Shiha Utrujah
#Wacana — Kasus child grooming yang diungkap oleh Aurelie Moeremans melalui buku Broken Strings kembali membuka tabir gelap kekerasan seksual terhadap anak dan remaja. Buku tersebut bukan sekadar catatan pengalaman pribadi, melainkan pengakuan pahit tentang bagaimana kejahatan seksual bisa tumbuh secara perlahan, sunyi, dan nyaris tak terdeteksi. Relasi yang pada awalnya terasa hangat, protektif, bahkan penuh perhatian, ternyata menjadi pintu masuk manipulasi psikologis yang berujung pada eksploitasi.
Fenomena ini sejatinya bukan kasus tunggal. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan yang dialami mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, dan ironisnya banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman: rumah, sekolah, dan lingkungan sosial (detik.com, 16/01/2026). Data ini menegaskan satu hal penting: anak-anak hidup dalam situasi rawan, sementara sistem perlindungan yang ada gagal memberi rasa aman yang nyata.
Child Grooming: Kejahatan Psikologis yang Disamarkan
Child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap. Tidak ada pemaksaan fisik di awal. Yang ada justru pendekatan emosional: perhatian berlebih, empati palsu, perlindungan semu, dan relasi eksklusif. Korban dibuat merasa aman, dipahami, dan dibutuhkan.
Inilah yang menjadikan child grooming sangat berbahaya. Ia tidak hadir sebagai kejahatan terbuka, melainkan relasi manipulatif yang tampak normal dalam masyarakat permisif (liberal). Bahkan korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat, sementara orang-orang di sekitarnya gagal membaca tanda bahaya karena pendekatan pelaku terlihat “manusiawi” secara bertahap yang awalnya melalui perhatian dan kasih sayang.
Akibatnya, ketika eksploitasi terjadi, korban telah berada dalam kondisi ketergantungan emosional yang dalam. Trauma psikologis pun tak terhindarkan dan sering menetap hingga dewasa.
Extraordinary Crime yang Dibiarkan Biasa
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya termasuk extraordinary crime yang merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak jangka panjang terhadap individu dan generasi. Namun dalam praktiknya, kasus-kasus ini sering diperlakukan secara biasa-biasa saja dengan penanganan lambat, sanksi ringan, perlindungan korban minim, dan pencegahan nyaris nihil.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya negara dalam menjalankan fungsi perlindungan. Negara hadir sebatas pencatat laporan, bukan pelindung aktif. Pendekatan yang digunakan pun reaktif, menunggu korban berjatuhan sebelum bertindak. Dalam sistem seperti ini, kejahatan seksual bukan dicegah, tetapi dikelola setelah terjadi.
Akar Masalah: Sekularisme dan Liberalisme
Maraknya child grooming tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler–liberal yang mendominasi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sementara liberalisme mengagungkan kebebasan individu tanpa batas moral yang tegas.
Dalam paradigma ini, relasi sosial dinilai sah selama ada “persetujuan”, meski persetujuan tersebut lahir dari manipulasi psikologis. Ruang digital dibiarkan begitu saja atas nama kebebasan berekspresi. Aturan agama dianggap urusan privat, tidak layak mengatur sistem sosial dan hukum.
Akibatnya, banyak perilaku menyimpang yang dinormalisasi, sementara kejahatan seksual tumbuh di balik jargon kebebasan dan toleransi yang lahir dalam sistem diterapkan saat ini. Anak-anak menjadi korban paling rentan dari sistem yang gagal membedakan antara kebebasan dan kebinasaan.
Solusi Islam Ideologis: Perlindungan Anak dalam Sistem Kehidupan
Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga oleh negara dan masyarakat melalui sistem kehidupan yang menyeluruh. Perlindungan anak bukan sekadar nasihat moral, tetapi kewajiban sistemik. Pertama, Islam menetapkan penjagaan kehormatan sebagai tujuan utama syariat. Setiap bentuk relasi yang mengarah pada eksploitasi, termasuk manipulasi psikologis, dipandang sebagai kejahatan, meski belum terjadi kekerasan fisik.
Kedua, sistem sosial Islam menutup celah child grooming sejak dini. Aturan pergaulan, larangan khalwat, penjagaan aurat, dan adab interaksi bukan simbol konservatisme, melainkan mekanisme perlindungan sosial. Dalam masyarakat Islam, relasi yang terlalu intim, eksklusif, dan tidak wajar terutama antara orang dewasa dan anak—tidak akan dinormalisasi.
Ketiga, negara dalam Islam bertindak sebagai ra‘in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak. Negara wajib menerapkan kebijakan preventif, mengontrol ruang digital dan media, serta menyediakan sistem pemulihan korban yang serius dan manusiawi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberi efek jera dan melindungi masyarakat.
Keempat, dakwah berperan sebagai motor perubahan ideologis. Dakwah bukan sekadar seruan moral individual, tetapi upaya mengganti paradigma sekuler–liberal dengan paradigma Islam. Tanpa perubahan cara pandang hidup, kejahatan seperti child grooming akan terus berulang meski regulasi silih berganti.
Child grooming adalah kejahatan sunyi yang tumbuh subur dalam sistem yang permisif dan abai. Selama negara bertumpu pada paradigma sekuler–liberal, perlindungan anak akan selalu lemah dan reaktif. Islam menawarkan solusi ideologis yang menyeluruh: menjaga kehormatan sejak akar, menutup celah kejahatan sejak dini, dan menjadikan negara sebagai pelindung sejati generasi.
Melindungi anak bukan sekadar kewajiban kemanusiaan, tetapi tanggung jawab ideologis. Tanpa perubahan sistem, anak-anak akan terus menjadi korban dari kebebasan yang salah arah.

Komentar
Posting Komentar