Aktivis Ditekan, Keadilan Dipertanyakan


 

Eulis Martini


#Depok — Di negeri yang mengaku menjunjung hukum dan demokrasi, suara mahasiswa justru kerap dibalas tekanan. Intimidasi digital, doxing, hingga ancaman fisik kembali membayangi mereka yang menyampaikan kritik kebijakan publik. Ini bukan sekadar persoalan keberanian aktivis, melainkan persoalan rasa aman warga negara. Ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman, maka yang patut dipertanyakan adalah: masihkah keadilan berdiri netral, atau ia mulai condong kepada kekuasaan?


Sejumlah media melaporkan adanya teror terhadap Ketua BEM UGM usai bersuara kepada UNICEF terkait isu hak pendidikan. Di sisi lain, Amnesty International mendesak pemerintah mengusut dugaan teror terhadap aktivis BEM UI sebagaimana diberitakan Metro TV (21-01-2026). Rangkaian ini menunjukkan tekanan terhadap mahasiswa bukan isu remeh atau peristiwa tunggal. Ia menjadi alarm tentang kualitas perlindungan hukum bagi warga yang bersuara.


Dalam negara hukum, perbedaan pendapat seharusnya dilindungi, bukan dicurigai. Kritik adalah bagian dari kontrol publik. Jika setiap suara kritis berujung intimidasi, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan efektivitas sistem perlindungan hukum itu sendiri. Apakah mekanisme hukum benar-benar bekerja? Apakah aparat bertindak sebagai penjaga keamanan semua pihak tanpa kecuali?


Di sinilah persoalan keadilan menjadi sentral. Keadilan bukan sekadar prosedur, melainkan keberpihakan pada kebenaran dan perlindungan terhadap yang lemah. Jika rasa takut justru dirasakan oleh warga yang menyuarakan aspirasi, maka ada ketimpangan dalam pelaksanaan fungsi negara.


Dalam Islam, keamanan merupakan kebutuhan dasar (dharuriyat) yang wajib dijamin oleh negara. Kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk membungkam kritik. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil. 


Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis riwayat Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Artinya, kekuasaan selalu terikat tanggung jawab moral dan hukum.


Islam pun mengharamkan segala bentuk kezaliman. Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj ditegaskan bahwa kezaliman diharamkan di antara manusia. Intimidasi terhadap rakyat, terlebih jika menghilangkan rasa aman atau hak hidup, termasuk kezaliman yang berat. Al-Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 32 bahkan menegaskan betapa mulianya jiwa manusia dan besarnya dosa pelanggaran terhadapnya.


Dalam konsep pemerintahan Islam, pemimpin berfungsi sebagai pelindung. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Muhammad al-Bukhari, imam adalah perisai; rakyat berlindung di belakangnya. Makna ini menegaskan aparat dan pemimpin seharusnya menjadi sumber rasa aman. Jika yang muncul justru ketakutan, maka fungsi protektif tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Karena itu, ketika aktivis ditekan dan rasa aman menyempit, wajar jika keadilan dipertanyakan. Bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar berdiri di atas prinsip kebenaran, bukan kepentingan. Reformasi prosedural saja tidak cukup jika tidak disertai komitmen moral dan sistem nilai yang kokoh.


Mahasiswa mungkin ditekan hari ini, tetapi yang sesungguhnya sedang diuji adalah integritas keadilan itu sendiri. Apakah negara sungguh menjadi pelindung seluruh warga, atau hanya kuat terhadap yang lemah dan lemah terhadap yang kuat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan keadilan di negeri ini.


Komentar