Shazia Alma
#TelaahUtama — Peristiwa di Selat Hormuz tidak sekadar menunjukkan kerentanan jalur energi global, tetapi membuka satu kenyataan yang lebih mendasar: umat Islam hidup dalam satu akidah, tapi tidak dalam satu kekuatan politik. Ketika akses terhadap jalur strategis ditentukan oleh negosiasi antarnegara—bahkan di kawasan yang didominasi negeri-negeri muslim—maka yang tampak bukanlah persatuan, melainkan fragmentasi yang melemahkan.
Laporan terbaru menunjukkan bahwa izin melintas di Selat Hormuz sangat bergantung pada hubungan politik bilateral (Reuters, 26/03/2026; Al Jazeera, 25/03/2026). Dalam praktiknya, sebagian negara memperoleh kemudahan, sementara yang lain menghadapi ketidakpastian. Ini bukan sekadar dinamika diplomasi, tetapi bukti bahwa tidak ada mekanisme kolektif umat dalam menjamin akses terhadap jalur vital. Akibatnya, setiap negara dipaksa bernegosiasi sendiri, sering kali dalam posisi yang tidak setara.
Di sinilah Al-Qur’an memberikan kerangka yang tegas. Allah Swt. berfirman dalam Surah Ali- ‘Imran Ayat 103, “Berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” Larangan berpecah ini tidak berhenti pada aspek sosial, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan kepentingan strategis. Ketika umat terpecah dalam kebijakan politik, maka larangan ini pada hakikatnya telah dilanggar dalam level yang paling nyata.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzalimi dan tidak membiarkannya disakiti.” Dalam konteks Selat Hormuz, ketidakmampuan sebagian negeri muslim untuk mengakses jalur strategis tanpa hambatan menunjukkan bahwa prinsip ini belum terwujud. Membiarkan sesama muslim berada dalam posisi lemah dan bergantung adalah bentuk nyata dari tidak hadirnya perlindungan yang diperintahkan syariat.
Para ulama dalam kajian fikih siyasah menegaskan bahwa persatuan umat bukan sekadar anjuran, tetapi kebutuhan untuk menjaga kemaslahatan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keberadaan satu kepemimpinan bagi kaum muslim bertujuan untuk mengatur urusan mereka secara menyeluruh dan mencegah kekacauan. Artinya, tanpa kesatuan kepemimpinan, pengelolaan kepentingan umat akan selalu terpecah dan rentan konflik.
Hal ini diperkuat oleh pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani yang menilai bahwa sistem negara–bangsa telah memisahkan umat ke dalam entitas-entitas kecil yang saling bersaing. Dalam sistem ini, loyalitas politik terikat pada batas wilayah, bukan pada kesatuan umat. Akibatnya, wilayah strategis seperti Selat Hormuz tidak pernah dikelola sebagai milik bersama, tapi menjadi alat tawar dalam kepentingan masing-masing negara.
Padahal, jika ditinjau dari potensi, dunia Islam memiliki posisi yang sangat menentukan. Jalur-jalur perdagangan utama dunia banyak berada di wilayah negeri-negeri muslim. Data dari BP (British Petroleum) menunjukkan bahwa distribusi energi global sangat bergantung pada jalur laut strategis seperti Selat Hormuz. Ini berarti bahwa siapa yang memiliki kendali kolektif atas jalur tersebut, memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi global. Umat bukan kekurangan sumber daya, tetapi kehilangan kesatuan arah dalam mengelolanya.
Di sinilah konsep ukhuwah islamiah harus dipahami secara operasional. Ukhuwah bukan hanya perasaan persaudaraan, tetapi sistem yang menuntut hal berikut. Pertama, kesatuan visi politik—umat memandang kepentingannya sebagai satu kesatuan, bukan terpisah berdasarkan negara. Kedua, kesatuan kebijakan strategis—jalur energi, perdagangan, dan keamanan dikelola sebagai kepentingan bersama. Ketiga, kesatuan kepemimpinan—adanya otoritas yang mampu mengambil keputusan untuk seluruh umat, bukan keputusan parsial yang saling bertabrakan.
Tanpa tiga hal ini, ukhuwah akan selalu berhenti pada level slogan. Inilah yang terjadi hari ini, yakni umat mengakui persaudaraan, tetapi tidak memiliki sistem yang mewujudkannya dalam kebijakan nyata.
Sebagian beranggapan bahwa kerja sama antarnegara sudah cukup untuk menggantikan persatuan. Namun, fakta di Selat Hormuz menunjukkan sebaliknya. Kerja sama yang dibangun di atas kepentingan nasional tidak mampu menjamin keadilan akses, karena setiap negara tetap memprioritaskan kepentingannya sendiri. Tanpa kesatuan yang lebih tinggi, kerja sama hanya bersifat sementara dan mudah berubah sesuai kepentingan.
Sejarah Islam memberikan bukti yang berbeda. Ketika umat berada dalam satu kepemimpinan, jalur perdagangan dan wilayah strategis dikelola secara terintegrasi. Tidak ada diskriminasi akses di antara wilayah muslim, karena seluruhnya berada dalam satu otoritas. Keamanan dan distribusi sumber daya dijaga sebagai tanggung jawab bersama, bukan hasil negosiasi yang timpang.
Dengan demikian, peristiwa di Selat Hormuz harus dibaca sebagai alarm strategis yang menunjukkan bahwa tanpa persatuan yang nyata, umat akan terus berada dalam posisi lemah—memiliki sumber daya besar, tetapi tidak memiliki kendali atasnya. Sebaliknya, dengan mengembalikan ukhuwah islamiah sebagai asas politik, potensi yang tersebar dapat berubah menjadi kekuatan yang terintegrasi.
Pilihan yang dihadapi umat hari ini bukan sekadar antara diplomasi atau ketegasan, melainkan antara tetap berada dalam fragmentasi yang melemahkan atau bergerak menuju persatuan yang menguatkan. Tanpa persatuan, ketergantungan akan terus menjadi nasib; dengan persatuan, kepemimpinan dunia bukan lagi sekadar harapan, tetapi keniscayaan yang dapat diwujudkan. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar