Menyoal Konsep Keadilan Sosial ala Kapitalisme

 



Siti Rima Sarinah

 

#Bogor — Sudah menjadi tugas negara untuk memberikan jaminan atas semua kebutuhan pokok rakyat karena negara (pemerintah) adalah pelayan untuk mengurusi apa saja yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Setiap individu rakyat harus mendapatkan jaminan dan pelayanan yang sama, tanpa memandang status sosialnya, miskin atau kaya. Alhasil, jangan hanya rakyat miskin saja yang diurusi oleh negara sedangkan rakyat yang kaya tidak diurusi. Semua rakyat mendapatkan hak yang sama secara adil dan merata.

 

 

Baru-baru ini Pemerintah Kota Bogor berikan jaminan sosial kepada para ojek online (ojol). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib tewasnya seorang ojol akibat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Ada 3 juta pekerja sektor informal se-Jawa Barat yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan, di antaranya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada pemerintah dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain ojol, petani, nelayan, kuli panggul, pemulung, dan pedagang asongan pun termasuk yang mendapatkan jaminan tersebut. "Dari 3 juta pekerja informal ini semuanya akan kami berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung sebesar Rp16.800 per peserta per bulan selama 4 bulan ke depan," ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (kabarcirebon, 05/09/2025)

 

 

Sang Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan sudah melakukan pendataan pekerja informal. Setelah pendataan, pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online. Langkah ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dengan memberikan jaminan dan perlindungan sosial. Sehingga Gubernur menghimbau Bupati dan Walikota bisa bekerja sama untuk mengalokasikan anggaran dari APBD agar jaminan perlindungan ini bisa terealisasi. (bappeda.jabarprov.go.id, 02/09/2025)

 

 

Jaminan perlindungan kerja dan jaminan kematian yang diberikan pemerintah kepada pekerja informal ini sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, hanya masyarakat yang dianggap tidak mampu alias miskin saja yang berhak mendapatkan berbagai jaminan tersebut dengan jaminan yang sangat minim. Ketika fasilitas jaminan tersebut digunakan, mereka mendapatkan fasilitas yang ala kadarnya. Sebagai contoh jaminan kesehatan yang diberikan gratis oleh negara kepada rakyat miskin. Harus berhadapan dengan birokrasi yang rumit dengan antrean yang sangat panjang. Padahal orang yang sakit seharusnya mendapatkan tindakan medis sesegera mungkin, tetapi harus menunggu lama karena harus mengantre.

 

 

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan merupakan hajat hidup rakyat yang wajib dijamin dan difasilitasi oleh negara. Menjadi hak rakyat untuk mendapatkannya tanpa memandang status sosialnya. Di sinilah kesalahan paradigma sistem yang menjadikan materi di atas segalanya (kapitalisme), yang menganggap jaminan sosial hanya diperuntukkan untuk orang miskin saja, itu pun dengan jaminan yang ala kadarnya. Wajarlah jika jaminan tersebut hanyalah menjadi obat penahan rasa nyeri tanpa bisa mewujudkan makna keadilan sosial bagi rakyat secara hakiki.

 

 

Makna dari kata adil adalah tidak zalim. Tatkala negara hanya memberi jaminan dan pelayanan kepada rakyat miskin saja, hal ini merupakan kezaliman. Pasalnya, negara memiliki amanah mengurusi semua urusan rakyatnya tanpa memandang status sosialnya. Namun, makna keadilan ini tidak berlaku dalam sistem kapitalisme karena sistem ini memandang segala sesuatu dengan kacamata materi. Sehingga mengurusi hajat hidup rakyat pun tak luput dari kacamata materi, bukan pelayanan/jaminan bersifat gratis dengan kualitas terbaik, melainkan gratis dengan kualitas apa adanya. Apabila ingin mendapatkan pelayanan dan jaminan yang berkualitas, maka tidak ada kata gratis.

 

 

Konsep keadilan sosial ala kapitalisme ini sangat bertolak belakang dengan konsep Islam yang memandang keadilan dengan asas syariat Islam. Syariat Islam memerintahkan negara untuk menjamin semua kebutuhan pokok rakyat secara adil dan merata. Kesehatan, pendidikan, keselamatan, dan keamanan menjadi hak seluruh rakyat untuk mendapatkanya, tanpa memandang status ekonominya kaya atau miskin. Sehingga rakyat kaya maupun miskin bisa mengenyam pendidikan setinggi mungkin dengan gratis, begitu juga berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan dengan kualitas terbaik secara gratis.

 

 

Sesungguhnya, inilah tupoksi negara sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Negara mengurus rakyat dengan sepenuh hati karena memahami bahwa inilah amanah yang dibebankan kepadanya yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak akan pernah membebani rakyatnya dengan berbagai macam pungutan untuk mendapatkan pelayanan hajat hidup mereka. Negaralah yang memberikan secara cuma-cuma karena negara memiliki sumber pemasukan yang berasal dari pengelolaan kekayaan alam yang notabene harta milik rakyat.

 

Pengelolaan kekayaan alam dan berbagai sumber pemasukan negara lainnya, dialokasikan untuk memenuhi dan menjamin semua kebutuhan pokok rakyat. Sehingga semua individu rakyat bisa merasakan pelayanan negara dengan maksimal dan rakyat pun bisa merasakan kesejahteraan dan kemakmuran dalam kehidupan mereka. Inilah konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang sebenarnya sesuai syariat Islam. Syariat Islam hadir dengan membawa solusi bagi persoalan kehidupan. Sudah sangat jelas, sistem manakah yang layak dipilih dan diterapkan untuk mengatur kehidupan umat manusia? Jawabannya tentu hanyalah sistem Islam, sistem yang akan membawa rahmat untuk seluruh alam. Wallahualam.[]

Posting Komentar

0 Komentar