Mewujudkan Pendidikan Gratis di Seluruh Jenjang dan Kalangan



Ruruh Hapsari


#Wacana — Dilansir dari detik.com, Mahkamah Konstitusi telah meloloskan permohonan masyarakat mengenai biaya sekolah ditingkat SD dan SMP menjadi gratis bukan hanya di kalangan sekolah negeri, melainkan juga di sekolah-sekolah swasta (30/05/2025).

Hal tersebut bermula dari pengajuan gugatan dari masyarakat yaitu oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan turut serta bersama mereka tiga orang pemohon dari kalangan ibu rumah tangga dan PNS. 


Pengabulan Gugatan 

Mereka datang dengan membawa data yang akan memojokkan pemerintah dengan menilai bahwa tidak maksimalnya anggaran pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah di sejumlah daerah. Dari data tersebut mereka menemukan pada tahun 2016 anggaran pendidikan justru digunakan untuk belanja tidak langsung. 


Tersebab bila maksimalnya anggaran pendidikan diaplikasikan secara maksimal, maka aliran dana sebesar dua puluh persen baik itu berasal dari APBN dan APBD akan dapat mendanai sekolah-sekolah negeri maupun swasta. 


Dengan berbagai pertimbangan, Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan permohonan dari para pemohon ini. Saat membacakan amar putusan, Ketua MK Suhartono menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional terutama pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sisem Pendidikan Nasional tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mempunyai pandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dalam memastikan tidak adanya peserta didik yang terganjal untuk mendapatkan pendidikan dasar apa pun alasannya termasuk dari sisi kesulitan ekonomi ataupun terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan dasar. 


Terbentur Dana

Melihat hal itu, sebagai pihak pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 


Pernyataan yang lebih tegas keluar dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat. Atip menyatakan bahwa anggaran dengan porsi kecil merupakan hambatan yang utama untuk menyediakan pendidikan gratis. 


Saat merespon putusan Mahkamah Konstitusi, Atip menyatakan bahwa dari anggaran pendidikan yang dianggarkan sebanyak 20 persen dari APBN, hanya sekitar 4,6 persennya saja dari jumlah tersebut yang dikelola oleh Kemendikdasmen (tempo.co 1/06/2025). “Jauh sekali dari seharusnya”, ujarnya.


Pendidikan Kebutuhan Dasar

Saat ini pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat tidak dijamin oleh pemerintah. Bukan hanya murahnya pendidikan yang masyarakat inginkan, melainkan kebutuhan dasar lainnya seperti murahnya mendapatkan pangan dan tempat tinggal pun pemerintah tidak ada perhatian. 


Dengan tidak seriusnya penguasa menangani pendidikan, maka lahirlah generasi yang berkualitas rendah, tidak hanya dari sisi kecerdasannya yang rendah, tapi ketakwaan dan adabnya pun juga rendah. Apabila hal ini berjalan terus, otomatis peradaban manusia akan tertinggal bahkan hancur, sehingga pemenuhan kebutuhan bagi rakyat harus dipenuhi.


Oleh karenanya, pendidikan bagi masyarakat sangat dibutuhkan. Sebagai penyelenggara pendidikan, maka sudah barang tentu negara harus menjamin pendanaannya secara gratis kepada masyarakat tidak pandang bulu baik kaya maupun tak mampu. 


Seperti telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dalam sirah dan buku Bunga Rampai Syariat Islam tertulis bahwa negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dengan fasilitas yang disediakan oleh negara untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bukan hanya itu, kesejahteraan para pendidik pun sangat diperhatikan oleh negara. 


Pada saat pemerintahan Islam paling tidak sejak 4 H telah banyak dibangun sekolah-sekolah Islam dengan banyak fasilitas oleh negara. Namun, sebelum pembangunan sekolah tersebut dikembangkan, pendidikan dilaksanakan di masjid-masjid ataupun majelis-majelis taklim lainnya. 


Di antara sekolah-sekolah yang terpenting adalah di Madrasah Almustanshiriyah yang didirikan oleh Khalifah Almutanshir Billah di Baghdad pada tahun 1233 M. Setiap siswa mendapatkan beasiswa berupa 1 dinar emas atau seberat 4,25 gram emas. Bukan hanya itu, kehidupan keseharian mereka pun dijamin penuh oleh negara. Sekolah pun diberikan fasilitas seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit juga pemandian. 


Selain itu pada zaman yang sama, Khalifah Sultan Nurudin Muhammad Zanky mendirikan Madrasah Annuriah di Damaskus beserta berbagai fasilitas lengkap bagi para siswanya. Begitupula peristiwa ratusan tahun sebelumnya saat Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia menggaji guru yang saat itu ada di Madinah sebanyak 15 dinar emas tiap bulannya. 


Akan tetapi, dalam mewujudkan pendidikan gratis tentu harus membangun sistem yang kompak dari segala hal, mulai pendanaan, pelaksanaan, keamanan, termasuk ekonomi dan politik negara apalagi asas negara. Tersebab hal tersebut di atas hanya terealisasi jika negara berasaskan Islam.


Dengan asas yang diambil dari Islam tentu akan menentukan bagaimana corak pemerintahan, manusia yang menjalankan, aturan yang digunakan, termasuk masyarakat yang terlayani oleh aturan—tentu cirinya akan khas. Lantaran Islamlah yang membentuk semuanya menjadi khas sesuai dengan syariat yang tentu sangat kontradiktif dengan kapitalisme yang berasaskan akal manusia yang sangat terbatas dalam menilai sesuatu apatah lagi dalam membuat aturan.  


Sehingga hanya dengan negara yang berasaskan Islam sajalah yang dapat menjalankan tidak hanya pendidikan gratis, tapi juga kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi maka lahirlah kesejahteraan secara umum. Hal ini karena semua aturan mulai dari aturan yang menyasar individu hingga yang mengatur masyarakat banyak sudah Allah Swt. tetapkan dalam aturan syariat yang dibawa oleh Rasul-Nya dengan aturan yang sempurna. Maka tidak ada pilihan lain bagi manusia untuk tidak memilih selain aturan dari Allah Swt.. Wallahualam.[]




 


Posting Komentar

0 Komentar