Anggun Mustanir
#Jakut — Di tengah hiruk pikuk pembangunan pusat perbelanjaan, gedung-gedung apartemen, dan jalan tol, jalan bergelombang dan berlubang menjadi “makanan” sehari-hari bagi warga sebagai akses jalan di wilayah Tanah Merah, RW 07, Koja, Jakarta Utara. Bukan hanya di jalan utama, kerusakan juga terjadi di setiap gang di RW 07 yang terdiri dari 24 RT selama puluhan tahun. Berdasarkan pengamatan yang ditulis media Kompas.com, jalan di RW 07 cenderung bergelombang, berpasir, berbatu, dan berlubang. Hampir di setiap sudut RW 07, jalannya tidak beraspal, hanya diuruk dengan puing bekas dan dicor semen seadanya oleh warga hasil urunan mandiri.
Dilansir dari halaman Kompas.com (09/02/2026), Sudin Bina Marga menyebut kawasan RW 07 berada di kewenangan dan tanggung jawab Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara. Kemudian, Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Suharyanti, mengonfirmasi bahwa Sudin PRKP memang belum pernah memperbaiki jalan rusak di permukiman padat tersebut. Karena, kawasan tersebut masuk Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2014 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Miris, dari fakta menyedihkan tersebut, terdapat beberapa indikasi pembiaran atas kondisi ini oleh pemerintah. Pertama, pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas jalan di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Dikutip dari halaman Kompas.com (09/02/2026),
dalam “Community Action Plan” atau CAP yang disusun tahun 2019, salah satu kebutuhan warga di Tanah Merah adalah perbaikan jalan yang sudah rusak puluhan tahun. Seharusnya, ketika CAP sudah disusun, perbaikan jalan dilakukan oleh UKPD berwenang, yakni Sudin Bina Marga dengan membuat anggaran dan melaksanakan fisiknya. Namun sayangnya, antara Sudin Bina Marga dan Sudin PRKP saling tunjuk untuk penyelesaiannya.
Sejalan dengan itu, Trubus Rahadiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menilai bahwa rusaknya jalan di Tanah Merah yang tidak kunjung diperbaiki merupakan kelalaian Pemprov Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa perbaikan jalan seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga.
Kedua, tidak adanya kejelasan terhadap status tanah yang ditempati warga Tanah Merah membuat akses jalan di sana terbengkalai. Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan bahwa salah satu penyebab jalan di Tanah Merah sulit diperbaiki adalah karena permukiman tersebut berada di atas tanah sengketa. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976, Tanah Merah adalah milik negara dengan status hak guna bangunan (HGB) atas nama Pertamina. Dilansir dari laman Kompas.com (11/01/2012) total tanah negara di Tanah Merah mencapai 153 hektar. Tetapi, area yang digunakan sebagai Depo Pertamina Plumpang hanya sekitar 70 hektar. Sisanya diokupasi oleh warga yaitu sebanyak 83 hektar. Menurut Kompas.id, Pertamina membelinya dari PT Mastraco sejak tahun 1968.
Sungguh memilukan, kawasan Tanah Merah sejak lama berada di area abu-abu. Anehnya, ketika Jokowi melakukan kampanye saat akan menyalonkan diri sebagai Presiden, dia menjanjikan pembuatan KTP bagi warga di sana. Pemerintah berkilah bahwa hal itu dilakukan sebatas pendataan secara administratif sebagai persyaratan pengajuan BPJS dan kelengkapan lainnya. Lucunya, warga di sana juga mendapat fasilitas listrik dari PLN. Selain itu, saat Anies Baswedan juga melaksanakan kampanye saat akan maju sebagai Gubernur, dia menjanjikan IMB atau melakukan pemutihan terhadap status tanah di sana.
Alih-alih memperjelas status lahan dan status kependudukan warga di Tanah Merah, baik Jokowi atau pun Anies justru menjerumuskan warga ke dalam kebingungan dan konflik berkepanjangan dengan Pertamina. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Status lahan abu-abu, status kependudukan dipertanyakan, akses jalan, dan sanitasi tidak ada perbaikan, entah kemana warga harus mengadu, miris.
Namun seperti itulah gambaran pemimpin asuhan demokrasi kapitalisme, mereka sangat lihai membual melalui gula-gula politik untuk meraup suara rakyat. Tetapi saat kursi kepemimpinan sudah didapat, mereka pura-pura amnesia. Penguasa besutan demokrasi kapitalisme gagap dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Mereka juga gagal memberikan tempat tinggal yang statusnya jelas, aman, dan nyaman bagi warga. Penguasa juga gagal mewujudkan tata ruang yang aman dan sesuai peruntukannya. Sebab faktanya, pemerintah seakan enggan memberikan fasilitas lahan kepada warga padahal tugas itu adalah tanggung jawabnya terkait kebutuhan dasar warga atas tempat tinggal. Namun, penguasa akan mudah mengizinkan pengusaha untuk membuka lahan dalam rangka pembangunan yang bersifat komersial seperti Mall dan Apartemen. Parahnya, izin tersebut diberikan di atas beberapa lahan resapan.
Hal itu berbanding terbalik dengan penguasa yang lahir dari sistem Islam. Islam memiliki aturan yang baku dalam pendidikan terutama dalam mencetak pemimpin. Pemimpin dalam Islam dididik agar akidahnya kuat. Penguasa dalam Islam diangkat untuk melayani umat dan terikat dengan syariat. Sehingga, segala kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan umat sesuai dengan aturan syariat yakni Al-Qur’an, Sunah, Qiyas, dan Ijma sahabat. Aturan Islam juga melarang manusia merusak lingkungan dalam memenuhi kebutuhannya.
Sejarah mencatat, Islam banyak melahirkan pemimpin yang cerdas dan cakap dalam melaksanakan tugasnya. Tata ruang dan pembangunan kota di masa kejayaan Islam sejak Nabi saw. hijrah ke Madinah yang kemudian menjadi ibu kota Negara Islam pertama memiliki empat unsur pokok dalam tata ruang dan pembangunan kotanya.
Pertama, masjid jami’ dikenal dengan nama Masjid Nabawi. Kedua, tempat tinggal Rasulullah saw. selaku pemimpin negara yang berdekatan dengan Masjid Nabawi. Ketiga, pasar. Keempat, permukiman penduduk yang dihuni oleh berbagai kabilah. Dengan konsep yang sama, Umar bin al-Khaththab saat menjadi Khalifah membangun sejumlah kota baru, seperti Kufah, Bashrah, dan Fusthath. Kemudian saat Abu Ja’far al-Manshur menjadi Khalifah, dia mempunyai ambisi besar untuk membangun pusat pemerintahan baru di Baghdad, beliau mengumpulkan para insinyur, arsitek, serta orang-orang yang dianggap memiliki kemampuan dan pemikiran (ahl ar-ra’yi) brilian untuk dimintai pendapatnya.
Oleh karena itu, lahirlah kota Baghdad dengan tata ruang melingkar, di tengahnya berdiri masjid jami’ yang megah, berdekatan dengan istana khalifah yang dikelilingi oleh permukiman warga, serta dilengkapi jalan-jalan yang lebar sesuai dengan kegunaannya. Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi tertulis bahwa Qadhi Hisbah mengepalai Dar al-Hisbah. Dia berhak melarang orang yang mendirikan bangunan di jalan yang merupakan akses utama masyarakat. Dia juga berhak menginstruksikan untuk menghancurkan bangunan yang telah didirikan jika dibangun di lahan yang bukan seharusnya walaupun bangunan tersebut adalah masjid, sebab kepentingan jalan adalah untuk perjalanan. Qadhi Hisbah berhak untuk melakukan ijtihad dalam menentukan mana yang mudarat dan mana yang tidak. Karena hal ini merupakan ijtihad dalam masalah konvensi (kepantasan umum), bukan masalah syar’i.” (Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 430-431)
Dari perbandingan fakta di atas, jelas bahwa kesejahteraan dan keberkahan akan terwujud apabila pemimpin dan rakyatnya hidup berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Sang Pemilik hidup, Allah Swt. Oleh karenanya, untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga Tanah Merah maupun daerah lain, butuh sistem paripurna, yakni Islam yang tidak hanya memberikan kebahagiaan tetapi juga membawa keberkahan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar