Ironi Pengukuhan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026



Karina Fitriani Fatimah 


#TelaahUtama — Pada pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) tanggal 8 Januari 2026, Indonesia didapuk menjadi Presiden Dewan HAM PBB untuk 2026. Penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan ke-20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB. Dalam laman resmi Kemlu RI (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia), Menlu RI Sugiono menyebut komitmen Indonesia dalam menjalankan tugas barunya tersebut secara objektif, imparsial, dan transparan. Indonesia juga disebut akan mengutamakan penguatan dialog lintas kawasan, pembangunan kepercayaan internasional serta keterlibatan konstruktif untuk seluruh kepentingan negara-negara anggota (kemlu.go.id, 08/01/2026). 

Keterlibatan Indonesia di Dewan HAM PBB bukanlah hal yang tiba-tiba. Sejak Dewan HAM PBB dibentuk, Indonesia sudah 6 (enam) kali menjadi anggota dan 2 (dua) kali dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB yakni pada tahun 2009 dan 2024. Indonesia juga pernah menjadi Ketua Komisi HAM PBB, lembaga yang kemudian berkembang menjadi Dewan HAM PBB di tahun 2005.  

Peran aktif Indonesia di kancah global semacam ini disebut-sebut meningkatkan peluang strategis dalam memperkuat diplomasi antarnegara serta berpotensi menjadikan suara Indonesia lebih ‘didengar’ dalam setiap isu dunia. Indonesia sebagai middle power (negara berkekuatan menengah) dalam kacamata politik internasional diklaim berkesempatan lebih dengan menunjukkan kepemimpinan institusionalnya. 

Hanya saja peran baru Indonesia di Dewan HAM PBB tidak serta-merta mendapat dukungan dari banyak pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menyebut tidak perlunya negara ini untuk ‘berbangga diri’. Pasalnya posisi Presiden Dewan HAM PBB memang digilir berdasarkan kawasan di dunia dan pada tahun ini kawasan Asia Pasifik mendapat giliran. Secara kebetulan untuk Asia Pasifik, Indonesia menjadi calon tunggal yang kemudian membuatnya terpilih (amnesty.id, 09/01/2026). 

Posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 pun dianggap sebagai sebuah hipokrasi. Kepemimpinan tersebut sangatlah ironis di tengah rapor merah penegakan HAM di dalam negeri. Klaim pemerintah yang menyebut Indonesia akan mampu menunjukkan ‘taring’ juga jauh panggang dari api. Sudah menjadi rahasia umum bahwa negara middle power semisal Indonesia tidak memiliki ‘privilege’ untuk mengontrol tatanan global. Selama ini hanya negara superpower (adidaya) bersama negara-negara kuatlah yang menyetir perpolitikan global. 

Di dalam negeri, reputasi penegakan HAM sangatlah lemah jika tidak kita katakan buruk. Pada 2025 saja lebih dari 5000 orang ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena berunjuk rasa. Kondisi ini terjadi karena adanya berbagai gelombang protes berskala nasional semisal demonstrasi #IndonesiaGelap, penolakan Revisi UU TNI, peringatan Hari Buruh hingga unjuk rasa Pati yang terjadi di sepanjang tahun lalu. Sayangnya sudah menjadi hal yang lumrah di negeri ini bahwa setiap unjuk rasa akan disertai pula dengan berbagai tindakan represif aparat. Padahal selama ini Indonesia dikatakan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak bersuara dalam bingkai tatanan demokrasi Pancasila. Di sisi lain, Indonesia juga masih belum ‘bersih’ dari kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi Kanjuruhan (2022) yang menewaskan 135 jiwa dan kekerasan sistematis di Papua.   

Pelanggaran HAM di dalam negeri terwujud pula secara struktural melalui berbagai kebijakan penguasa yang kian melemahkan perlindungan hak-hak warga sipil. Sebut saja pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari lalu yang justru berpotensi memperluas kewenangan APH dalam ‘menekan’ suara rakyat. Pemberlakuan KUHAP yang antirakyat diperkuat pula dengan kebijakan lain yang tak kalah represif seperti revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU TNI serta UU Polri. Dari sini penguasa memberikan keleluasaan lebih bagi TNI dan Polri di berbagai sektor, tetapi justru mengaburkan mekanisme perlindungan atas hak-hak rakyat. 

Lebih dari itu pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah digenjot pemerintah telah memicu tindak kriminalisasi terhadap warga terutama di wilayah Rempang dan Papua. APH cenderung bersikap represif terhadap rakyat yang menolak proyek dengan dalih ‘pengamanan’. Padahal selama ini rakyat hanya menagih penjaminan dari negara untuk mempertahankan ruang hidup dan mata pencaharian. 

Tidak hanya di dalam negeri, dalam percaturan politik global Indonesia measih belum teruji dalam pelaksanaan politik bebas aktif. Presiden Prabowo Subianto misalnya secara lantang menyatakan sikapnya mendukung solusi dua negara (two nation state) dalam penyelesaian konflik IsRaHell–P4L3st1n4. Ia bahkan menyebut akan mengakui keberadaan IsRaHell serta mendukung jaminan keamanan atas Z10n!$. Padahal sudah jelas bahwa Z10n!$ adalah penjajah yang harus angkat kaki dari tanah P4L3st1n4 dan tidak berhak mendapat sejengkal tanah pun disana. Bahkan berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag pada 2024 silam, aktivitas permukiman IsRaHell di wilayah P4L3st1n4 terbukti melanggar hukum internasional. Celakanya lagi, Indonesia justru tampak bangga menjadi bagian dari Board of Peace (BoP) besutan Trump yang mana kian menguatkan posisi IsRaHell dalam pendudukan tanah P4L3st1n4. 

Hipokrasi penegakan di negeri ini khususnya dan di kancah global pada umumnya bukanlah suatu anomali. Hal ini karena asal muasal tercetusnya narasi HAM dibangun atas pemikiran kapitalisme yang senantiasa kontradiktif baik secara teori maupun realitas. Pemikiran HAM muncul pertama kali di Eropa pada abad ke-17 sebagai respon atas meluasnya pergolakan antara pihak gereja dan para cendekiawan Eropa. Saat itu filsuf John Locke menyerukan hak-hak alami (sekarang lebih dikenal dengan HAM) sebagai hak yang harus diperoleh oleh setiap individu tanpa kecuali. Pergolakan besar tersebut kemudian melahirkan konsep pemisahan agama dari tatanan kehidupan yang kita kenal dengan sekularisme. Konsep inilah yang menjadi asas perjuangan penegakan HAM sebagai bentuk penolakan atas kediktatoran kaum agamawan (gereja). 

Hanya saja narasi HAM yang lahir dari buah pikiran manusia sudah dapat dipastikan cacat dan cenderung memunculkan permusuhan. Kaidah ini secara nyata memproritaskan hak-hak sebagian golongan dan mengingkari hak-hak golongan lainnya. Penjaminan penegakan HAM juga sarat akan kepentingan dari para pembuat kebijakan.  

Hal ini tampak jelas dari lahirnya berbagai kebijakan dalam negeri maupun kebijakan-kebijakan di kancah global yang cenderung berpihak pada segelintir orang atau kelompok. Misalnya saja keberadaan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari hak asasi masyarakat justru acap kali dibenturkan dengan kepentingan para cuan. Pendidikan dan kesehatan yang seharusnya dijamin pemenuhannya oleh negara, kini dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diukur dengan konsep untung–rugi. Walhasil, wajar jika pelaksanaan program pendidikan dan kesehatan negeri ini mengharuskan masyarakat merogoh kocek cukup dalam. 

Tidak hanya itu, kita melihat bagaimana negara-negara Barat yang menamakan dirinya sebagai pemegang panji perjuangan HAM malah terbiasa menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Mereka juga terbiasa menerapkan standar ganda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan internasional. Dari sini tidak berlebihan jika kita katakan masalah HAM ialah satu dari sekian banyak masalah yang menjadi ajang permainan negara-negara besar dalam mengukuhkan tujuan-tujuan politiknya di kancah global. Lucunya lagi atas nama penegakan HAM, Amerika bisa dengan leluasa menggempur Irak dan Afganistan. Negeri Paman Sam juga bisa semena-mena menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro tanpa peradilan. Negara adidaya juga secara aktif memberi dukungan politik serta amunisi kepada Z10n!$ dalam melakukan pendudukan wilayah P4L3st1n4. 

Ini hanyalah sedikit dari borok yang diperlihatkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai penjaga HAM. Narasi HAM hanyalah ilusi dan propaganda sampah demi memperkuat hegemoni negara-negara Barat di kancah global. Di sisi lain, narasi HAM digunakan untuk menekan pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan para kapitalis global.  

Dari sini jelas bahwa ide HAM yang lahir dari rahim kapitalisme bertentangan dengan fitrah manusia dan ide-ide Islam. Narasi HAM tidak hanya membiarkan manusia lepas dari aturan Sang Pencipta tetapi juga menjadi alat pukul oligarki atas rakyat. Lalu bagaimana bisa Indonesia begitu bangga menjadi Presiden Dewan HAM PBB? Padahal Allah Swt. telah memperingatkan manusia melalui Firman-Nya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Padahal, siapa sesungguhnya yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Surah Al-Maidah Ayat 50). Wallahualam bissawab. 


 

Komentar