Anggun Mustanir
#Jakut — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut. Dalam operasi senyap tersebut, pihaknya telah menangkap pegawai pajak yang bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Utara (indoposs.com, 10/01/2026).
Lima dari delapan terduga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengatakan bahwa OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak atau diskon pajak (cnnindonesia.com, 12/01/2026).
Masih dikutip dari laman cnnindonesia.com, 12/01/2026, KPK mengatakan bahwa mereka menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, valuta asing (valas), dan logam mulia yang nilainya mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar; logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini terhitung hingga Rp59 miliar.
Miris, OTT tersebut menambah daftar panjang kasus suap dan korupsi di negeri yang mengadopsi sistem kapitalisme ini. Tidak hanya di Jakarta Utara, berulangnya temuan kasus suap dan korupsi pajak dengan modus klasik yakni diskon pajak menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang menciptakan lingkungan kondusif bagi praktik suap dan korupsi. Kasus suap dianggap lumrah sebagai uang pelicin untuk mempercepat proses suatu urusan. Namun sejatinya, kasus tersebut merupakan isyarat transformasi bagi pemerintah terhadap sistem hidup yang diadopsi secara mendasar.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Suap atau Risywah, disebutkan bahwa suap adalah "Pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) yang bertujuan untuk meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak sesuai syariat Islam) atau membatilkan perbuatan yang hak". Fatwa MUI tersebut dikeluarkan dalam rangka merespon maraknya praktik kotor politik praktis saat pemilu. Sayangnya, saat ini praktik suap tidak hanya terjadi pada sistem perpolitikan pemilu saja. Faktanya, suap saat ini telah masuk dalam sendi-sendi birokrasi pemerintahan dari tingkatan tertinggi hingga jajaran terendah, dan menular di kehidupan masyarakatnya.
Suap merupakan bagian dari perbuatan korupsi. Korupsi dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampaknya yang sangat merusak dan meluas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kehidupan sosial dan politik suatu negeri. Dalam konteks hukum, suap dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kasus suap diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Dalam Astacita yang diusung Pemerintahan Prabowo–Gibran sejak masa kampanye, salah satunya merupakam agenda antikorupsi, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Sayangnya, laman surat kabar online maupun offline tidak pernah sepi dari pemberitaan kasus suap dan korupsi. Lalu, bagaimana hal ini bisa terjadi?
Di alam kehidupan kapitalisme, sistem hidupnya tidak bersandar pada aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sehingga wajar, jika rasa takut akan hukuman yang berat di akhirat akibat perbuatan zalim, korup, dan suap-menyuap telah tercerabut dari benak dan hati penganutnya. Belum lagi sanksi/hukuman yang tidak membuat jera bagi pelakunya.
Segala jargon-jargon dan komitmen yang kuat untuk memberantas suap dan korupsi seakan omon-omon tanpa bukti. Lagipula dalam sistem demokrasi kapitalisme, pajak menempati posisi penting sumber pendapatan negara. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun. Jumlah itu sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189 triliun. Sistem perpajakan saat ini sangat mencekik, sehingga membuka peluang terjadi penyimpangan pada pelaksanaannya.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki solusi paripurna dalam memberantas suap/risywah. Dari Tsaubân, Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya, "Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya (orang yang menghubungkan keduanya)." (Hadis Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Dalam syariat Islam, antara aturan Allah Swt. yang dituangkan dalam kebijakan negara sebagai payung hukum dan sistem pengawasan di level negara, masyarakat, dan individu berjalan beriringan. Sehingga, kasus suap-menyuap dapat diminimalisasi.
Sebagai aturan yang berasal dari Sang Khalik, Islam memiliki banyak sumber pemasukan negara. Berbagai sumber pemasukan di baitulmal ditetapkan, disusun, dan dikeluarkan berdasarkan ketentuan syariat. Karena bersandar pada Al-Qur'an dan as-sunah, negara Khilafah memiliki kemandirian (integritas) dalam melaksanakan sistem keuangan tanpa bergantung dengan aturan global.
Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pada Bab Pendapatan Negara. Terdapat tiga pos dalam baitulmal, yakni fai dan kharaj, pos kepemilikan umum dan bagian sedekah. Pajak hanya diambil dari kaum muslim ketika sumber pemasukan baitulmal tidak cukup memenuhi anggaran belanja yang bersifat wajib, baik dalam keadaan krisis maupun tidak. Selain itu, tidak semua kaum muslim diambil pajaknya. Hanya kaum muslim yang memiliki harta lebih. Sifatnya juga temporal dan kondisional.
Negara Khilafah memiliki banyak sumber pendapatan negara dengan kondisi keuangan yang stabil dan akuntabel. Oleh karenanya, Khilafah mampu menyejahterakan rakyatnya individu per individu secara adil dan tidak memberatkan rakyat dengan pungutan pajak yang mencekik seperti pada sistem demokrasi kapitalisme.
Ibnu Khaldun berpesan bahwa makin besar dan beragam pajak yang dipungut negara, itu merupakan tanda kehancuran negara. Oleh karena itu, jika kita menginginkan kasus-kasus suap dan korupsi enyah dari negeri tercinta dan mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. Maka, bersegeralah menjemput keberkahan itu dengan melaksanakan syariat Islam yang kafah. Wallahualam bissawab.
.png)
Komentar
Posting Komentar