Potret Tumpulnya Hukum bagi Penguasa Jalan


 

Alin F.M.


#Jaktim — Keselamatan di jalan raya seharusnya menjadi hak dasar bagi setiap warga negara, bukan sebuah risiko yang harus dipertaruhkan setiap kali warga keluar rumah. Ketika infrastruktur yang rusak mulai memakan korban, publik akan mulai bertanya sejauh manakah hukum benar-benar melindungi rakyatnya dari kelalaian mereka yang berwenang?


Tragedi tewasnya seorang pelajar di Jalan Matraman Raya akibat lubang jalan awal Februari lalu bukanlah sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Ini adalah bukti nyata dari kegagalan sistemik pemerintah dalam menjamin keselamatan publik. Sebagaimana dilaporkan oleh Megapolitan Kompas (17/02/2026), peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa jalan rusak di wilayah Jabodetabek telah menjadi ancaman nyata bagi setiap pengendara.


Padahal, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi pejabat penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan. Sanksi yang diatur pun tidak main-main. Bagi kelalaian yang menyebabkan luka ringan, pejabat penyelenggara jalan terancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan, apabila kelalaian dalam memperbaiki jalan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pejabat penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.


Meskipun Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mencantumkan ancaman pidana hingga lima tahun penjara, implementasi aturan ini di lapangan cenderung tumpul dan gagal memberikan efek jera yang nyata bagi para pejabat penyelenggara jalan. Minimnya kasus yang berujung pada vonis penjara bagi pejabat membuat kewajiban memperbaiki jalan dianggap sekadar prosedur administratif, bukan tanggung jawab pidana yang mendesak. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, regulasi ini hanya menjadi "macan kertas" yang gagal memaksa pejabat memprioritaskan nyawa di atas kendala birokrasi.


Kondisi ini mempertegas persepsi bahwa hukum "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Dalam kasus Matraman, polisi cenderung menonjolkan kesalahan korban (seperti penggunaan helm), yang dinilai publik sebagai upaya pengalihan isu (scapegoating). Di sisi lain, transparansi mengenai alokasi anggaran pemeliharaan jalan sering kali menjadi ruang gelap yang sulit diakses oleh masyarakat sipil. 


Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui alokasi anggaran infrastruktur. Namun, rincian biaya pemeliharaan per ruas jalan sering kali sulit diakses secara real-time. Banyaknya kasus korupsi di sektor jalan yang diungkap lembaga antikorupsi membuktikan bahwa sektor ini rawan menjadi "ruang gelap". Tanpa transparansi, laporan warga mengenai lubang jalan hanya akan menumpuk menjadi berkas digital tanpa tindakan nyata.


Sudah saatnya ada pergeseran paradigma kepemimpinan dari pemenuhan target administratif menjadi kepemimpinan yang berbasis pada perlindungan nyawa. Dalam prinsip Islam, jabatan adalah amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan, sebagaimana Firman Allah Swt.:


۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu..." (Surah An-Nisa Ayat 58).


Ayat ini menjelaskan amanah dalam menetapkan hukum dan kebijakan.  Jabatan bukanlah kemuliaan, melainkan beban amanah yang harus dilaksanakan. Ketika pemerintah abai terhadap perbaikan jalan, mereka sejatinya telah berkhianat terhadap amanah keselamatan yang menjadi hak rakyat.


Begitupun Rasulullah saw. memberikan standar baku bahwa seorang pemimpin tidak bisa lepas tangan atas apa yang dipimpinnya.  Keseriusan mengurus adalah  akuntabilitas mutlak setiap pemimpin. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin atas rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya..." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).


Hadis ini menekankan aspek personal responsibility. Di hadapan Allah Swt., seorang pejabat tidak bisa berlindung di balik alasan "prosedur administrasi" jika kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa. Kita semestinya berkaca pada masa kejayaan Islam, saat kepemimpinan dibangun atas fondasi tanggung jawab mutlak tersebut. 


Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ia pernah berujar bahwa jika ada seekor keledai yang terperosok di Irak karena jalanan yang tidak rata, ia takut Allah Swt. akan menuntutnya di hari kiamat kelak. Di era keemasan tersebut, infrastruktur adalah amanah suci yang berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa. 


Di masa Khilafah, akuntabilitas ini berdasarkan akidah Islam dan struktur pemerintahannya. Khalifah atau pejabat berwenang akan berhadapan dengan pengadilan tinggi yang sangat disegani, yaitu Mahkamah Mazhalim.


Apabila seorang pejabat terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya hingga berakibat pada kehilangan nyawa manusia. Mahkamah Mazhalim akan menjatuhkan sanksi yang sangat tegas. Pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat dan dilarang memegang jabatan publik seumur hidup karena dianggap telah mengkhianati amanah.


Selain sanksi administratif, hakim berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir berupa penjara atau denda finansial yang besar sebagai efek jera. Bahkan, negara atau pejabat yang bersangkutan secara personal diwajibkan membayar diyat atau denda nyawa kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab mutlak atas nyawa yang hilang. Pelanggaran tersebut juga akan dipublikasikan secara luas agar menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.


Lebih dari itu, syariat Islam menetapkan nilai nyawa manusia sangatlah mahal melalui kewajiban membayar Diyat (denda nyawa). Untuk kelalaian yang menyebabkan kematian, diyat yang harus dibayar adalah 100 ekor unta atau setara dengan 1.000 dinar emas (sekitar 4,25 kg emas murni). Jika dikonversi ke nilai mata uang saat ini, angka tersebut mencapai lebih dari Rp5,5 Miliar per nyawa. Besarnya nilai ini bertujuan agar negara benar-benar menghargai setiap jiwa rakyatnya, karena memperbaiki jalan jauh lebih murah daripada membayar tebusan atas satu nyawa yang hilang.


Dengan mengambil hikmah tersebut, sudah sepatutnya pejabat masa kini menyadari bahwa mengabaikan lubang di jalan sama saja dengan mengabaikan amanah Sang Pencipta. Potret buram infrastruktur saat ini menegaskan bahwa hanya khalifah yang mempunyai integritas untuk benar-benar mengurusi urusan rakyat, termasuk dalam memastikan tidak ada jalan berlubang yang mengancam nyawa.


Pemimpin dalam sistem ini dipilih bukan karena menang pemilihan umum akibat membeli suara rakyat melalui praktik transaksional. Sebaliknya, seorang khalifah dipilih dengan baiat syar'i berdasarkan akidah Islam. Sebuah ikatan janji setia yang menuntut pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Tanpa sistem kepemimpinan yang berakar pada ketakwaan dan amanah syariat, nyawa rakyat akan terus menjadi taruhan di tengah tumpulnya penegakan hukum dan rapuhnya tatanan birokrasi.


Komentar