Pelajar Bunuh Diri, Membunuh, dan Dibunuh: Potret Generasi Rapuh


Diansyah Novi Susanti, S.Pt.



#Fokus — Di ruang-ruang kelas yang seharusnya dipenuhi tawa dan semangat belajar, kini terselip kegelisahan yang tidak selalu terlihat. Seragam rapi tidak selalu menandakan jiwa yang baik-baik saja. Di balik buku pelajaran, nilai ujian, dan aktivitas sekolah yang tampak normal, ada sebagian pelajar yang diam-diam memikul beban batin yang berat (tekanan mental) yang disebabkan oleh nilai akademik, konflik pergaulan, persoalan keluarga, hingga berbagai persoalan yang tidak mudah mereka ungkapkan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan sebanyak 363.326 pelajar di Indonesia mengalami gejala depresi dan 338.316 pelajar mengalami gejala kecemasan. Hal ini terungkap dari hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada 2025. “Dari 27 juta penduduk yang diperiksa kesehatan jiwanya, gejala depresi dan gejala kecemasan pada anak remaja ini lima kali lebih besar dibandingkan kelompok usia dewasa dan lansia,” kata Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Asnawi Abdullah di Jakarta, Selasa (10-2-2026), dikutip dari Antara.

Pada awal 2026, terjadi berbagai peristiwa tragis yang melibatkan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan. Dalam laporan investigatif Kompas disebutkan bahwa terjadi sedikitnya ada lima kasus bunuh diri anak dan remaja di Jawa Barat. Salah satu kasus adalah tentang seorang pelajar yang meninggal dunia setelah melompat dari Jalan Layang Pasupati pada Februari 2026.

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua pelaku dugaan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial ZAAQ (14) yang ditemukan tewas di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku berinisial YA (16) dan APM (17), satu di antaranya masih duduk di bangku sekolah. Motifnya secara garis besar pelaku sakit hati terhadap korban yang mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku.

Peristiwa bunuh diri seorang anak SD di Kabupaten Ngada, NTT, menjadi yang paling menggemparkan publik. Anak itu memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli pena dan buku akibat kemiskinan yang ia alami.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut jumlah kasus anak bunuh diri di Indonesia paling tinggi di Asia Tenggara pada 2023—2024, walaupun pada 2025 juga masih tergolong tinggi. Berdasarkan data KPAI, tercatat 37 kasus bunuh diri pada anak pada 2022, 46 kasus (2023) dengan rentang usia 15—17 tahun, 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus pada 2025.

Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang siswa SMA berusia 16 tahun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena kena mental akibat tekanan di sekolah. Usia anak yang bunuh diri paling banyak pada 2024—2025 di rentang 13—15 tahun. Berbagai macam alasan melatarbelakangi terjadinya bunuh diri pada anak ini. Mulai dari bullying, asmara, pengasuhan, hingga masalah pribadi. (Kumparan News, 16-2-2026).

Fenomena ini bukan lagi sekadar berita yang lewat di layar gawai, melainkan sinyal keras bahwa ada sesuatu yang sedang rapuh dalam bangunan generasi kita. Ini bukan hanya urusan satu keluarga, satu sekolah, atau satu daerah; melainkan cermin yang memantulkan wajah pendidikan, pola asuh, arah ke mana generasi ini akan dibawa dan apa sistem yang berlaku saat ini di dunia.

Usia muda atau pelajar seharusnya menjadi fase banyak belajar tentang bagaimana menemukan jati diri, potensi, dan makna hidup yang sesungguhnya. Namun, justru saat ini kondisi para pelajar dipenuhi rasa putus asa dan konflik ekstrem sehingga persoalannya jelas lebih besar dari sekadar disiplin atau aturan sekolah. Ini merupakan evaluasi mendasar tentang arah pembinaan karakter dan kesehatan mental peserta didik. Masa depan generasi tidak cukup dijaga dengan angka prestasi semata.


Mengapa Pelajar Menjadi Rapuh?

Ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab rapuhnya pelajar saat ini. Di antaranya pertama, pada era serba cepat dengan perkembangan teknologi yang makin canggih, media informasi yang liberal dengan pengaruh hegemoni barat, informasi yang ada didominasi dengan konten-konten yang mencontohkan gaya hidup bebas, kekerasan, bahkan konten tentang bunuh diri yang mudah diakses tanpa adanya filter. Hal ini menjadikan pelajar mudah terpengaruh dan mengikuti apa yang ditontonnya.

Kedua, standar kebahagiaan yang keliru. Pelajar saat ini merasa bahagia meskipun melanggar hukum syariat Allah Taala, misalnya dapat mengikuti tren yang sedang viral meskipun harus menyakiti orang lain, mendapatkan prestasi akademik meskipun dengan cara yang curang, merasa keren dan jagoan ketika dapat mem-bully temannya, mendapatkan pengakuan dari lingkungan sekitar, atau mengikuti standar yang sebenarnya tidak realistis (mengikuti gaya hidup ala tiktoker, youtuber, dsb.) yang serba bebas tanpa batas demi mendapatkan uang.

Ketiga, minimnya keteladanan dan pembinaan. Keluarga dan lingkungan memiliki peran besar dalam membentuk pola pikir dan pola sikap serta mental bagi pelajar. Ketika komunikasi renggang dan teladan berkurang, pelajar kehilangan tempat bertanya dan berlindung. Orang tua sibuk bekerja sehingga tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membersamai anaknya dalam pembinaan di rumah. Kalaupun ada di rumah, komunikasi tidak berjalan dengan baik, orang tua hanya menuntut hasil tanpa memberikan arahan dan bimbingan yang benar. Sementara itu, lingkungan sosialnya juga tidak memberikan contoh yang baik, banyak aktivitas yang melanggar norma agama ataupun sosial tanpa saling mengingatkan.

Keempat, sistem pendidikan sekuler kapitalistik yang mana pendidikan saat ini berorientasi pada prestasi akademik dan materi. Kurikulumnya pun berbasis sekuler yang mana agama diabaikan. Pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah juga sekadar memenuhi kewajiban dalam kurikulum tanpa memberikan pemahaman yang benar tentang akidah yang benar, makna hidup, mengenal jati dirinya sebagai seorang muslim. Alhasil, kurikulum yang ada tidak mampu mencetak generasi yang cemerlang. Ketika pelajar tidak mempunyai tujuan hidup yang jelas, kegagalan kecil saja bisa terasa sangat besar dan berakibat pada perilaku negatif, bahkan anarkis. Pelajar tidak merasa takut kepada Allah dan mudah untuk berputus asa, serta menganggap nyawa kurang berharga.

Kelima, sistem hukum yang lemah. Saat ini hukum bagi pelaku kejahatan belum mampu membuat jera bagi pelakunya. Apalagi jika menyangkut usia pelajar, maka akan dihukum ringan karena masih terkategori anak-anak, padahal perilakunya sampai menghilangkan nyawa. Jadilah banyak peristiwa kejahatan yang menimpa pada usia pelajar yang terus berulang tanpa hukum yang mampu mencegahnya.

Keenam, tidak hadirnya negara dalam menerapkan sistem aturan yang dapat menjaga jiwa serta kesehatan mental generasi. Negara tidak serius dalam membina generasi. Hal ini menjadikan pelajar tumbuh tanpa dukungan struktural yang akhirnya salah arah.


Upaya Bangkit dan Sembuh

Upaya untuk bangkit dan sembuh tidak cukup hanya dengan nasihat sesaat kepada pelajar, melainkan perlu sinergi semua pihak yang bertanggung jawab atas generasi, yaitu peran keluarga, lingkungan, serta negara.

Perlu dipahami bersama bahwa solusi atas semua problem yang menimpa generasi kita saat ini harus bersumber dari Zat yang Maha Benar, yaitu Allah Taala. Dalam hal ini, Islam hadir untuk menjadi panduan hidup mengatur seluruh aktivitas kehidupan. Inilah sistem hidup yang Allah Taala ridai.

Islam memandang kehidupan manusia sebagai amanah yang mulia dan harus dijaga. Allah Swt. Berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa (4): 29). Ayat ini bukan sekadar larangan, melainkan penegasan bahwa setiap jiwa berharga dan layak dijaga.

Allah juga berfirman dalam QS Al-Isra’ ayat 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya ), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” Dengan pemahaman akidah yang benar bahwa Allah akan memintai pertanggungjawaban setiap perbuatan yang dilakukan, pelajar akan lebih berhatai-hati dalam bersikap dan bertindak.

Dalam Islam, negara bertanggung jawab menyelesaikan berbagai problem yang terjadi, termasuk problem kesehatan mental pada generasi muda karena mereka adalah aset peradaban yang akan meneruskan keberlangsungan umat ini. Oleh karenanya, negara akan menerapkan aturan Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah. Dalam menjaga dan melindungi generasi, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang fokus dalam mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir dan sikap Islam.

Kurikulum pendidikan yang diterapkan akan mengajarkan pelajar untuk dapat memahami jati dirinya sebagai seorang muslim yang harus senantiasa terikat pada hukum dan aturan Allah Swt., serta dapat memahami makna hidup yang sesungguhnya. Bahwa hidup ini bertujuan untuk beribadah kepada Allah Swt., serta mampu memilih dan memilah setiap aktivitasnya berdasarkan area yang dikuasainya atau area yang menguasainya. Alhasil, standar perbuatannya berdasarkan halal-haram yang sudah ditetapkan oleh Allah Taala.

Khilafah juga akan mengatur media agar tidak menyebarkan konten-konten yang dapat merusak mental generasi. Media hanya akan memberitakan konten yang mendidik, mengajak kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala. Apabila terdapat konten yang membuat kerusakan, negara segera bertindak untuk memberi sanksi. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Islam halaman 117, instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Di dalam negeri untuk membangun masyarakat islami yang kuat dan kukuh, (serta) menghilangkan keburukannya.

Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan yang sudah balig. Ini karena seseorang yang sudah berusia balig sudah terbebani pelaksanaan hukum syariat secara sempurna sehingga ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan ini yang akan menjadi penebus bagi pelakunya dan pencegah bagi yang lainnya.

Berdasarkan ketentuan hukum Islam, pelaku pembunuhan wajib dikenai kisas, yakni hukuman balasan yang setimpal. Oleh karena itu, pembunuh wajib dibunuh lagi (dihukum mati). Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan atas kalian hukum kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah (2): 178).

Hikmah dari pemberlakuan kisas dijelaskan dalam ayat berikutnya, “Dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah (2): 179).

Negara juga akan mendorong keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses pembentukan generasi yang bermental kuat dan sehat, melalui pendidikan dan pendampingan di rumah dengan pendidikan berbasis akidah Islam serta amar makruf nahi mungkar agar selaras dengan apa yang negara lakukan.

Kebangkitan pelajar adalah suatu keniscayaan. Ketika pelajar menemukan jati dirinya sebagai seorang muslim dan bertanggung jawab atas setiap yang dilakukannya, serta negara hadir melindungi dan menerapkan aturan Islam secara kafah, maka mereka akan menjadi agen perubahan yang mampu sembuh dari rapuh dan bangkit dengan kekuatan membangun peradaban mulia, yaitu kembalinya sistem kehidupan Islam yang mampu melindungi generasi. Wallahualam.


 

Komentar