Shazia Alma
#TelaahUtama — Islam penjaga alam semesta yang terpercaya adalah benar adanya. Islam mendorong manusia untuk merenungkan keberadaan diri dan alam di sekitarnya, sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur'an. Proses perenungan ini memicu pemikiran, pencarian ilmu, dan kontemplasi mendalam. Selain itu, Islam menganjurkan penggunaan akal untuk memahami berbagai peristiwa dan fenomena alam semesta.
Dengan mengarahkan pandangan ke lingkungan sekitar, kita akan menemukan banyak bukti yang menunjukkan keberadaan Sang Pencipta. Islam menantang seluruh umat manusia untuk memikirkan dan memahami kebenaran ini. Dalam pandangan Islam, Sang Khalik itu adalah Allah Swt..
Kerusakan lingkungan Raja Ampat tentu mengharuskan kita untuk sadar dan kembali kepada jalan yang benar (taat pada Allah dan Rasul-Nya). Menuruti aturan Allah Swt. terkait pengaturan alam semesta sebagai tempat hidup manusia dengan mengikuti Rasulullah saw. menerapkan aturan Islam agar harmonisasi penciptaan manusia dan jagad raya ini sesuai dengan yang ditetapkan Allah Swt..
Indonesia sebagai Zamrud Khatulistiwa dengan keindahan dan kekayaan alamnya, sedikit demi sedikit meringis dan merintih karena tidak sedang baik-baik saja. Alam Papua kembali masuk dalam daftar zona bahaya. Kondisi kritis lingkungan Raja Ampat—masyhur dengan julukan The Last Paradise—saat ini berbiaya lebih besar dari jumlah korupsi PT Timah (cnnindonesia.com, 12/06/2025). Pariwisata yang tidak terkelola memunculkan limbah rumah tangga, sampah plastik, kerusakan terumbu karang akibat jangkar maupun kapal kandas; praktik-praktik ilegal aktivitas perikanan komersial dengan bom ikan dan perburuan sirip hiu telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem laut. Perubahan keseimbangan alam ini menyebabkan ledakan populasi bintang laut berduri yang dapat merusak terumbu karang (kkprajaampat.com).
Keadaan makin parah ketika IUP Nikel diberikan pada beberapa PT untuk melakukan kegiatan pertambangan. Salah satu PT yang mendapatkan IUP eksplorasi sekaligus IUP Operasi Produksi adalah PT Gag Nikel (izinmudah.com). Sejak 1972 memiliki izin eksplorasi dan ekploitasi tambang nikel dilakukan sejak 1998 hingga hari ini dalam bentuk kontrak karya (nikel.co.id, 10/06/2025). Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2014 dan UU No. 19 Tahun 2003, PT Gag Nikel sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk. dianggap sebagai BUMN karena mayoritas sahamnya—minimal 51%—dimiliki Pemerintah Indonesia melalui Inalum (kamus-hukum.com).
Wajar saja dengan kondisi tersebut, PT Gag Nikel satu-satunya PT yang dipertahankan IUP-nya untuk mengelola nikel Raja Ampat. Namun, dengan sorotan publik terkait isu rusaknya alam Raja Ampat dan penolakan keras masyarakat adat setempat terkait aktivitas pertambangan nikel sejak 24 Maret 2025 (indobisnis.co.id, 02/02/2025), pemerintah masih lamban mengevaluasi kerja eksploitasi nikel oleh PT Gag Nikel bahkan agak 'segan' untuk menghentikan ekploitasi tersebut sampai adanya penilaian dan keputusan yang layak terkait kondisi Raja Ampat saat ini.
Al-A'raf ayat 56 berbunyi, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." Ayat ini menekankan pentingnya menjaga bumi dan tidak melakukan kerusakan, serta berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan takut.
Tafsir ayat (19–22) dalam Surah al-Hijr membimbing kesadaran kita akan kekuasaan Allah Swt. dalam menciptakan dan mengatur alam semesta, serta memberikan rezeki kepada semua makhluk. Ayat-ayat ini juga nengajak manusia untuk mensyukuri nikmat Allah dan tidak melupakan kebesaran-Nya (tafsiralquran.id).
Dengan demikian, menurut pandangan Islam, kebijakan ekploitasi alam yang menimbulkan kerusakan seperti yang Allah gambarkan dalam QS ar-Rum ayat 41, hendaknya membuat insan negeri ini sadar bahwa untuk memperbaikinya, hanya dengan kembali menerapkan aturan Allah Swt.. Islam khusus menuntun penguasa untuk mendalami hal seperti berikut ini.
Disarikan dari buku K.H. Hafidz Abdurrahman, M.A., Kebijakan Agung Khilafah Islamiyyah Jilid 1, hal. 53–55. Kebijakan eksploitasi alam yang merusak bak yang terjadi di Raja Ampat saat ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Islam. Regulasi terhadap kekayaan milik umum yang dimonopoli, diprivatisasi, dan diserahkan kepada swasta, baik asing maupun domestik, baik telah habis dieksploitasi maupun belum, satus kepemilikannya dikembalikan terlebih dahulu, sesuai politik Islam.
Jika kekayaan tersebut sudah habis, maka setelah statusnya dikembalikan, kasusnya dianggap selesai, dan ditutup. Contoh, monopoli dan privatisasi terhadap tambang batubara, atau sumber air pegunungan tertentu. Jika tambang atau sumber air tersebut sudah habis, maka setelah statusnya dikembalikan sebagai hak milik umum, maka kasusnya dianggap selesai dan ditutup. Ini seperti yang dilakukan Rasulullah terhadap kesalahan praktik muamalah di masa jahiliah.
Bila belum habis kekayaannya, maka statusnya dikembalikan sebagai hak milik umum. Kemudian, perusahaan yang mengeksploitasi atau mengelolanya dibekukan. Baik perusahaan tersebut milik swasta domestik maupun asing. Kekayaan ini selanjutnya diserahkan kepada perusahaan negara untuk ekploitasi/kelolanya sesuai strategi pengelolaan SDA dan kekayaan kaum muslimin dengan aturan Islam. Seperti tambang, minyak, emas, perak, gas, termasuk ekploitasi panas bumi dan sebagainya. Karena dengan tegas, kekayaan ini ditetapkan oleh syarak sebagai milik umum. Sabda Rasulullah saw., "Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang."
Ketetapan Islam inilah yang mampu menjaga alam semesta, kehidupan, dan manusia dalam putaran penciptaan dan pengaturan di sisi Allah Swt.. Bagi orang-orang beriman, penerapan Islam untuk mengurusi seluruh urusan dunia adalah kepercayaan dari Allah kepada manusia sebagai Khalifah di bumi. Tanggung jawab pengelolaan kehidupan sesuai wahyu Allah dan risalah Rasul-Nya inilah yang akan menentukan posisi kemuliaan insan dunia di hari perhitungan kelak. Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar