Titin Kartini
#Bogor — Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan terlarang. Undang-Undang
Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Masalah narkoba dari tahun ke tahun tak pernah terselesaikan
hingga ke akarnya, bahkan setiap hari kita akan disuguhi berita-berita seputar
barang merusak tersebut.
Di Kota Bogor
salah satunya, baru-baru ini Satres Narkoba Polresta Bogor Kota menunjukkan
sejumlah barang bukti narkotika berikut 22 tersangka pelaku pengedar dan
pemakai narkoba saat konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada hari Senin
17 November 2025. Penangkapan para tersangka merupakan hasil operasi Antik
Lodaya selama 10 hari, yang dimulai pada tanggal 6 hingga 15 November 2025.
Barang bukti 207,56 gram bruto paket tembakau sintestis pun diamankan.
(Pakuanraya.com, 17 November 2025)
Miris, peredaran
narkoba kian merajalela. Hal ini membuktikan begitu banyak masyarakat
mengonsumsi narkoba untuk menyelesaikan problematika hidup yang mereka alami.
Tak jarang kita temui orang-orang yang mengonsumsi narkoba adalah orang-orang
yang stres, mulai dari masalah ekonomi hingga masalah asmara. Ketika mereka tak
mampu menyelesaikan itu semua, maka narkoba menjadi jalan keluar agar terbebas
sejenak dari permasalahan hidup. Masalah sulitnya mencari lapangan pekerjaan
pun menjadi salah satu alasan para pengedar narkoba rela melakukan pekerjaan
haram ini. Tentu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya maupun
keluarganya, walau dengan risiko yang berat.
Tentu hal ini
tak bisa dianggap sepele, karena jika dibiarkan tanpa penanganan serius dari
negara maka negeri ini akan hancur karena diisi oleh manusia-manusia tak sehat
secara akal, yang tentunya akan membawa kehancuran karena hilangnya akal
mereka. Lantas apa penyebab narkoba kian merajalela, padahal negara sudah
mengesahkan undang-undang dengan sanksi yang berat bagi pengguna maupun
pengedar narkoba. Mulai dari hukuman penjara, hingga hukuman mati pun telah
disahkan. Akan tetapi narkoba kian marak dan merajalela, menyasar seluruh
komunitas mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Ketika seseorang
sakit secara mental maka narkoba dianggap menjadi solusi atas pelarian mereka
dari kesulitan hidup. Di sisi lain, ini menjadi angin segar bagi para pengedar
untuk meraup keuntungan lebih besar. Mereka bukan tak takut risiko berbahaya
menjalani profesi ini, melainkan lagi-lagi faktor kesulitan ekonomi menjadi
alasan utama mereka menjalani pekerjaan haram ini.
Lantas apa
penyebab utama semua ini terjadi? Jawabannya tentu saja ada pada sistem
kapitalisme sekuler yang bercokol di
negeri ini. Kapitalisme merusak tatanan kehidupan manusia, yakni negara tidak
berperan sepenuhnya untuk rakyat. Negara tidak menjamin tercukupinya kebutuhan
masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. Negara lebih banyak berpihak
kepada para pemilik modal besar dan mengorbankan rakyat. Sulitnya mencari
lapangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta kebutuhan
pokok lainnya membuat masyarakat makin menderita.
Paham sekuler
liberal yang melekat pada diri masyarakat membuat mereka tak melibatkan Sang
Pencipta dalam setiap aktivitasnya. Agama hanya untuk mengatur masalah ibadah
saja. Setiap perbuatannya hanya berlandaskan asas manfaat sehingga mereka
merasa bebas melakukan apa pun tanpa batas. Alhasil, untuk mengubah semua ini,
kita harus segera kembali pada tatanan dan aturan hidup yang sesuai fitrah
manusia, yakni aturan atau sistem yang berasal dari Sang Pencipta. Allah Swt.
juga telah mengutus Rasulullah saw. sebagai suri tauladan dalam segala bidang
kehidupan dari bangun keluarga hingga bangun negara.
Allah Swt.
berfirman dalam Surah Al-Ma’idah Ayat 50 yang artinya "Apakah hukum
jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?’’ Dan Rasulullah saw. pun telah
menyontohkan bagaimana hukum Islam diterapkan secara menyeluruh. Setelah
Rasulullah wafat, tongkat kepemimpinan beralih pada para sahabat (Khulafaur
Rasyidin) dan para khalifah sesudahnya.
Penerapan sistem
Islam secara menyeluruh disertai dengan hadirnya penguasa sebagai pelayan umat,
membuat umat mendapatkan ketenangan, keamanan, kemakmuran, kesejahteraan,
keterjaminan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya, juga perlindungan dari negara.
Kendala terbatasnya anggaran untuk memenuhi jaminan tersebut tidak akan terjadi
dalam Daulah Khilafah, karena penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan
kekayaan milik umum dikelola oleh negara dan hasil pengelolaannya digunakan
untuk memenuhi jaminan tersedianya kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat,
termasuk menyediakan lapangan pekerjaan.
Di sisi lain,
penerapan hukum (sistem sanksi) ditegakkan seadil-adilnya, tak ada pengibaratan
kata bahwa sanksi hukum "tumpul ke atas tajam ke bawah". Ini menjadi
bukti ketika manusia diatur dengan aturan Sang Pencipta, akan terwujud
manusia-manusia yang sehat, karena negara memperhatikan segala kebutuhan
rakyatnya. Maka tak akan kita jumpai manusia stres karena himpitan ekonomi,
juga manusia yang mau melakukan pekerjaan haram demi memenuhi kebutuhan hidup.
Walhasil, hanya
sistem Islam yang mampu menyelesaikan narkoba hingga ke akar permasalahannya.
Yakni dengan mengganti sistem kapitalisme sekuler liberal dengan sistem Islam
yang akan membebaskan manusia dari penghambaan kepada manusia, menuju
penghambaan kepada Allah semata. Islam pun menegaskan bahwa kebahagiaan manusia
adalah ketika Allah rida padanya. Bukan dengan berlomba-lomba untuk mendapatkan
kepuasan materi sebagaimana dalam kehidupan sekuler kapitalisme saat ini. Wallahu
a’lam.

0 Komentar