Shazia Alma
#TelaahUtama — Sejak digagas hingga terlaksananya Makan Bergizi Gratis di negeri ini, kontroversi perjalanan program nasional ini tak pernah senyap. Sumber pendanaan yang dipaksakan; efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan anggaran yang otomatis memengaruhi kualitas makanan tidak mencukupi menu sehat dan bergizi, bahkan terjadi banyak kasus keracunan MBG; pengalihan menu matang ke menu mentah hingga snack, menimbulkan tanya kualitas gizi yang ditargetkan.
Ketidakjelasan tata kelola tersorot CISDI banyak kelemahan termasuk kurangnya regulasi dan petunjuk teknis yang jelas—termasuk sorotan YLBHI mengenai keterlibatan TNI dalam pengelolaan MBG belum diatur dalam undang-undang; terlebih lagi adanya keterbatasan jangkauan, yang seharusnya tidak hanya pelajar tetapi bayi, ibu hamil dan menyusui, orang tua lanjut usia, bahkan seharusnya seluruh penduduk negeri ini juga merasakan, karena makanan bergizi adalah kebutuhan pokok yang selayaknya dinikmati seluruh rakyat.
Bukan program populis namanya jika tidak ada klaim keberhasilan MBG terlaksana sukses. Dilaporkan Kompas.com (25/06/2025), bahwa Badan Gizi Nasional menyatakan Indonesia sudah berhasil mendistribusikan MBG sejumlah 5,4 juta jiwa yang setara dengan jumlah penduduk Singapura. Namun, data lapang menuliskan bahwa MBG baru menyasar kurang lebih 5 juta pelajar dari total 53,14 juta pelajar—belum sampai pada 10% sasaran. Jika hitungannya penduduk Singapura banding Indonesia hanya baru menyentuh 2,05% penduduk Indonesia yang mendapatkan MBG. Data per 30 Juni 2025, populasi Singapura sekitar 5,87 juta jiwa, sedangkan rakyat Indonesia sekitar 285,7 juta jiwa (populationtoday.com)
Sungguh, jaminan makan bergizi untuk rakyat hanya mampu dilakukan oleh institusi negara dengan penerapan Islam kafah. Islam menerapkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) setiap anggota masyarakat harus dijamin serta sempurna. Bahkan dihitung distribusinya menjangkau orang per orang secara pasti. Penjaminan ini tertuang dalam tulisan beberapa buku, diantaranya Sejarah Kekhilafahan Islam oleh Muhammad Rasyid Ridha; Al-Khilafah al-Islamiyah oleh Taqiyuddin an-Nabhani; Ekonomi Islam oleh Muhammad Abdul Mannan; Al-Mawardi, Ahkam al-Sultaniyyah oleh al-Mawardi.
Pada masa Kekhilafahan Islam, pemenuhan pangan untuk berbagai kelompok masyarakat, termasuk bayi, balita, anak, orang dewasa, ibu hamil dan menyusui, orang tua, hingga rakyat seluruhnya, menjadi prioritas utama. Ibu-ibu didorong untuk menyusui bayi mereka secara eksklusif selama dua tahun, sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur'an (QS al-Baqarah 2: 233). Keluarga yang membutuhkan bantuan pangan untuk bayi dan balita mereka dapat mengajukan permohonan kepada Khilafah. Melalui sistem pendidikan Islam, anak-anak diajarkan tentang pentingnya gizi seimbang dan pola hidup sehat. Anak-anak dari keluarga tidak mampu dan orang dewasa atau keluarga yang membutuhkan bantuan pangan dapat menerima bantuan pangan dari baitulmal.
Kekhilafahan Islam mengembangkan ekonomi Islam untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan memastikan akses ke pangan yang cukup. Ibu hamil dan menyusui dapat menerima bantuan pangan yang bergizi untuk memastikan kesehatan mereka dan bayi mereka. Ibu hamil dan menyusui juga dapat menerima perawatan kesehatan yang memadai untuk memastikan kesehatan mereka dan bayi mereka. Orang tua juga dapat menerima perawatan sosial, seperti bantuan rumah tangga dan perawatan kesehatan dari negara. Tersebab sistem ekonomi Islam diterapkan bersamaan dengan aturan lainnya, seperti sistem kesehatan, pendidikan, keamanan, hukum, dsb.
Pemerataan pangan, sandang, dan papan pada masa Kekhilafahan Islam dapat dilihat dari beberapa aspek: 1) Kekhilafahan Islam memiliki sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, kesetaraan, dan solidaritas. Sistem ekonomi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan didistribusikan secara merata dan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi; 2) baitulmal adalah lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab untuk mengelola keuangan negara dan mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Baitulmal memiliki beberapa fungsi, seperti mengumpulkan zakat, sedekah, dan pemasukan negara lainnya, serta mendistribusikan kekayaan kepada kaum miskin dan mereka yang membutuhkan; 3) zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang mewajibkan umat muslim untuk menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan; 4) Kekhilafahan Islam membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan umum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur ini juga membantu meningkatkan perekonomian dan memfasilitasi distribusi barang dan jasa.
Pada masa Kekhilafahan Islam, penguasa memastikan bahwa pangan didistribusikan secara merata kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Contohnya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar pangan didistribusikan kepada kaum miskin dan mereka yang membutuhkan. Kekhilafahan Islam membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan umum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Contohnya, Khalifah al-Mansur membangun kota Bagdad dan membuatnya menjadi pusat perdagangan dan kebudayaan. Kekhilafahan Islam juga memberikan bantuan kepada kaum miskin dan mereka yang membutuhkan, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Contohnya, Khalifah Umar bin al-Khattab memberikan bantuan kepada kaum miskin dan mereka yang membutuhkan selama masa paceklik.
Tidak hanya kuantitas yang harus menjangkau seluruh rakyat Daulah Islam, tetapi dengan kokohnya struktur negara, Khilafah menjamin distribusi dan kualitas pangan dengan adanya monitor pasar yang dilakukan qadhi hisbah—pangan yang ada di dalam negeri dan juga yang masuk ke dalam negeri harus dipastikan halal dan tayib. Mekanisme ini dilakukan sejak Islam diterapkan di Madinah dan sempurna hingga pada masa Kekhilafahan Islam yang terakhir.
Dengan demikian, Kekhilafahan Islam menunjukkan contoh yang baik dalam memastikan pemerataan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan yang bergizi dengan standar berkualitas dan halal. Wallahualam bissawab.[]
0 Komentar