Shiha Utrujah
#Wacana — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menampilkan optimisme birokrasi. Berdasarkan data laman jaga.id, Kemenag mencatat skor 69,88 persen dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode B12 tahun 2025. Angka ini melampaui target 50 persen dan diklaim berada di atas rata-rata nasional. Inspektur Jenderal Kemenag menyebut capaian tersebut sebagai sinyal bahwa reformasi tata kelola berada di jalur yang benar menuju target 100 persen pada Desember 2026 (Kompas.com, 20/01/2026).
Namun pertanyaan mendasarnya: apakah kenaikan skor administratif benar-benar mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi? Ataukah publik kembali disuguhi paradoks lama angka naik, tetapi korupsi tetap merajalela?
Korupsi Sistemik di Tengah Klaim Keberhasilan
Indonesia masih terjerat dalam lingkaran korupsi kronis. Korupsi tidak lagi bersifat insidental, tetapi sistemik dan terstruktur. Pernyataan kontroversial anak pejabat tinggi negara yang menyebut 95 persen pejabat melakukan korupsi terlepas dari validitas angkanya menunjukkan betapa rendahnya kepercayaan publik terhadap elite penguasa. Korupsi telah dianggap rahasia umum.
Ironisnya, Kementerian Agama institusi yang seharusnya menjadi benteng moral kerap masuk dalam persepsi publik sebagai lembaga dengan problem korupsi serius. Ini menegaskan bahwa persoalan korupsi bukan sekadar ulah individu, melainkan kerusakan sistemik yang menjangkiti institusi negara, termasuk yang membawa simbol agama.
Di saat yang sama, rakyat menghadapi kemiskinan struktural. Harga kebutuhan pokok naik, akses pendidikan dan kesehatan timpang, lapangan kerja menyempit. Ketika pejabat memperkaya diri melalui korupsi bernilai triliunan rupiah, rakyat dipaksa bertahan dengan subsidi minim. Ketimpangan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi langsung dari sistem yang rusak.
KPK dan Ilusi Penegakan Hukum
KPK dibentuk dengan harapan besar untuk membersihkan korupsi hingga ke akar. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya. Operasi tangkap tangan terus terjadi, tetapi korupsi tidak berkurang bahkan nilainya makin fantastis. Pelaku berganti, sistem tetap utuh.
Inilah kegagalan pendekatan sekuler kapitalismr: penyakit struktural diobati dengan solusi parsial. Hukum dibuat tambal sulam, mudah direvisi oleh kepentingan politik, dan kerap ditegakkan secara tebang pilih. Dalam sistem demokrasi kapitalistik, kekuasaan dan modal saling melindungi. Korupsi pun tumbuh subur, bukan terkikis.
Sistem Buatan Manusia yang Cacat Asas
Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan akidah dan pengkhianatan amanah. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan moral sekadar urusan pribadi, bukan fondasi negara. Ketika hukum tidak bersumber dari wahyu, ia mudah diperalat oleh kepentingan manusia. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (Surah Al-Baqarah Ayat 188)
Korupsi tumbuh karena negara dibangun di atas kompromi dan transaksi kekuasaan, bukan ketakwaan. Selama asasnya rusak, sebersih apa pun slogan reformasi, hasilnya hanya kosmetik.
Pemberantasan Korupsi dari Akar hingga Tuntas
Islam menawarkan solusi pemberantasan korupsi yang menyeluruh (kafah), bukan parsial dan bukan berbasis pencitraan. Pertama, penerapan sistem hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunah.
Dalam Islam, korupsi adalah pengkhianatan terhadap harta negara dan amanah umat, termasuk dosa besar. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa kami pekerjakan pada suatu tugas lalu ia menyembunyikan (menggelapkan) sesuatu, maka itu adalah ghulul yang akan ia bawa pada hari kiamat.” (Hadis Riwayat Muslim)
Hadis itu menutup seluruh celah pembenaran korupsi jabatan. Tidak ada istilah kesalahan administratif atau uang terima kasih. Kedua, pembentukan individu bertakwa. Islam menjadikan iman sebagai pengawas internal paling efektif. Pejabat sadar bahwa pengawasan Allah tidak bisa disuap atau dimanipulasi.
Ketiga, negara berfungsi sebagai pelayan umat, bukan alat elite. Dalam sistem Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus), bukan penguasa kebal hukum. Kekuasaan adalah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah. Tidak ada impunitas politik dan hukum tidak pernah tumpul ke atas.
Keempat, penegakan hukum Islam yang tegas dan menjerakan. Islam menetapkan sanksi jelas terhadap pencurian, termasuk pencurian harta negara, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai sanksi dari Allah.” (Surah Al-Ma’idah Ayat 38)
Hukuman ini bukan kekerasan, melainkan ketegasan negara dalam menjaga harta umat. Pejabat yang mencuri harta negara melakukan kejahatan sistemik yang merusak kehidupan rakyat. Karena itu, pelakunya dijatuhi uqubat yang adil dan tidak pandang bulu. Islam menolak logika antikorupsi ala sistem sekuler yang sibuk menghitung skor dan indeks, tetapi takut menyentuh pelaku. Dalam Islam, hukum ditegakkan untuk menjaga hak rakyat dan kemuliaan hukum Allah.
Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (Surah An-Nisa Ayat 58)
Saatnya Jujur Mengakui Kegagalan Sistem
Skor Stranas PK boleh naik dan laporan boleh rapi. Namun, selama korupsi tetap menggerogoti negara dan rakyat terus dimiskinkan, semua itu hanyalah ilusi reformasi. Islam tidak menawarkan tambal sulam, tapi perubahan sistemik dan ideologis. Bukan memperbaiki cara mencuri, tetapi mencabut korupsi dari akarnya. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Islam relevan, melainkan berapa lama negeri ini bertahan dalam sistem yang terbukti gagal.

Komentar
Posting Komentar