Jeritan Guru Honorer dalam Pengangkatan PPPK Pegawai MBG


 


Karina Fitriani Fatimah 


#TelaahUtama — Per 1 Februari 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat karyawan inti SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau biasa dikenal sebagai dapur umum program MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai inti yang dimaksud ialah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan (kompas.com, 21/01/2026). Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Pasal 17 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan lebih lanjut bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN akan tetap melewati mekanisme seleksi semisal Computer Assisted Test (CAT). Dengan ini diperkirakan sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diubah statusnya menjadi ASN. 


Menanggapi pengangkatan tersebut, Ketua Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali merasa kecewa. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai sangatlah diskriminatif terhadap kondisi para guru honorer yang hingga kini banyak di antaranya harus menunggu hingga puluhan tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Hal senada diungkapkan pula oleh Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Imam Zanatul Haeri yang menyebut kebijakan tersebut telah melukai perasaan para guru honorer (thestance.id, 17/01/2026). Mereka menyebut bahwa guru honorer lebih lama mengabdi kepada negara dalam upayanya mencerdaskan bangsa.  


Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan ikut pula mengkritik kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai pemerintah sangat tidak ‘peka’ atas kondisi banyaknya guru honorer yang belum jelas masa depannya. Terlebih anggaran MBG sebagian besar ditarik dari dana pendidikan yang mengalami efisiensi di awal tahun 2026. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Rp223 triliun dari Rp335 triliun dana MBG 2026 bersumber dari anggaran pendidikan (tempo.co, 16/01/2026). Oleh karenanya, wajar jika kemudian program MBG yang di-support secara anggaran oleh sektor pendidikan tidak sepatutnya lebih diprioritaskan dalam pemberian status ASN PPPK dibanding para guru honorer. 


Pemerintah selama ini mengklaim program MBG sebagai bagian dari investasi pendidikan melalui pemberian gizi layak pada anak. Apalagi baru-baru ini Presiden Pradowo ‘pamer’ capaian program andalan pemerintahannya pada gelaran World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss. Prabowo bahkan menyebut dapur-dapur MBG telah berhasil memproduksi 59,8 juta porsi makanan setiap harinya dengan memenuhi gizi anak-anak Indonesia, ibu hamil, ibu menyusui hingga lansia yang hidup sendiri. Dari sini, Prabowo menekankan bahwa MBG dapat memenuhi kebutuhan gizi dasar anak sejak kandungan hingga usia 18 tahun (metrotvnews.com, 23/01/2026). 


Lebih dari itu, Prabowo menyebut proyek MBG telah secara langsung meningkatkan taraf hidup masyarakat. Program MBG bahkan disebut-sebut telah memperkuat perekonomian nasional dengan melibatkan 61.000 UMKM dan korporasi dalam rangkaian pasok dapur MBG. Dapur umum MBG juga diklaim telah berhasil menciptakan lebih dari 600.000 lapangan kerja, belum termasuk pekerjaan yang dihasilkan dari kerja sama dengan pemasok dan para vendor (kontan.co.id, 23/01/2026). 


Di balik ambisi besar pemerintahan Prabowo, nyatanya masih banyak masyarakat yang hidup jauh dari kata layak. Laporan Macro Poverty Outlook yang dikeluarkan World Bank pada April 2025 telah mencatat setidaknya 60,3% penduduk Indonesia (setara 171,8 juta jiwa) hidup di bawah garis kemiskinan (ekonomi.bisnis.com, 29/04/2025). Kondisi tersebut sangat berkaitan erat dengan tingkat pengangguran di Indonesia yang cukup tinggi. Per Agustus 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 4,85% atau setara dengan 7,46 juta jiwa. Angka tersebut menempatkan negeri ini sebagai negara ASEAN dengan tingkat pengangguran tertinggi. Celakanya jumlah pengangguran negeri ini masih sangat sulit untuk ‘ditambal’ oleh jumlah lapangan kerja yang dihasilkan oleh MBG. 


Klaim MBG sebagai investasi pendidikan jangka panjang pun patut dievaluasi kembali. Pasalnya hingga detik ini dunia pendidikan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Tidak hanya anggaran pendidikan ‘disunat’ secara membabi-buta guna menutupi kebutuhan MBG, para guru honorer senantiasa menjadi ‘kambing hitam’ atas kerusakan sistem pendidikan dewasa ini. Sebut saja kasus guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi bernama Tri Wulansari sempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasusnya yang mendisiplinkan seorang anak didik dengan mencukur rambut siswa (detik.com, 21/01/2026). Kasus tersebut menjadi cerminan bagaimana setiap pendidik terutama guru honorer tidak mendapat jaminan perlindungan dalam menjalankan tugas profesi di sekolah. 


Padahal guru adalah orang tua kedua bagi anak yang memberi pengajaran serta penjagaan adab selama berada di sekolah. Namun, kian banyaknya kasus murid ataupun orang tua murid yang memperkarakan pidana pada aksi disipliner guru, kian mempersempit ruang gerak para pendidik dalam menjalankan pendisiplinan. Identitas guru sebagai pengajar pun kian lama kian memudar bahkan sebagai media transfer ilmu pun tidak. Hal ini terlihat jelas dari jebloknya nilai rata-rata TKA (Tes Kompetensi Akademik) 2025 yang ironisnya pada mata pelajaran wajib berada di bawah angka 40. Dari sini tidaklah berlebihan jika kita menyebut dunia pendidikan Indonesia tengah berada di ambang kehancuran. 


Pengadaan program MBG seharusnya tidak mengorbankan sistem pendidikan negeri. Pemerintah sepatutnya memiliki skala pioritas yang benar tentang bagaimana menempatkan program makan gratis yang ditujukan sebagai program pendukung pembangunan pendidikan. Sistem pendidikan yang menjadi penopang peradaban negeri haruslah menjadi fokus utama pemerintah bukan program ‘pendukung’ semisal MBG. 


Salah kaprah pemerintah dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) negeri ini terjadi bukanlah tanpa sebab. Negeri ini menganut sistem kapitalisme sekuler yang menempatkan negara sebatas fasilitator regulasi tanpa pengayoman urusan rakyat secara nyata. Celakanya, pendidikan dilihat dalam kacamata ekonomi dan menjadi salah satu komoditas perekonomian bangsa. Anak-anak bangsa pun diposisikan sebagai komoditas penyedia tenaga kerja sektor industri. Sedangkan para pendidik dianggap sebatas pencetak pekerja tanpa penanaman adab dan akhlak. Dari sini penurunan kualitas pendidikan akan terus dirasakan bangsa ini dan kerusakan SDM menjadi suatu hal yang pasti. 


Padahal Islam tidak menempatkan sektor ekonomi di atas pendidikan, begitu pula sebaliknya. Sektor pendidikan ditempatkan sebagai dasar pembentukan iman dan takwa masyarakat dengan mengedepankan ilmu sebagai dasar pelaksanaan aktivitas belajar mengajar. Anak-anak bangsa juga senantiasa didorong untuk haus akan ilmu guna membangun peradaban unggul yang secara pasti akan membangun perekonomian rakyat yang kuat seiring menjamurnya jumlah tenaga ahli dalam negeri. Pendidikan dalam Islam adalah kebutuhan pokok yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw., “Barangsiapa yang menghendaki dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menghendaki akhirat, hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menghendaki keduanya hendaklah ia menguasai ilmu.” (Hadis Riwayat Ahmad)

Wallahualam bissawab. 


Komentar