Jalan Umum Terbengkalai, Keseriusan Negara Dipertanyakan

 


Irma Sari Rahayu



#Bekasi — Pemandangan mengenaskan terlihat di sepanjang jalan raya Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Jalan tertutup lumpur dan menjadi licin jika turun hujan. Kondisi licinnya jalan bahkan menyebabkan jatuh korban. Dikabarkan lebih dari sepuluh pengendara motor terjatuh dalam sehari.



Warga mengatakan keberadaan lumpur tersebut akibat perbaikan jalan yang belum selesai. Sebelumnya, jalan sempat digali kemudian diurug tetapi tidak dilanjutkan kembali perbaikannya. Bahkan alat berat yang sebelumnya digunakan pun sudah ditarik pergi. (beritacikarang.com, 02-07-2025)



Perbaikan Jalan yang Terbengkalai



Jalan Kali CBL yang rusak dan licin sudah terjadi selama satu bulan. Kondisi ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Jalan kali CBL merupakan akses utama warga yang menghubungkan lima wilayah kecamatan dan tembus hingga ke Jakarta, Tanjung Priok, Tambun, dan Babelan. Kerusakan bertambah parah karena jalan juga dilalui oleh truk-truk besar pengangkut tanah. Akibatnya, jalan makin amblas dan membentuk kubangan lumpur jika turun hujan.



Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln mengatakan bahwa jalan tersebut rusak karena sedang dalam tahap perbaikan. Tahap saat ini adalah pemasangan lapisan fondasi. Menurut Henri, lapisan beton yang lama sudah dilepas untuk diganti dengan yang baru. Sayangnya, pekerjaan perbaikan jalan menjadi terhambat karena material beton sulit didapatkan 



Kondisi perbaikan jalan yang mangkrak juga terjadi di Jalan CBL Sasak Bakar, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Akibat banjir pada bulan Juni 2025 lalu, jalan menjadi amblas dan rusak parah. Menurut warga, meskipun jalan rusak tersebut telah ditinjau oleh Bupati Bekasi, tetapi belum ada tanda-tanda perbaikan. 



Tertundanya perbaikan jalan CBL Sasak Bakar diakui oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Denny Rusnandi. Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan penyelidikan kontur tanah sebagai bagian dari perencanaan perbaikan. Ada kemungkinan Pemerintah Kabupaten Bekasi baru bisa memperbaikinya pada tahun 2026. 



Bupati Bekasi Ade Koswara sendiri berjanji akan memprioritaskan perbaikan jalan CBL karena merupakan jalur penting bagi aktivitas masyarakat. Hanya saja, bupati meminta agar masyarakat Bekasi bersabar dan mendukung proses perbaikan jalan tersebut.



Kelalaian Penguasa



Rusaknya jalan yang terbengkalai atau terlambat perbaikannya bukan hanya terjadi saat ini saja. Jalan rusak yang dibiarkan atau lama perbaikannya seringkali terjadi. Alasannya beragam. Mulai dari kelangkaan bahan baku hingga ketiadaan dana yang tersedia. Semestinya berbagai alasan tersebut tidak boleh ada karena menyangkut hajat masyarakat yang tertunda.



Jalan adalah salah satu infrastruktur yang penting bagi masyarakat, terlebih lagi jalan utama. Karena jalan adalah jalur lalu lintas aktivitas masyarakat, maka pemeliharaannya menjadi penting dan seyogianya menjadi prioritas utama penguasa ketika rusak. Alasan langkanya bahan baku beton sungguh mengherankan. Bukankah proyek perbaikan jalan perlu perhitungan dan perencanaan matang? Bagaimana mungkin pekerjaan pembongkaran telah dilakukan sementara bahan bakunya tidak ada? Apakah tidak dipersiapkan sebelumnya?



Terlebih lagi, tidak tersedianya anggaran selalu menjadi alasan untuk menunda perbaikan jalan. Bagaikan lagu lama yang kembali diputar. Hal ini karena ada kesalahan dalam mengatur pos-pos keuangan negara ala sistem ekonomi kapitalis. 



Karena negara ini menerapkan otonomi daerah, maka setiap daerah memiliki wewenang penuh dalam mencari sumber pendapatan bagi daerahnya serta mengelolanya. Pengaturan pos keuangan ala sistem kapitalisme adalah mengajukan rencana pembelanjaan di tahun tertentu, dengan prediksi dana yang dibutuhkan. Perencanaan ini dilakukan pada awal masa kerja kepala daerah. Jika ternyata ada keperluan di luar rencana belanja tahun tersebut, maka harus ditunda. Tak peduli apakah keperluan tersebut bersifat urgen karena alokasi dananya sudah terserap pada rencana awal.



Menunda perbaikan jalan sambil menunggu bahan ada atau dana terkumpul sungguh perbuatan zalim. Betapa tidak, selama menunggu perbaikan, masyarakat dipaksa untuk tetap menggunakan jalan rusak untuk beraktivitas. Bayangkan jika ada pengendara motor atau pejalan kaki yang celaka karena jalan rusak. Apakah pemerintah daerah akan bertanggung jawab?



Inilah realitas penguasa negeri yang mengambil ideologi kapitalisme sebagai sandaran bernegara. Fungsi kepala negara dan daerah sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat seakan hilang. Pengaturan urusan rakyat dilakukan sekadarnya, tidak serius, dan penuh tanggung jawab. Rakyat hanya diperhatikan saat dibutuhkan suaranya saat pemilu. Dijanjikan ini dan itu, kemudian dilepas saat ambisinya sudah terealisasi. Begitulah demokrasi.



Negara Wajib Memenuhi Urusan Rakyat



Jalan adalah salah satu fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Negara wajib menyediakannya dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas umum untuk masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab dan aktivitas ri’ayah syu’un pemimpin negara atau khalifah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari Abdullah bin Umar:


“Imam adalah pelayan, maka dia bertanggung jawab terhadap apa yang dilayaninya.”



Memperbaiki jalan yang keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat tidak boleh ditunda karena dapat menimbulkan mudarat. Khalifah  atau wali harus mengupayakan proses perbaikannya menggunakan bahan terbaik, perhitungan yang cermat, dan waktu pengerjaan yang tepat. tidak boleh menunda pengerjaannya karena alasan tidak ada biaya. 



Karena dalam sistem Khilafah daerah tidak diberi kewenangan untuk mengelola keuangan secara mandiri, maka seluruh pembiayaan perbaikan fasilitas umum diambil dari baitulmal atas sepengetahuan khalifah. Khalifah yang akan memutuskan sesuai dengan pendapatnya. Jika dananya tidak cukup, maka kewajiban negara dialihkan kepada pundak kaum muslim. Pada keadaan ini  khalifah boleh menerapkan pajak yang diambil dari warga negara muslim yang kaya saja. Jumlahnya pun sesuai dengan jumlah dana yang dibutuhkan. Tidak boleh lebih. Dengan mekanisme ini proses perbaikan jalan dapat diselesaikan dengan cepat.



Khatimah



Pemimpin negara atau khalifah diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk mengurusi rakyat dan menjaga jiwa mereka. Patutlah kiranya para pemimpin negeri ini baik kepala negara maupun pemimpin daerah mengambil ibrah dari sikap Khalifah Umar bin Khattab yang khawatir akan hisab Allah kelak jika ada keledai yang terperosok. 



Saat beliau diangkat menjadi khalifah, beliau sangat takut jika ada sesuatu hal yang bisa menghalanginya masuk surga. Saat berpidato sesaat setelah menjadi Khalifah, Umar r.a. mengkhawatirkan kondisi jalan yang rusak dan bisa menyebabkan terperosoknya seseorang, bahkan seekor keledai sekalipun.



Masyaallah. Umar bin Khattab sangat memperhatikan dan begitu khawatir akan keselamatan semua makhluk yang menjadi tanggung jawabnya. Jika seekor keledai yang jatuh terperosok karena jalan yang rusak dapat memberatkan hisab seorang pemimpin di hadapan Allah, apalagi jika korbannya manusia? 


Wallahua’lam bish shawab.[]


Posting Komentar

0 Komentar