Guru di Persimpangan: Ketika Kebijakan Belum Berpihak pada Pendidikan

 



NR. Nuha



#CatatanRedaksi — Beberapa peristiwa yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini menunjukkan persoalan serius tentang posisi guru honorer dalam sistem pendidikan nasional. Salah satunya adalah video guru honorer yang menangis sambil membandingkan gajinya dengan sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial sejak pertengahan Januari 2026. Video tersebut menyentuh emosi banyak orang karena menggambarkan realitas keseharian guru yang hidup dengan penghasilan minim, meski memikul tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anak bangsa (Koran Media, 20/01/26).



Fenomena viral ini bukan sekadar luapan emosi personal, melainkan cerminan masalah struktural. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap bahwa gaji guru honorer di Jakarta berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan, sementara sopir program MBG menerima penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan (Okezone, 19/01/26). Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin profesi yang menuntut kualifikasi akademik dan tanggung jawab moral tinggi justru menerima imbalan yang jauh dari layak?



Kesenjangan tersebut memicu kritik dari banyak pihak, termasuk pengajar dan aktivis pendidikan. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan ketidakadilan dalam kebijakan pendidikan, yaitu guru honorer belum ditempatkan sebagai prioritas utama. Guru sering dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi pujian itu tidak diikuti oleh kebijakan yang menjamin kesejahteraan mereka secara nyata. Akibatnya, profesi guru menjadi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.



Masalah kesejahteraan ini makin kompleks ketika bersinggungan dengan persoalan hukum. Kasus guru honorer di Muaro Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut murid memperlihatkan betapa rapuhnya posisi guru dalam menjalankan tugas kedisiplinan. Meskipun kasus tersebut akhirnya dihentikan melalui pendekatan restorative justice (Republika, 22/01/26), peristiwa ini menunjukkan bahwa guru masih bekerja dalam ruang abu-abu kebijakan, tanpa pedoman disiplin yang jelas dan seragam.



Di satu sisi, guru dituntut untuk menanamkan nilai kedisiplinan dan karakter. Di sisi lainnya, setiap tindakan berisiko dipersoalkan secara hukum ketika tidak didukung aturan yang kuat. Situasi ini menempatkan guru dalam dilemma—bertindak demi mendidik, atau menahan diri demi menghindari masalah. Jika kondisi ini dibiarkan, pendidikan bisa berubah menjadi proses yang kaku dan penuh kehati-hatian, bukan ruang pembelajaran yang sehat dan mendidik.



Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa masalah utama bukan selalu terletak pada individu guru, melainkan pada arah kebijakan pendidikan yang belum berpihak secara utuh. Pemerintah kerap hadir setelah masalah membesar, tetapi belum cukup kuat dalam mencegahnya melalui kebijakan yang jelas, adil, dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap sistem pengupahan guru honorer, kejelasan regulasi disiplin, serta perlindungan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.



Pendidikan yang bermutu sulit terwujud jika guru hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan rasa takut menghadapi risiko hukum. Memuliakan guru tidak cukup dengan penghargaan simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang memastikan kesejahteraan layak dan rasa aman dalam menjalankan tugas. Tanpa itu, harapan akan lahirnya generasi yang cerdas dan berkarakter akan terus berhadapan dengan kenyataan yang kontradiktif.



Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah jalan membangun peradaban. Guru dimuliakan sebagai pembawa ilmu, dan peserta didik dipandang sebagai amanah. Ketika keadilan terhadap guru ditegakkan dan hak-hak peserta didik dijaga dengan bijak, pendidikan tidak hanya mencerdaskan secara intelektual, tetapi juga menguatkan arah peradaban yang bermartabat. Wallahualam.




Komentar