Indonesia Dikepung Bencana, Sistem Kepemimpinan Islam Solusinya

 



#Editorial — Belum lipur kesedihan warga terdampak bencana dahsyat di wilayah Sumatra, berbagai wilayah Indonesia lainnya pun kini ditimpa berbagai bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sejak penghujung 2025 hingga jelang akhir Januari 2026 ini, ada sejumlah kejadian bencana baru di beberapa wilayah Indonesia. Sebagian besarnya berupa bencana hidrometeorologi. 


Banjir bandang, misalnya, terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara. Banjir besar terjadi di Bengkulu, Karawang, dan Bekasi Jawa Barat, DKI Jakarta, juga beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jember, Kudus, Batang, Kendal, Pekalongan, Demak, Pati, Magelang), hingga Lombok Barat NTB, dll.


Bencana longsor terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Jawa Tengah. Bencana puting beliung terjadi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Bali, Probolinggo, dll. Sementara itu, ada ancaman erupsi terjadi di Gunung Merapi di Jawa Tengah, Gunung Semeru di Jawa Timur, Gunung Ibu di Maluku Utara, dan Gunung Ile Lewotolok di NTT.



Bukan Sekadar Problem Cuaca

Seperti biasa, pihak pemerintah menarasikan semua bencana itu terjadi akibat cuaca ekstrem. Namun, banyak pihak mulai menyadari bahwa cuaca ekstrem pun hanyalah dampak. Akar masalahnya adalah perubahan daya dukung lingkungan yang berjalan ekstrem akibat kebijakan pembangunan berparadigma kapitalistik yang eksploitatif. Alhasil, bencana terjadi karena memang diundang sendiri.


Betul bahwa secara geografis, Indonesia adalah negeri rawan bencana. Indonesia terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim, yakni panas dan hujan, dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu, dan arah angin yang cukup ekstrem. Indonesia juga berada di jalur gempa teraktif di dunia karena dikelilingi oleh Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik dan berada di atas tiga tumbukan lempeng benua, yakni Indo-Australia dari sebelah selatan, Eurasia dari utara, dan Pasifik dari timur. Tercatat saat ini di Indonesia ada sekitar 269 sesar aktif dan 127 gunung api aktif, yang mana 69 buah di antaranya dalam pengawasan (PVMBG).


Oleh karenanya, tidak heran jika potensi bencana di Indonesia sangat besar, mulai dari banjir, kekeringan, kebakaran, longsor dan gempa, gunung meletus, tsunami, dan sebagainya. BNPB bahkan melaporkan ada ribuan bencana terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Sepanjang 1 Januari hingga 17 Desember 2025 saja, tercatat 3.116 kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Tanah Air. Sekitar 99% di antaranya merupakan bencana hidrometeorologi, dan sisanya adalah bencana geologi seperti gempa bumi, erupsi gunung api, dan sebagainya.


Namun, melihat karakter bencana yang terjadi akhir-akhir ini, tampak bahwa penyebabnya bukan semata karena faktor alam. Bencana paling dahsyat yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir November 2025 lalu cukup untuk membuktikan adanya faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya bencana. Jutaan kubik kayu gelondongan dan tanah lumpur yang dibawa air bah dan menghantam perkampungan di lebih 50 kabupaten kota di tiga provinsi adalah tanda bahwa deforestasi hutan alam telah terjadi secara masif.


Diketahui, sejak pemerintah menjadikan industri ekstraktif khususnya perkebunan sawit, kayu, dan pertambangan sebagai andalan penerimaan negara, baik melalui berbagai bentuk pajak maupun pendapatan ekspor, proses alih fungsi lahan hutan berjalan sangat masif. Dalam artikel berjudul Sejarah Kelapa Sawit Indonesia yang dimuat dalam situs resmi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, disebutkan bahwa pada 1980-an, luas perkebunan sawit di Indonesia hanya 200.000 ha. Namun, pada 1985, luasannya mencapai lebih dari 12 juta ha, dan pada 2025 sudah mencapai 17 juta ha, ini belum untuk perkebunan kayu (hutan tanaman industri).


Adapun deforestasi untuk tambang, tercatat pada periode 2001–2023 sekira 700.000 ha hutan dibabat untuk tambang. Situs National Geographic Indonesia bahkan pernah memuat kutipan dari jurnal internasional PNAS tentang hasil studi di 26 negara yang menyebut bahwa pada 2022 saja Indonesia menyumbang 58,2% dari deforestasi hutan tropis di dunia yang secara langsung disebabkan oleh kegiatan pertambangan industri.


Tentu saja, dampak deforestasi dan alih fungsi lahan lainnya yang sangat masif ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, juga menyebabkan perubahan bentang alam yang menghapus fungsi hutan sebagai spons alami, serta penyangga lereng dan benteng cuaca ekstrem. Inilah yang memperburuk bencana hidrometeorologi, hingga frekuensi kejadian, tingkat keparahan dan luasan wilayah terdampak, serta kerugian ekonomi dan sosialnya makin hari makin membesar. Bahkan, bencana ini telah merampas ruang hidup masyarakat yang berdampak jangka panjang, seperti hilangnya mata pencaharian, menambah angka kemiskinan, berubahnya lingkungan sosial, hingga rusaknya ekosistem.


Negara Kalah oleh Pengusaha

Sejatinya, masalah terbesarnya adalah peran negara dalam menciptakan situasi kompleks ini jelas sangat sentral. Pasalnya, negara pada dasarnya adalah pemilik mandat untuk mengatur, mengawasi, dan menerapkan kebijakan yang semestinya bisa menghentikan laju deforestasi dan segala bentuk alih fungsi lahan lainnya. Namun kenyataannya, justru negaralah yang membuat keputusan berbahaya melalui kebijakan tata ruang yang abai terhadap kelestarian alam dan pemberian izin konsesi secara ugal-ugalan.


Terkait hal ini, laporan tahunan Sistem Monitoring Hutan Online (Simontini) 2024 mengindikasikan bahwa 97% deforestasi terjadi di dalam kawasan berizin. Ini berarti kerusakan hutan alam yang menjadi penyebab bencana di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh aktivitas berizin (konsesi) daripada perambahan liar yang selama ini sering kali menjadi kambing hitam. Selain itu, beberapa program pembangunan strategis nasional—seperti food estate dan pembangunan berbagai kawasan industri di wilayah-wilayah tertentu—juga dikritik karena berdampak mempercepat deforestasi dan alih fungsi lahan lain yang menyebabkan kejadian bencana.


Mirisnya, sebagian besar konsesi yang nilai ekonominya sangat fantastis ini nyatanya terakumulasi pada segelintir grup korporasi. Koalisi Masyarakat Sipil pernah menyebut untuk 2022, dari 53 juta ha penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah melalui skema konsesi ini, hanya 5,2% yang diberikan kepada rakyat sipil, sisanya (94,8%) justru diberikan kepada grup korporasi. (Situs Hukum Online).


Bahkan, dari 20 konglomerat yang didaulat Majalah Forbes sebagai orang terkaya di Indonesia 2025, sebagian besarnya masuk dalam jajaran pemegang konsesi sawit tersebut. Total kekayaan mereka disebut-sebut mencapai USD267 miliar atau senilai Rp4.400,3 triliun. Padahal, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 “hanya” berjumlah Rp3.621,3 triliun!


Dengan kata lain, lahan-lahan strategis kita sejatinya sudah lama menjadi bancakan para kapitalis kelas kakap yang tentu saja kental dengan orientasi keuntungan. Keberadaan mereka berkelindan dengan para pemegang kekuasaan dalam hubungan simbiosis mutualisme yang menjadi niscaya di tengah berurat akarnya budaya korupsi dan hasrat berbisnis di kalangan pejabat tinggi.


Semua ini diperparah dengan penegakan hukum yang lemah, serta praktik malaadministrasi yang juga terkait erat dengan budaya korupsi. Saat ada masalah, termasuk kejadian bencana, tangan dan kaki para pejabat seolah terbelenggu untuk menunjuk dan menyeret siapa yang salah. Negara benar-benar kalah di hadapan para pengusaha, sedangkan rakyat dibiarkan putus asa memperjuangkan haknya, hingga muncul kasus-kasus konflik lahan yang hampir selalu dimenangkan para pemilik modal.


Untuk kasus bencana Sumatra, pihak pemerintah akhirnya memang mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab. Tindakan ini diklaim sebagai bukti atas komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Namun banyak pihak yang menduga bahwa seperti biasanya, pencabutan izin ini hanya akan berlaku di atas kertas. Ini mengingat selama ini tindakan pemerintah sering kali didorong oleh kuatnya tekanan publik, bukan karena adanya komitmen untuk membela kepentingan masyarakat banyak. Begitu tekanan melemah, situasi kembali ke jalur yang salah.


Dampak Kerusakan Paradigma, Sistem Kepemimpinan Islam Solusinya

Kondisi ini sangat niscaya mengingat sistem kepemimpinan yang sedang tegak hari ini berdiri di atas paradigma sekuler kapitalistik yang tidak kenal halal-haram. Dalam sistem ini, pemegang kekuasaan hakiki adalah para pemilik kapital yang bersekongkol dengan para penguasa dan menyetir berbagai kebijakan yang melayani kepentingan-kepentingan mereka.


Tidak heran jika para penguasa dalam sistem ini tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Laiknya pebisnis, mereka justru terus berhitung untung-rugi dalam berbagai urusan layanan publik. Mereka bahkan rela mengorbankan hak-hak dan keselamatan rakyatnya demi mendapatkan support dari para pengusaha sekaligus saham dalam berbagai bisnisnya.


Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem kepemimpinan Islam yang kental dengan paradigma ruhiah. Peran negara (Khilafah) sangat sentral dalam mengurus dan menjaga rakyatnya karena sadar bahwa kepemimpinan adalah amanah berat. Melalui penerapan aturan-aturan Islam secara kafah dan istikamah, Khilafah dan khalifahnya tertuntun untuk menjalankan amanah, yakni mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.


Dengan paradima ini, para pemimpin paham bahwa proses pembangunan dalam kacamata Islam adalah dalam rangka memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasi apalagi merusaknya. Basisnya adalah pelaksanaan perintah Allah yang tercantum dalam Al-Qur’anul Karim, “Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS Al-Baqarah: 11).


Dari paradigma ruhiah inilah, semua kebijakan penguasa akan diturunkan. Tolok ukur satu-satunya hanyalah syariat Islam yang memang mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari sistem politik, ekonomi (termasuk aturan kepemilikan, hukum pertanahan, dsb.), sistem keuangan, sistem sosial, sistem sanksi, hankam, dan sebagainya. Jadi, standarnya bukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi kepentingan para pemilik modal.


Misalnya, Islam menetapkan bahwa hutan, SDA dengan deposit berlimpah, dan energi, adalah milik umum. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembala an dan api. Harganya (menjualbelikannya) adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).


Walhasil, haram bagi penguasa untuk menyerahkan kepemilikan umum tersebut kepada individu maupun korporasi, termasuk dengan skema konsesi. Negara justru wajib mengelola seluruh milik umum tersebut dengan sebaik-baiknya semata-mata demi kemaslahatan seluruh pemiliknya (rakyat). Terlebih faktanya, privatisasi kepemilikan publik sering kali menimbulkan kemudaratan, sebagaimana yang lumrah terjadi saat ini berupa berbagai kejadian bencana akibat kebijakan struktural.


Betul bahwa bencana adalah ketetapan Allah Swt. yang bisa terjadi kapan pun dan di mana pun sebagai ujian dan peringatan bagi manusia. Namun, penerapan seluruh aturan Islam yang dilandasi ketakwaan dipastikan akan meminimalisasi kejadiannya. Bahkan, Allah menjamin akan menurunkan berkah dari langit dan bumi jika penduduk suatu kaum tunduk patuh pada aturan-Nya. 


Allah Swt. berfirman, “Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).


Sudah saatnya umat bersegera mewujudkan kepemimpinan Islam. Tentu dimulai dengan aktivitas dakwah pemikiran yang bertarget memahamkan umat dengan akidah dan hukum-hukum Islam dengan pemahaman yang benar dan komprehensif. Harapannya, tergambar pada diri umat bahwa Islam adalah solusi seluruh problem kehidupan, sekaligus jalan keselamatan. Tidak hanya menyelamatkan mereka dari bencana di dunia, melainkan juga bencana yang lebih berat kelak di akhirat.


Komentar