#Reportase — Mubaligah Kota Depok, Ustazah Dra. Hj. Nurjanah Zeyn menegaskan ada dua konsep Pendidikan Islam. “Setidaknya ada dua konsep Pendidikan Islam,” ungkapnya dalam dalam Forum Tokoh Muslimah Depok (FTMD#24), "Stop, Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat Timpangnya Akses Pendidikan", Sabtu (05/07/2025) di Depok.
Adapun kedua konsep tersebut yakni: Pertama, tata kelola pendidikan yang melayani. “Pendidikan merupakan kebutuhan publik, aksesnya dijamin negara dan anggaran pendidikan mutlak, tidak tergantung kondisi kas negara, sentralisasi kekuasaan dan desentaralisasi administrasi melapangkan ketersediaan satuan pendidikan, infrastruktur dan guru berkualitas terbaik,” tegasnya di hadapan puluhan tokoh muslimah.
"Saking pentingnya pendidikan, lanjutnya, ketika berakhirnya Perang Badar, Rasulullah ﷺ membebaskan tawanan Badar untuk ajar anak muslim baca-tulis, begitu juga Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji guru 15 dinar/bulan."
Kedua, jaminan mutu pendidikan. “Jaminan mutu pendidikan di antaranya, kurikulum seragam, berbasis akidah Islam, dan sekolah swasta lokal ikut kurikulum negara,” ujarnya. Ditambah pula, tujuan pendidikan Islam membentuk insan beriman dan berilmu untuk memecahkan problem umat baik urusan dunia pun akhirat.
“Adapun tujuan pendidikan yakni mendidik setiap muslim menguasai ilmu-ilmu agama yang wajib untuk dirinya (fardhu 'ain) seperti akidah, fikih ibadah, dan lain-lain, juga mencetak pakar dalam tsaqafah yang dibutuhkan umat: ahli fikih; tafsir; hadis; gdan lain-lain yang hukumnya fardhu kifayah. Termasuk mencetak pakar sains dan teknologi. Dalilnya yakni, Rasulullah saw. pernah mengutus Urwah bin Mas’ud dan Ghilan bin Salamah r.a. untuk mempelajari cara membuat dababah dan manjanik,” bebernya.
Ditambah pula, lanjutnya, output diarahkan sebagai generasi unggul penyebar rahmatan lil alamin.
Biaya Pendidikan
Ia pun menambahkan, semua itu butuh biaya yang banyak, dan Islam mampu membiayainya yang diambil dari harta baitulmal. Harta di baitulmal yakni dari fai’, khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, dan tentu saja, zakat. Ditambah juga dari pos kepemilikan umum berupa tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
“Jika sumber pendapatan tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi negara dengan dana dari dharibah diambil dari kaum muslimin,” pungkasnya. [Siti Aisyah]
0 Komentar