28/05/2026) menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun syariah karena merupakan bantuan negara kepada rakyat.

Bagi seorang muslim, persoalan ini tidak cukup dinilai dari sisi legalitas administratif semata. Yang lebih penting adalah bagaimana syariat memandang hubungan antara ibadah kurban, amanah kekuasaan, dan penggunaan harta umat yang berada dalam pengelolaan negara. Dari sinilah polemik ini layak ditelaah lebih mendalam.

Dalam Islam, kurban (udhhiyah) merupakan ibadah yang berkaitan dengan ketakwaan individu kepada Allah Swt. Allah berfirman, "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian." (Surah Al-Hajj Ayat 37)

Ayat ini menunjukkan bahwa esensi kurban terletak pada penghambaan dan pengorbanan pribadi seorang muslim. Karena itu, sejak masa Rasulullah saw., ibadah kurban dilaksanakan menggunakan harta milik pribadi orang yang berkurban. Rasulullah saw. sendiri setiap tahun berkurban dengan hartanya. Dalam hadis riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa beliau menyembelih dua ekor kibas yang baik dan bertanduk; satu untuk dirinya dan keluarganya, serta satu lagi untuk umatnya yang belum mampu berkurban. Tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah saw. menggunakan harta kaum muslimin yang tersimpan di baitulmal untuk membiayai kurban atas nama dirinya sebagai kepala negara.

Praktik yang sama berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., Umar bin Khattab r.a., Utsman bin Affan r.a., dan Ali bin Abi Thalib r.a. melaksanakan kurban sebagai ibadah individu, bukan sebagai program negara yang dilekatkan pada jabatan mereka. Para khalifah sangat berhati-hati membedakan antara harta pribadi dan harta umat. Umar bin Khattab r.a. bahkan dikenal memadamkan lampu yang menggunakan fasilitas negara ketika hendak membicarakan urusan keluarganya. Sikap tersebut menunjukkan betapa ketatnya penjagaan terhadap amanah harta publik dalam pemerintahan Islam.

Kehati-hatian itu lahir dari pemahaman bahwa harta negara bukan milik penguasa. Dalam Islam, harta yang berada di baitulmal adalah amanah yang harus digunakan sesuai ketentuan syariat untuk kemaslahatan umat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi landasan bahwa fungsi utama negara adalah mengurus urusan umat. Karena itu, seluruh kebijakan keuangan negara harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga kemaslahatan mereka, bukan untuk membangun citra pribadi penguasa ataupun menempelkan simbol kekuasaan pada ibadah yang bersifat personal.

Islam memiliki aturan yang jelas mengenai pengelolaan keuangan negara. Baitulmal bukan rekening pribadi kepala negara dan bukan pula dana bebas yang dapat digunakan sesuai pertimbangan politik penguasa. Syariat telah menetapkan sumber pemasukan serta pos-pos pengeluaran yang harus digunakan demi kemaslahatan umat.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat berupa pangan, sandang, dan papan. Negara juga wajib menyediakan kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan melalui baitulmal. Dengan demikian, orientasi pengeluaran negara bukanlah bantuan yang bersifat insidental, melainkan jaminan kesejahteraan yang berlangsung terus-menerus.

Demikian pula Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa salah satu tugas utama kepala negara adalah mengelola harta milik umum dan pendapatan Baitulmal untuk memenuhi hak-hak rakyat. Harta yang berasal dari kepemilikan umum seperti tambang, energi, hutan, laut, serta sumber daya alam strategis lainnya merupakan hak seluruh rakyat yang wajib dikelola negara dan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, penggunaan harta baitulmal memiliki aturan yang ketat. Harta yang berasal dari kepemilikan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi penguasa ataupun program-program yang bertujuan membangun citra politik. Harta tersebut harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, keamanan, serta berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara.

Di sinilah letak persoalan yang patut dikaji. Dalam Islam, kurban pada dasarnya merupakan ibadah individu yang berkaitan dengan ketakwaan dan kemampuan pribadi seorang muslim. Rasulullah saw. dan para khalifah melaksanakan kurban dengan harta mereka sendiri. Tidak ditemukan riwayat bahwa mereka mengambil dana baitulmal untuk membiayai kurban atas nama diri mereka sebagai pemimpin negara.

Adapun jika negara memiliki kemampuan finansial yang besar melalui baitulmal, prioritas syariat bukanlah membangun simbol-simbol kedermawanan penguasa, melainkan memastikan seluruh rakyat hidup dalam kecukupan. Negara dapat membantu fakir miskin, menjamin kebutuhan mereka, menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta sarana kehidupan yang layak. Bahkan jika rakyat telah hidup sejahtera, mereka akan mampu melaksanakan kurban dengan harta mereka sendiri tanpa harus menunggu bantuan negara.

Karena itu, dari perspektif Islam, pertanyaan yang lebih penting bukanlah berapa banyak sapi yang dibagikan kepada masyarakat setiap Iduladha. Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah apakah negara telah menjalankan kewajibannya menjamin kebutuhan pokok rakyat sepanjang tahun. Apakah rakyat mudah memperoleh pekerjaan? Apakah kebutuhan pangan mereka terjangkau? Apakah layanan kesehatan dan pendidikan tersedia secara memadai? Apakah kekayaan alam negeri ini benar-benar kembali kepada rakyat? Inilah ukuran keberhasilan pemerintahan menurut Islam.

Islam menetapkan bahwa politik (siyasah) adalah aktivitas ri'ayatus syu'un al-ummah. Kesejahteraan tidak diukur berdasarkan statistik pertumbuhan ekonomi atau jumlah bantuan yang dibagikan pemerintah, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat secara nyata.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-A'raf Ayat 96, "Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..." Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan Islam bukan sekadar membuat rakyat bertahan hidup dalam batas minimal yang layak, melainkan menghadirkan keberkahan dan kemakmuran yang luas melalui penerapan syariat Allah secara menyeluruh.

Sejarah Islam memberikan contoh nyata tentang bagaimana negara menjalankan fungsi tersebut. Rasulullah saw. menerapkan hukum ihya'ul mawat (menghidupkan tanah mati) yang memungkinkan rakyat memperoleh lahan produktif untuk dikelola. Beliau juga melarang monopoli terhadap air, padang rumput, dan api (energi) agar sumber-sumber kehidupan tidak dikuasai segelintir pihak.

Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau. Umar bin Khattab r.a. dikenal sangat tegas dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Beliau pernah menegaskan bahwa setiap rakyat memiliki hak atas harta baitulmal dan negara wajib memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Negara hadir bukan melalui bantuan simbolik sesaat, tetapi melalui pengelolaan ekonomi yang menjamin kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Puncak keberhasilan itu tampak pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dengan pengelolaan baitulmal yang amanah, distribusi kekayaan yang adil, serta pengelolaan kepemilikan umum sesuai syariat, tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat secara luar biasa. Sejarah mencatat bahwa petugas zakat mengalami kesulitan menemukan orang miskin yang berhak menerima zakat karena kebutuhan masyarakat telah terpenuhi.

Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak membangun kesejahteraan melalui pendekatan populis atau bantuan musiman. Islam membangun kesejahteraan melalui sistem ekonomi dan politik yang memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil dan berkesinambungan. Negara tidak sekadar hadir membagikan bantuan pada hari raya, tetapi menjamin kebutuhan rakyat sepanjang tahun.

Islam mengajarkan bahwa amanah kekuasaan bukanlah sarana pencitraan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Karena itu, yang dibutuhkan umat bukan sekadar distribusi daging kurban beberapa kilogram dalam setahun, melainkan penerapan syariat Islam secara kafah sehingga pengelolaan harta umat, kekayaan alam, dan seluruh kebijakan negara benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan rakyat sesuai hukum Allah Swt. Wallahualam bissawab.



Komentar