Titin Kartini
#Bogor — Lagi, lagi, dan lagi, beredar minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan membuat masyarakat melakukan demo di sebuah kafe di Jalan R3 Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor yang diduga menjual minuman beralkohol. Kafe yang belum resmi beroperasi tersebut akhirnya ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Bogor. Demo tersebut diikuti oleh pria dan wanita hingga lansia. Dalam orasinya, warga menolak keberadaan kafe yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, warga meminta tidak disamakan dengan wilayah lain yang setuju ada kafe menjual minuman beralkohol. Warga juga mengklaim sudah membuat petisi menolak peredaran miras di RW 1 Kelurahan Katulampa. (news.detik.com, 15/01/2026)
Keberadaan kafe tersebut ternyata berdekatan dengan sebuah pondok pesantren (ponpes) dan tentunya mendapatkan penolakan keras dari pengelola ponpes tersebut. Dugaan pelanggaran komitmen izin usaha dan ancaman moral di kawasan pendidikan, membuat masyarakat bereaksi. Inkonsistensi pengusaha dari semula izin resto lalu berubah fungsi menjadi jual minuman keras (miras), mendapat penolakan dari pengelola ponpes atas dasar kekhawatiran akan rusaknya lingkungan pesantren, jika miras dibiarkan dijual bebas. Ketua komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mendatangi pengelola ponpes sebagai penengah antara investasi dan nilai sosial masyarakat. (targetberita.co.id, 17/01/2026)
Di Kota Bogor dan seluruh wilayah di Indonesia, peredaran minuman beralkohol tidak dilarang secara tegas, tapi penjualannya saja yang diatur. Hal ini tentu saja menyebabkan minuman beralkohol masih bisa diperjualbelikan di kafe, restoran, atau pun hotel. Alhasil, masyarakat tidak akan mendapatkan jaminan terbebas dari peredaran miras. Padahal sudah bukan rahasia lagi jika miras menjadi salah satu penyebab banyaknya kejahatan. Mulai dari pencurian, penganiayaan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan, berawal dari mengonsumsi miras.
Mirisnya, negeri ini adalah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan agama Islam secara tegas mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Rasulullah saw. bersabda, ‘’Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang meminta dibawakan untuknya, pembuatnya, dan pemesannya.’’ (Hadis Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dalam Hadis Riwayat Muslim juga disebutkan, ‘’Setiap yang memabukan itu haram." Dalam dua hadis tersebut, jelas dan tegas bagaimana kedudukan miras dalam Islam. Seharusnya hadis ini menjadi acuan hukum tentangnya. Namun sayang, karena negeri muslim terbesar di dunia ini menerapkan dan menegakkan hukum kufur kapitalisme yang sekuler dan liberal, maka mustahil miras dapat lenyap di negeri ini.
Kapitalisme dengan segala kekufurannya, tidak akan pernah berpihak pada rakyat. Karena asas kapitalisme adalah nilai manfaat berdasarkan untung rugi. Kapitalisme memberikan kebebasan pada para pemilik modal karena akan memberikan keuntungan kepada penguasa atau segelintir golongannya. Sedangkan rakyat tetaplah yang menjadi 'tumbal' atas kezaliman mereka.
Tentunya kita tidak bisa berharap pada sistem saat ini. Maka kembali kepada sistem yang sesuai fitrah manusia adalah keharusan yang tak bisa ditunda lagi. Sistem apakah itu? Tentu saja sistem yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Islam bukan hanya sebuah agama. Islam hadir sebagai seperangkat aturan yang mengurusi tata cara beribadah, kehidupan individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Segala sesuatu yang sudah tercantum dalam Al-Qur'an dan sunah wajib untuk dilaksanakan tanpa terkecuali. Hal ini tentu saja untuk menjamin keselamatan manusia baik di dunia dan akhirat kelak. Di sinilah negara mempunyai peranan penting sebagai penerap dan penegak hukum.
Ketegasan negara untuk menegakkan bahwa yang haram itu tetaplah haram, tidak ada jalan tengah atas dasar kepentingan apa pun. Negara wajib memberlakukan sistem sanksi sesuai hukum syarak bagi siapa pun yang melanggarnya. Dengan demikian, umat akan benar-benar terjaga dari apa pun yang dapat merusaknya. Di sinilah penerapan Islam secara menyeluruh di semua aspek kehidupan makin urgen untuk segera diwujudkan dalam bingkai Khilafah. Saatnya kembali kepada aturan Allah dan Rasul-Nya yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan sunah. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar