Perdamaian Tanpa Kedaulatan adalah Ilusi


 

Shazia Alma


#TelaahUtama — Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Board of Peace (BOP) berpotensi menjadi bentuk neokolonialisme perlu dibaca lebih luas dari sekadar kritik terhadap satu lembaga. Ia merupakan peringatan atas pola lama dalam politik global: penggunaan lembaga internasional sebagai pintu masuk intervensi kepentingan negara-negara utama ke dalam urusan internal negara lain. Sejumlah media nasional melaporkan bahwa MUI mendesak pemerintah mengevaluasi bahkan mempertimbangkan keluar dari BOP karena kekhawatiran tersebut (Inilah.com, Januari 2025).


Dalam Islam, perdamaian tidak dimaknai sebatas ketiadaan konflik. Perdamaian adalah kondisi ketika keadilan ditegakkan dan kedaulatan berada di tangan hukum Allah. Karena itu, setiap seruan perdamaian yang mensyaratkan penyesuaian nilai, hukum, dan kebijakan negara muslim pada standar di luar syariat wajib ditelaah secara kritis. Di titik inilah lembaga internasional seperti BOP perlu dibedah bukan dari klaim niatnya, melainkan dari fungsi politik yang dijalankannya.


Islam memandang politik internasional sebagai arena pertarungan kepentingan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tidak ada relasi antarnegara yang netral nilai, yang ada adalah kepentingan yang dibungkus bahasa moral (As-Siyasah ad-Dauliyyah fi al-Islam). Dalam konteks global kontemporer, lembaga internasional kerap menjadi instrumen negara besar untuk menjaga pengaruh tanpa selalu mengerahkan kekuatan militer.


Lembaga seperti BOP hadir dengan bahasa damai, dialog, dan stabilitas. Namun dalam praktik, bahasa tersebut sering menjadi pintu masuk pembentukan standar bersama yang kemudian dijadikan rujukan kebijakan pendidikan, sosial, hingga keagamaan. Negara-negara anggota diarahkan untuk menyesuaikan diri melalui legitimasi moral dan tekanan diplomatik, bukan paksaan terbuka.


Syekh an-Nabhani menegaskan bahwa ketika sebuah negara menerima standar internasional yang tidak bersumber dari akidahnya, pada saat itulah kedaulatan mulai tergerus (As-Siyasah ad-Dauliyyah). Intervensi tidak harus berupa kehadiran tentara, cukup dengan menggeser cara berpikir penguasa dan elite kebijakan, arah negara dapat dikendalikan dari luar.


Pola “sebelum–sesudah intervensi” tampak berulang dalam sejarah modern. Sebelum intervensi, suatu wilayah digambarkan bermasalah dan tidak stabil; setelah intervensi, struktur negaranya berubah, ketergantungan meningkat, dan kemampuan mengambil keputusan mandiri melemah. Dalam banyak kasus, pihak yang paling diuntungkan adalah aktor global yang sejak awal memiliki pengaruh dominan dalam arsitektur lembaga internasional.


Abdul Qadim Zallum menegaskan bahwa negara dalam Islam tidak dibangun di atas kompromi ideologis. Dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam, ia menjelaskan bahwa kedaulatan (siyādah) sepenuhnya berada pada syariat. Negara tidak dibenarkan menjadikan hukum atau nilai di luar Islam sebagai rujukan kehidupan publik. Karena itu, keterikatan pada lembaga internasional yang membawa standar sekuler bukan persoalan teknis diplomasi, melainkan persoalan prinsip.


Syekh Atha Abu Rushtah juga menekankan bahwa Islam membolehkan hubungan internasional, tetapi menolak relasi subordinatif yang menempatkan negara muslim sebagai pengikut (Taysir al-Wushul ila al-Ushul; artikel politiknya tentang relasi internasional). Rasulullah ﷺ menjalin perjanjian dengan berbagai pihak, tetapi tidak pernah menyerahkan otoritas hukum dan arah negara Madinah kepada pihak luar. Prinsip ini diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin yang sangat berhati-hati terhadap pengaruh asing dalam pengelolaan negara.


Dari sudut pandang fikih siyasah, tugas negara adalah menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan agama. Kaidah la darar wa la dirar (Hadis Riwayat Ibn Majah) menegaskan bahwa kebijakan yang membawa mudarat nyata bagi umat wajib ditolak, meskipun dibungkus narasi maslahat global. Al-Qur’an juga mengingatkan agar hukum Allah tidak digantikan oleh hukum buatan manusia (Surah Al-Ma’idah Ayat 44).


Karena itu, kritik Islam terhadap BOP tidak berhenti pada satu lembaga. Selama cara pandang politik negara berada dalam kerangka global sekuler, tekanan akan terus datang dengan berbagai nama dan bentuk. Ketika satu forum ditinggalkan, forum lain akan muncul; ketika satu agenda ditolak, agenda serupa hadir dengan istilah yang lebih halus.


Di sinilah solusi Islam menjadi relevan. Pertama, negara membangun kemandirian politik dengan menjadikan syariat sebagai standar kebijakan. Kedua, pendidikan ideologis umat diperkuat agar masyarakat memiliki sikap kritis terhadap narasi global. Ketiga, hubungan internasional ditata ulang dengan posisi tegas dan berdaulat, bukan defensif dan reaktif.


Dalam praktik Daulah Islam (Khilafah), kemandirian politik diwujudkan melalui sistem hukum yang sepenuhnya bersumber dari syariat. Khalifah tidak tunduk pada konsensus internasional yang bertentangan dengan hukum Allah. Setiap kebijakan ditimbang berdasarkan halal–haram dan maslahat syar’i, bukan penilaian komunitas global (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm).


Penguatan pendidikan ideologis dilakukan secara sistemik. Kurikulum membentuk aqliyyah dan nafsiyyah islamiyyah. Sejarah dan politik internasional diajarkan sebagai realitas pertarungan ideologi dan kepentingan, bukan romantisme kerja sama global. Dengan pendidikan ini, umat tidak mudah terpesona istilah “perdamaian”, “moderasi”, atau “toleransi” ketika digunakan untuk melemahkan akidah.


Sejarah Khilafah memberi contoh konkret. Piagam Madinah menegaskan otoritas hukum Islam, bukan penyesuaian pada standar eksternal (Ibn Hisyam, Sirah Nabawiyah). Umar bin Khattab r.a. waspada terhadap pengaruh Romawi dan Persia; ia mengambil aspek teknis—pengarsipan—yang mubah tanpa meniru sistem ideologinya (Ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk). Pada masa Abbasiyah, ilmu dikembangkan tanpa membiarkan cara pandang sekuler mendominasi. Adapun Utsmaniyah menunjukkan bahwa kemunduran justru terjadi ketika standar Barat mulai diadopsi (Bernard Lewis; analisis ulama politik Islam kontemporer).


Kesimpulannya, Islam tidak menolak perdamaian. Islam menolak perdamaian palsu yang menuntut penyerahan kedaulatan. Perdamaian hakiki lahir dari keadilan, keberanian menjaga prinsip, dan keteguhan pada hukum Allah. Tanpa itu, perdamaian hanya menjadi nama lain dari stabilitas yang menguntungkan pihak lain dan membuka jalan hegemoni yang menistakan. Wallahualam bissawab.



Komentar