Shazia Alma
#TelaahUtama — Marginalisasi terhadap guru kembali terlihat nyata ketika video guru honorer yang menangis karena gajinya lebih kecil dari sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial, diperkuat data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia tentang gaji guru honorer di Jakarta yang hanya Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan, serta kasus guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mendisiplinkan murid. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar soal teknis kebijakan, melainkan krisis cara pandang, yakni ketika guru tidak dimuliakan dan perannya dilemahkan, pendidikan pun menjauh dari tujuan hakikinya sebagai sarana pembentukan manusia berilmu, beradab, dan beriman (Okezone, 19/01/26; Koran Media, 20/01/26; Republika, 22/01/26).
Ketimpangan yang menimpa guru di negeri ini bukan persoalan sesaat, melainkan akibat cara pandang keliru dalam mengelola pendidikan. Pendidikan diperlakukan sebagai layanan, guru direduksi menjadi tenaga kerja, murid dijadikan objek kebijakan, dan negara sebatas mengatur program serta anggaran, bukan menjamin kemuliaan pendidikan. Selama paradigma ini dipertahankan, kebijakan pendidikan akan terus bersifat tambal sulam dan gagal menyentuh akar masalah.
Dalam Islam, pendidikan adalah pondasi peradaban. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mujadilah Ayat 11, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” Rasulullah saw. pun menegaskan misi beliau dalam Hadis Riwayat Ibnu Majah, “Sesungguhnya aku diutus sebagai pendidik.”
Ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa ilmu dan para pembawanya memiliki kedudukan yang sangat mulia. Guru dalam Islam tidak diposisikan sebagai pekerja apalagi buruh upahan biasa, tetapi penjaga ilmu dan pembentuk generasi. Ketika guru hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan rasa takut secara hukum, yang terganggu bukan hanya kesejahteraan mereka, tetapi juga ruh pendidikan itu sendiri.
Di sisi lainnya, Islam juga menempatkan anak didik sebagai amanah, bukan objek layanan pendidikan. Anak sebagai generasi adalah juga tanggung jawab umat dan negara. Rasulullah saw. bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Karena itu, murid memiliki hak untuk dibina dengan ilmu dan adab, sekaligus kewajiban untuk menghormati guru dan menaati proses pendidikan. Sistem yang melemahkan wibawa guru sejatinya juga merugikan murid, karena menghilangkan keteladanan dan kejelasan arah pembinaan.
Para imam dan ulama besar Islam menegaskan pentingnya pemuliaan ilmu dan relasi sehat antara guru dan murid. Imam Malik رحمه الله menyatakan menjaga wibawa majelis ilmu sebagai bentuk penghormatan terhadap pendidik. Imam Syafi’i رحمه الله mengingatkan bahwa kefakiran dapat melemahkan proses menuntut dan mengajarkan ilmu. Imam Abu Hanifah رحمه الله berpendapat bahwa perlunya menjaga kemerdekaan ilmu dari tekanan kekuasaan, sementara Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله memperingatkan bahwa kehancuran umat bermula ketika ilmu dan ahlinya diremehkan. Semua ini menunjukkan bahwa pendidikan membutuhkan stabilitas, kehormatan, dan perlindungan terhadap guru.
Dalam fikih pendidikan Islam, disiplin dipahami sebagai bagian dari ta’dib (pembinaan adab), bukan kekerasan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa guru memiliki otoritas mendidik dengan hikmah, kasih sayang, dan ketegasan yang proporsional. Ibnu Jama’ah dalam Tadzkirat as-Sami’ wal-Mutakallim menegaskan bahwa murid wajib menghormati guru dan menerima disiplin yang bertujuan memperbaiki akhlak. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menekankan prinsip la dharar wa la dhirar, yakni disiplin tidak boleh melahirkan bahaya, tetapi juga tidak boleh dihilangkan hingga merusak karakter murid.
Pandangan ini dipertegas oleh pemikir Islam kontemporer. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham at-Ta’lim fi al-Islam menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan menyiapkan manusia mengemban amanah kehidupan. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab penuh negara. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan guru melalui baitulmal agar pendidik dapat fokus mendidik tanpa tekanan ekonomi dan kriminalisasi.
Sejarah Islam menunjukkan penerapan prinsip ini secara nyata. Rasulullah saw. membebaskan tawanan Perang Badar dengan syarat mengajarkan baca tulis kepada kaum muslimin. Pada masa Khulafaur Rasyidin, guru dan aparatur pendidikan digaji negara. Umar bin Khaththab r.a. memastikan keadilan bagi para pelayan umat. Pada masa Abbasiyah, Baitul Hikmah menjadi pusat ilmu dengan pendanaan negara, dan pada masa Turki Utsmani, madrasah berkembang karena dukungan negara dan wakaf. Pendidikan berjalan kuat karena guru dimuliakan, murid dibina dengan adab, dan negara hadir sebagai raa’in.
Pakar pendidikan Islam Syed Muhammad Naquib al-Attas menegaskan bahwa krisis pendidikan modern berakar pada hilangnya adab. Ketika guru tidak dimuliakan dan murid tidak diarahkan adabnya, pendidikan kehilangan arah. Rasulullah saw. mengingatkan, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak memuliakan orang berilmu.” (Hadis Riwayat Ahmad)
Kondisi hari ini menunjukkan pendidikan dikelola secara parsial dengan tuntutan tinggi terhadap guru dan murid, tetapi perlindungan dan keadilan rendah. Islam memiliki pondasi dan solusi menyeluruh, yaitu pendidikan berbasis akidah, negara menjamin kesejahteraan dan perlindungan guru, aturan disiplin yang jelas dan adil, serta masyarakat yang menumbuhkan adab pada anak didik. Inilah pendekatan Islam secara kafah yang menyentuh akar persoalan.
Kerinduan pada sistem pendidikan Islam adalah kesadaran bahwa hanya dengan memuliakan ilmu dan ahlinya melalui penerapan Islam secara kafah dalam payung sistem Islam (Khilafah), tujuan hakiki pendidikan—membentuk manusia beriman, berilmu, dan beradab—dapat diwujudkan dan melahirkan peradaban yang gemilang. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar