Evi Widianti
#Bekasi — Persoalan sampah kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kota Bandung mengirimkan sekitar 100 ton sampah per hari ke Bekasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk mengurangi penumpukan sampah di wilayah Bandung akibat keterbatasan fasilitas pengolahan. Selama ini, kota tersebut masih mengandalkan insinerator dengan kapasitas yang tidak sebanding dengan volume sampah harian. Sampah yang dikirim ke Bekasi pun belum melalui proses pemilahan karena dimanfaatkan sebagai bahan baku pengolahan refuse-derived fuel (RDF). (Bandung.Kompas.com, 19/01/2026)
Ironisnya, pada waktu yang sama, Kota Bekasi justru masih menghadapi persoalan serius dalam menangani sampah di wilayahnya sendiri. Salah satu contohnya terjadi di kawasan Kaliabang Ceger, Kecamatan Medan Satria—tumpukan sampah rumah tangga dilaporkan menggunung selama berbulan-bulan dan menutup sebagian badan jalan. (PojokBekasi.com, 15/01/2026). Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah di Bekasi belum berjalan optimal, bahkan sebelum adanya tambahan beban dari daerah lain.
Situasi di Kaliabang Ceger menunjukkan dampak nyata dari lemahnya sistem pengelolaan sampah di tingkat lokal. Sampah yang menumpuk tidak hanya menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pada malam hari, tumpukan sampah sulit terlihat dan kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Meski pemerintah setempat sempat mengerahkan armada truk untuk mengangkut sampah, volume yang terlalu besar membuat persoalan ini terus berulang. Fakta tersebut menegaskan bahwa masalah sampah bukan sekadar kekurangan armada atau tenaga kebersihan, melainkan persoalan struktural yang berakar pada tata kelola lingkungan yang lemah.
Ketika kebijakan pengiriman sampah Bandung disandingkan dengan kondisi Bekasi, tampak jelas adanya kontradiksi dalam pengelolaan sampah antarwilayah. Di satu sisi, Bandung berupaya mengurangi tekanan sampah dengan memindahkannya ke luar kota. Di sisi lain, Bekasi masih kesulitan mengatasi sampah yang menumpuk di ruang-ruang publiknya. Sampah pada akhirnya hanya berpindah lokasi, bukan diselesaikan secara menyeluruh. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil masih bersifat jangka pendek dan reaktif, tanpa perencanaan komprehensif yang berorientasi pada keberlanjutan.
Lebih jauh, praktik pemindahan sampah lintas daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan ekologis. Daerah penerima menanggung risiko pencemaran, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan, sementara daerah pengirim merasa telah mengurangi masalahnya. Padahal, lingkungan hidup tidak mengenal batas administratif. Dampak pencemaran udara, air, dan tanah di satu wilayah pada akhirnya akan memengaruhi wilayah lain. Jika pola kebijakan semacam ini terus dipertahankan, persoalan sampah berpotensi menjadi ancaman ekologis jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat.
Dalam perspektif Islam, bumi adalah amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga bersama. Allah Swt. mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan manusia, agar mereka merasakan sebagian akibatnya dan kembali ke jalan yang benar (Surah Ar-Rum Ayat 41). Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan, termasuk akibat buruk pengelolaan sampah, merupakan konsekuensi dari kelalaian manusia dalam menjaga amanah tersebut. Penumpukan sampah di jalan, sungai, dan permukiman adalah bentuk kerusakan yang nyata dan tidak boleh dianggap sepele.
Islam juga mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah mudarat. Rasulullah Muhammad menegaskan prinsip bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Prinsip ini seharusnya menjadi landasan dalam perumusan kebijakan publik. Apabila kebijakan pengelolaan sampah justru melahirkan bahaya baru berupa penyakit, bau, dan risiko kecelakaan, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara mendasar.
Masalah sampah pada hakikatnya bukan hanya persoalan teknis, melainkan cerminan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak dasar warga negara. Ketika masyarakat harus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah dan segala dampaknya, hal tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak publik. Rasulullah Muhammad bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki kewajiban penuh terhadap kondisi yang dialami rakyat, termasuk dalam urusan pengelolaan lingkungan.
Oleh karena itu, solusi persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pengolahan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Negara harus hadir melalui sistem pengelolaan sampah yang terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemilahan yang konsisten, pengolahan yang ramah lingkungan, hingga sistem pembuangan akhir yang aman. Edukasi masyarakat memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab negara. Kesadaran individu harus ditopang oleh sistem yang kuat dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Islam menempatkan kebersihan sebagai bagian dari iman. Sabda Rasulullah Muhammad tentang kebersihan bukan hanya berlaku pada ranah personal, tetapi juga mengandung pesan tanggung jawab kolektif dalam menjaga lingkungan. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, negara memegang peran strategis untuk memastikan nilai tersebut terwujud secara nyata melalui kebijakan dan pelayanan publik.
Selain itu, pengelolaan sampah seharusnya dipandang sebagai layanan publik yang tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika komersial. Ketika pengelolaan lingkungan diserahkan pada orientasi keuntungan semata, kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat berpotensi terpinggirkan. Allah Swt. memperingatkan agar manusia tidak berbuat kerusakan di muka bumi, karena Dia tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Surah Al-Qashash Ayat 77). Ayat ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya, termasuk sampah, harus diarahkan untuk mencegah kerusakan dan ketidakadilan.
Dengan demikian, persoalan sampah di Bandung dan Bekasi seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan di berbagai daerah. Selama pendekatan yang digunakan masih sebatas memindahkan masalah dari satu wilayah ke wilayah lain, krisis sampah tidak akan pernah benar-benar terselesaikan. Diperlukan keberanian politik, keseriusan perencanaan, serta orientasi pada kemaslahatan umat agar pengelolaan sampah tidak lagi menjadi sumber penderitaan, tetapi bagian dari upaya menjaga amanah Allah Swt. atas bumi yang dipercayakan kepada manusia. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar