Shazia Alma
#TelaahUtama — Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 disambut sebagai capaian diplomatik penting. Kompas (20/02/2026) memberitakan bahwa Indonesia akan memprioritaskan penguatan akses anak terhadap makanan bergizi. Antara (21/02/2026) menyoroti komitmen menjaga dialog inklusif untuk menjembatani keberagaman nilai dalam standar HAM global. Sementara itu, Tempo (22/02/2026) mencatat bahwa isu praktik keagamaan dan hukum keluarga menjadi agenda sensitif yang akan diuji dalam kepemimpinan tersebut.
Capaian ini tentu patut diapresiasi sebagai peran aktif bangsa di forum internasional. Namun bagi negeri dengan kultur Islam yang kuat, ada pertanyaan yang lebih mendasar: dengan standar apa kepemimpinan itu dijalankan? Apakah sekadar mengikuti norma global yang berlaku, atau berani menjadikan syariat sebagai pijakan nilai?
Dalam Islam, persoalan hukum bukan sekadar teknis pemerintahan. Ia menyentuh wilayah akidah. Allah Swt. berfirman, “Inil hukmu illa lillah”—menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (Surah Yusuf Ayat 40). Artinya, kedaulatan tertinggi dalam penentuan halal–haram dan benar–salah berada pada wahyu, bukan pada kesepakatan manusia. Karena itu, keterlibatan dalam sistem internasional tidak boleh menggeser prinsip dasar ini.
Dewan HAM PBB berdiri di atas Deklarasi Universal HAM yang lahir dari tradisi modern Barat, yang memisahkan agama dari ruang publik. Dalam kerangka ini, nilai-nilai agama sering diposisikan sebagai bagian dari “keberagaman budaya”, bukan sebagai sumber hukum. Di sinilah umat Islam perlu jernih memahami perbedaan paradigma. Islam bukan sekadar identitas kultural, melainkan sistem hidup yang lengkap. Allah Swt. mengingatkan, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”—Surah Al-Ma’idah Ayat 49. Ayat ini memberi batas yang jelas bahwa dialog dan interaksi boleh dilakukan, tetapi legitimasi hukum tetap bersumber dari wahyu.
Isu akses gizi anak yang diangkat sebagai prioritas sebenarnya sangat relevan dengan ajaran Islam. Hanya saja, dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar bukan sekadar komitmen kebijakan, melainkan kewajiban negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Al-imam ra’in wa huwa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”—imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Konsep ri’ayah ini menempatkan negara sebagai penanggung jawab langsung atas pangan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
Sistem ekonomi Islam pun menopang kewajiban ini melalui prinsip kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (Hadis Riwayat Abu Dawud). Artinya, kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai segelintir korporasi. Ia dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat secara mandiri, sehingga jaminan gizi dan perlindungan sosial tidak bergantung pada utang luar negeri atau tekanan pasar, tetapi pada sistem yang memang dirancang untuk kemaslahatan umat.
Perlindungan terhadap anak disabilitas dan kelompok rentan juga merupakan kewajiban syar’i. Dalam sistem Islam, pembiayaannya dijamin melalui baitulmal dari zakat, kharaj, jizyah, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan struktur ini, layanan sosial tidak bergantung pada fluktuasi pasar atau bantuan politik luar negeri, tapi menjadi konsekuensi langsung dari penerapan syariat.
Namun, di tengah komitmen global itu, dunia juga menyaksikan bagaimana institusi internasional yang kerap berbicara lantang tentang HAM sering kali tak berdaya menghadapi luka menganga di P4l3st!na dan berbagai wilayah muslim lainnya. Realitas ini menunjukkan bahwa sistem internasional masih sangat dipengaruhi kepentingan politik negara-negara besar. Standar yang diklaim universal kerap tidak berjalan konsisten ketika berhadapan dengan kekuatan global. Bagi umat Islam, kenyataan ini menjadi pengingat bahwa keadilan yang bersandar pada konsensus politik manusia akan selalu rentan terhadap tarik-menarik kepentingan.
Syariat Islam menawarkan pondasi yang lebih kokoh dan konsisten karena bersumber dari Allah, Pencipta manusia, maka prinsip keadilannya tidak berubah mengikuti arus politik. Ia memberikan perlindungan terhadap jiwa, harta, agama, akal, dan keturunan secara menyeluruh. Keadilan tidak tebang pilih, tidak bergantung pada posisi tawar, dan tidak tunduk pada tekanan kekuatan tertentu.
Dalam isu praktik keagamaan dan hukum keluarga, seperti sunat perempuan, yang disebut sebagai agenda sensitif, perbedaan mendasar juga terletak pada sumber legitimasi hukum. Dalam Islam, hukum fikih bersumber dari dalil dan ijtihad ulama. Jika ada praktik yang menimbulkan mudarat, Islam memiliki mekanisme koreksi melalui kaidah syariat, “La dharar wa la dhirar”—tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain (Hadis Riwayat Ibnu Majah). Artinya, evaluasi dilakukan dalam kerangka syariat, bukan dengan menyerahkan penilaian kepada standar global yang lahir dari paradigma berbeda.
Semua ini membawa kita pada refleksi Firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah.” (Surah Al-Baqarah Ayat 208). Islam tidak parsial. Islam mengatur ibadah, muamalah, ekonomi, hingga tata kelola kekuasaan. Karena itu, peran di forum internasional semestinya menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa syariat memiliki konsep keadilan yang utuh dan sistemik.
Kepemimpinan global yang sejati bagi negeri muslim bukan hanya soal prestise atau pengakuan internasional, melainkan sejauh mana nilai wahyu tetap menjadi kompas kebijakan. Di sinilah timbangan syariat bekerja, yakni menilai setiap peran dan keputusan dengan ukuran yang tetap dan konsisten. Jika ukuran itu dijaga, maka keterlibatan global dapat menjadi sarana menyuarakan keadilan Islam dengan percaya diri. Namun jika ukuran itu bergeser, maka yang tersisa hanyalah partisipasi tanpa arah dan tanpa ruh.
Momentum ini bukan sekadar kabar diplomatik, melainkan pengingat bahwa solusi hakiki bagi persoalan kemanusiaan lahir dari kesetiaan pada wahyu dan keberanian menerapkannya secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar