Pengakuan Tanpa Perlindungan: Ilusi Perdamaian untuk Gaza



Azizah Retnowati, S.PWK.



#Wacana — Berbagai skema perdamaian untuk Palestina—mulai dari “Deal of the Century” era Donald Trump hingga gagasan Board of Peace yang kembali dibahas dalam forum akademik—pada dasarnya tidak keluar dari pola lama: pengakuan politik tanpa perlindungan nyata. Palestina diakui secara formal oleh lebih dari 140 negara anggota PBB. Pada 10 Mei 2024, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang mendukung peningkatan status Palestina dengan 143 suara mendukung.

Namun, pengakuan itu tidak menghentikan pemboman, blokade, maupun jatuhnya korban sipil dalam jumlah besar di Gaza. Di sinilah paradoks global itu berdiri telanjang: legitimasi formal tidak berbanding lurus dengan perlindungan riil.

Paradoks Hukum Internasional: Diakui, Tetapi Tidak Dilindungi
Data OCHA dan World Health Organization sepanjang 2023–2024 menunjukkan puluhan ribu warga Gaza tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Infrastruktur sipil—rumah sakit, sekolah, jaringan air dan listrik—mengalami kerusakan masif. Amnesty International dan Human Rights Watch menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Secara normatif, hukum humaniter internasional mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik. Ketika resolusi tidak disertai mekanisme eksekusi, maka hukum berubah menjadi moral statement, bukan instrumen perlindungan. Masalah utamanya terletak pada struktur kekuasaan global. Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan menentukan langkah koersif. Namun sepanjang 2023–2024, Amerika Serikat beberapa kali menggunakan hak veto terhadap resolusi gencatan senjata permanen. Ketika satu negara memiliki hak menghalangi keputusan kolektif dunia, maka hukum internasional bukan berdiri di atas keadilan, melainkan di atas relasi kuasa. Dengan kata lain, hukum internasional diterapkan dengan standar ganda. Tegas kepada yang lemah, lunak kepada yang kuat. Inilah akar kegagalan perlindungan Palestina.

Stabilitas Semu di Balik Board of Peace
BoP lahir dari paradigma stabilitas global, bukan paradigma keadilan. Tujuan utamanya adalah mencegah eskalasi yang mengganggu arsitektur keamanan dan ekonomi internasional. Dengan kata lain, yang dijaga adalah sistem globalnya, bukan hakikat pembebasan Palestina.

Dalam kerangka seperti ini, Palestina ditempatkan sebagai objek manajemen konflik. Ia bukan subjek yang memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan masa depannya, melainkan pihak yang harus “diintegrasikan” ke dalam skema stabilitas kawasan. Masalahnya direduksi menjadi sengketa teritorial atau isu keamanan, bukan penjajahan struktural yang melibatkan dukungan militer dan politik dari kekuatan besar.

BoP juga tidak menyentuh ketimpangan kekuatan militer. Selama satu pihak memiliki superioritas persenjataan, dukungan diplomatik permanen, serta perlindungan veto di forum global, maka mekanisme mediasi apa pun tidak akan netral. Ia hanya mengatur ritme konflik, bukan menghapus ketidakadilan yang melahirkannya.

Dengan demikian, BoP berfungsi sebagai instrumen stabilisasi, bukan instrumen pembebasan. Gaza akan tetap berada dalam posisi rentan karena akar dominasi tidak disentuh. Perdamaian yang dihasilkan—jika ada—akan bersifat sementara dan sangat bergantung pada kalkulasi geopolitik.

Posisi Palestina di Tengah Fragmentasi Dunia Islam
Posisi Palestina hari ini secara de facto berada dalam kondisi lemah—baik secara militer maupun secara politik. Pengakuan formal dari ratusan negara tidak diiringi dengan mekanisme perlindungan kolektif yang memiliki daya paksa. Resolusi dapat dikeluarkan, tetapi dapat pula diveto. Kecaman dapat disampaikan, tetapi tidak selalu diikuti oleh tindakan strategis yang mampu mengubah situasi di lapangan. Alhasil, legitimasi diplomatik tidak otomatis bertransformasi menjadi perlindungan nyata.

Kelemahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni fragmentasi dunia Islam. Secara demografis dan sumber daya, umat Islam memiliki potensi yang sangat besar. Namun potensi itu terpecah dalam lebih dari lima puluh negara yang berdiri sebagai entitas nasional terpisah. Masing-masing negara bergerak dalam kerangka kepentingan nasional, serta terikat pada sistem ekonomi global, perjanjian pertahanan, dan konfigurasi aliansi internasional yang kompleks. Dalam struktur seperti ini, Palestina diperlakukan sebagai isu kebijakan luar negeri, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab internal umat.

Sistem negara bangsa modern memperkuat pola fragmentasi tersebut. Loyalitas utama negara diarahkan pada stabilitas domestik, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan relasi strategis dengan kekuatan global. Ketika komitmen terhadap Palestina bersinggungan dengan kepentingan perdagangan, investasi, akses energi, atau kerja sama pertahanan, ruang keberanian politik menjadi menyempit. Negara-negara yang memiliki kapasitas ekonomi dan militer besar pun tetap bergerak dalam batas-batas kalkulasi strategis yang ditentukan oleh posisi mereka dalam arsitektur global.

Konsekuensinya, respons yang muncul cenderung bersifat diplomatik dan simbolik: pernyataan sikap, kecaman resmi, bantuan kemanusiaan, atau dorongan gencatan senjata. Langkah-langkah tersebut penting secara moral, tetapi tidak cukup untuk mengubah keseimbangan kekuatan yang mendasari konflik. Ketimpangan struktural tetap utuh, sementara agresi hanya tertunda dalam siklus yang berulang. Dalam kondisi seperti ini, forum-forum perdamaian hanya akan menghasilkan stabilitas sementara tanpa menyentuh akar persoalan kekuasaan.

Penting untuk ditegaskan bahwa persoalan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan empati. Gelombang solidaritas publik di berbagai negeri muslim menunjukkan kepedulian yang luas dan konsisten. Problem utamanya terletak pada ketiadaan otoritas politik kolektif yang mampu menyatukan kekuatan hukum, militer, dan kebijakan luar negeri umat dalam satu arah strategis. Tanpa otoritas semacam itu, solidaritas moral tidak memiliki instrumen operasional untuk diterjemahkan menjadi daya tekan geopolitik.

Dalam perspektif politik Islam, kepemimpinan memiliki fungsi protektif yang nyata. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya imam itu adalah perisai (junnah), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Konsep junnah menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar simbol legitimasi, melainkan instrumen perlindungan yang efektif. Perlindungan tersebut tidak bergantung pada konsensus internasional, tidak tunduk pada mekanisme veto kekuatan besar, dan tidak disandera oleh kalkulasi geopolitik eksternal. Ia berfungsi sebagai pusat otoritas yang menyatukan keputusan dan kapasitas.

Tanpa kesatuan otoritas yang berdaulat dan memiliki kapasitas strategis, potensi besar umat—baik dari sisi populasi maupun sumber daya—tidak terkonversi menjadi kekuatan politik yang efektif. Fragmentasi menjadikan kekuatan tersebar tanpa arah tunggal. Selama kerangka negara-bangsa tetap menjadi fondasi utama relasi politik dunia Islam, seruan keadilan akan terus berhadapan dengan konfigurasi kekuasaan global yang timpang.

Dalam konteks itulah Gaza menjadi simbol yang terus berulang: konflik dapat mereda sementara, tetapi ketimpangan tetap dipertahankan. Perdamaian tanpa perubahan struktur kekuasaan pada akhirnya berisiko menjadi stabilitas semu—tertata secara diplomatik, tetapi rapuh secara keadilan.

Urgensi Khilafah sebagai Solusi Tuntas
Dalam Islam, persoalan Palestina  dipahami sebagai absennya otoritas tunggal yang memayungi umat. Khilafah diposisikan bukan sekadar simbol historis, melainkan institusi politik yang menyatukan tiga elemen strategis secara terpadu: (1) otoritas hukum, (2) kebijakan luar negeri, dan (3) kekuatan militer. Kesatuan ini menghilangkan dikotomi antara isu domestik dan isu eksternal dalam tubuh umat.

Dalam struktur seperti itu, Palestina tidak diperlakukan sebagai persoalan lintas negara yang dinegosiasikan melalui protokol diplomatik, melainkan sebagai bagian dari wilayah yang menjadi tanggung jawab langsung negara. Keputusan strategis tidak bergantung pada konsensus internasional, tidak terikat oleh veto kekuatan besar, dan tidak disandera oleh kepentingan perdagangan atau aliansi pertahanan dengan pihak eksternal. Daya tekan lahir dari kapasitas riil yang terpusat, bukan dari legitimasi simbolik.

Sejarah politik Islam menunjukkan bahwa ketika umat berada dalam satu kepemimpinan, posisi tawar berubah secara signifikan. Kesatuan otoritas memungkinkan konsolidasi sumber daya, mobilisasi militer, dan konsistensi kebijakan luar negeri. Kekuatan bukan semata-mata soal jumlah populasi, tetapi soal kesatuan arah keputusan. Tanpa kesatuan itu, potensi besar umat tetap terfragmentasi dan tidak terkonversi menjadi kekuatan strategis.

Karena itu, gagasan seperti pembentukan forum perdamaian atau dewan internasional baru tidak akan menyentuh inti persoalan. Ia tidak mengubah struktur ketimpangan, tidak membangun daya tekan kolektif umat, dan tidak menghapus fragmentasi politik yang menjadi sumber kelemahan. Ia beroperasi dalam sistem yang sama, dengan bahasa yang lebih halus, tetapi tanpa perubahan fondasional.

Selama arsitektur politik global dan fragmentasi dunia Islam tetap dipertahankan, Gaza akan terus berada dalam siklus konflik yang berulang. Pengakuan tanpa perlindungan adalah ilusi. Perdamaian tanpa perubahan struktur kekuasaan adalah retorika. Wallahualam bissawab.



 

Komentar