Jakarta Krisis Penjaga Norma

 





Alin F.M.


#Jaktim — Baru-baru ini, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah cepat dengan menambah instalasi lampu sorot di area Hutan Kota Cawang, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. 


Langkah ini, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com (05/03/2026), diambil menyusul viralnya video aktivitas mencurigakan sejumlah kelompok pria di area tersebut pada malam hari. Fakta di lapangan makin mengkhawatirkan ketika tim gabungan menemukan sejumlah alat kontrasepsi saat melakukan penyisiran dan pembersihan di area hijau tersebut.


Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kota serta Penerangan Jalan Umum Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur Yanuar Ikhsan menjelaskan bahwa pemasangan lampu sorot dilakukan khusus untuk mencegah penyalahgunaan area Hutan Kota Cawang pada malam hari. Secara administratif, kebijakan ini adalah respons taktis yang patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga fasilitas umum. 


Namun, jika kita membedah lebih dalam dengan pisau analisis sosial muncul pertanyaan mendasar yaitu apakah cahaya lampu sorot cukup kuat untuk menyinari kegelapan dekadensi moral yang tengah terjadi di jantung ibu kota?



Pemasangan lampu sorot oleh Suku Dinas Bina Marga adalah tipikal solusi "pemadam kebakaran". Dalam kacamata kebijakan publik yang pragmatis–teknokratis, masalah keamanan dan ketertiban seringkali hanya diselesaikan melalui rekayasa fisik (physical engineering) atau perbaikan infrastruktur semata.


Logikanya sangat bersifat teknis, yaitu jika sebuah tempat dibuat terang benderang, maka pelaku kemaksiatan akan merasa malu atau takut karena visibilitas yang tinggi. Penerangan hanyalah solusi sementara. Masalah di Hutan Kota Cawang bukan soal kurangnya lampu atau bohlam yang redup, melainkan soal perilaku menyimpang dan gaya hidup bebas yang kian berani menginvasi ruang publik. Masalah ini takkan tuntas tanpa membenahi akar masalahnya, yaitu degradasi nilai moral di tengah masyarakat. 


Kebijakan itu hanya akan melahirkan fenomena displacement atau pemindahan lokasi. Kemaksiatan tidak benar-benar diberantas. Ia hanya bergeser mencari sudut kota lain yang lebih gelap, lebih tersembunyi, dan luput dari jangkauan lampu sorot pemerintah.  Kota tidak bisa hanya dikelola dengan hitungan teknis, karena manusia bukan benda mati yang perilakunya bisa diatur hanya dengan kabel dan listrik.


Dalam Islam, penjagaan terhadap moralitas publik bukanlah sekadar urusan teknis lampu jalan, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjaga kesucian lingkungan. Allah Set. berfirman dalam Surah Ali-Imran Ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ


"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.  Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." 


Fenomena Cawang menjadi potret nyata bagaimana tatanan sekularisme liberal bekerja dalam mengatur kota. Dalam sistem ini, negara cenderung memisahkan antara moralitas privat dengan regulasi publik secara kaku. Pemerintah seolah-olah hanya memosisikan diri sebagai "penjaga fasilitas" yang bertugas memastikan infrastruktur berfungsi, namun mendadak "gagap" ketika harus menyentuh wilayah edukasi nilai atau penegakan norma spiritual.


Ketika ruang publik dikotori oleh perilaku yang menyimpang dari norma agama dan sosial, respons negara terbatas pada hal-hal teknis karena mereka tidak memiliki instrumen atau bahkan kehilangan keberanian untuk mengintervensi gaya hidup masyarakatnya. Hal ini terjadi karena dalam paradigma liberal, perilaku asusila selama dilakukan atas dasar "suka sama suka" seringkali dianggap sebagai ranah kebebasan individu. Namun, ketika perilaku tersebut mulai "tumpah" ke hutan kota dan mengganggu ketertiban umum, negara bingung meresponsnya. 


Akhirnya, penanganan masalah sosial menjadi sangat kering: kita memperbaiki kabel dan lampu, tapi kita membiarkan mentalitas masyarakat tetap gelap terjerembab dalam kemaksiatan. Temuan alat kontrasepsi di fasilitas umum adalah bukti nyata bahwa dekadensi moral sudah mengakar kuat dan tidak lagi memiliki rasa malu terhadap ruang bersama. Menjawab tantangan berat ini hanya dengan menambah lampu sorot adalah sebuah simplifikasi yang berbahaya. 


Masyarakat urban Jakarta membutuhkan lebih dari sekadar "terang lampu"; mereka membutuhkan "terang nilai". Jika kita berkaca pada pemikiran sistematis, kebijakan publik seharusnya menyentuh tiga aspek utama. Pertama, aspek individu. Seseorang yang memiliki iman tidak akan melakukan maksiat meskipun berada di kegelapan hutan kota, karena ia sadar akan pengawasan Allah yang Maha Melihat. Pendidikan berbasis akidah Islam adalah fondasi utama agar setiap warga kota menjadi penjaga norma bagi dirinya sendiri.


Kedua, aspek kontrol masyarakat. Menghidupkan kembali budaya peduli lingkungan. Masyarakat tidak boleh apatis terhadap perilaku menyimpang di sekitarnya. Budaya "tegur sapa" dan keberanian melaporkan kemungkaran harus diperkuat agar para pelaku maksiat merasa ruang geraknya sempit karena adanya pengawasan sosial yang aktif.


Ketiga, aspek negara (regulasi). Negara harus hadir dengan aturan yang tegas dan memberikan efek jera, bukan sekadar imbauan atau pemasangan lampu. Perlu ada sanksi hukum yang jelas bagi pelanggar norma asusila di ruang publik agar martabat kota terjaga. 


Akhir kalam, kita harus menyadari bahwa lampu sorot hanyalah instrumen fisik yang memiliki keterbatasan ruang dan waktu. Penjaga norma yang sesungguhnya dan bersifat paripurna adalah kehadiran negara yang menempatkan dirinya sebagai pelindung moralitas bangsa. Namun, peran ini hanya akan efektif jika negara tidak lagi bersandar pada nilai-nilai sekularisme yang batil, melainkan berpijak kokoh pada akidah Islam sebagai fondasi pengaturan masyarakat.


Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar pengelola administratif, melainkan Raa’in (pengurus) dan Junnah (pelindung) bagi agama dan urusan dunia rakyatnya. Ketika akidah Islam dijadikan sebagai dasar standar norma, maka negara akan memiliki paradigma yang jelas dalam memandang masalah asusila. Negara tidak akan lagi memandang perilaku menyimpang sebagai hak privat, tapi sebagai pelanggaran syariat yang harus dicegah dan diobati. 


Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, negara memberikan efek jera sekaligus jalan pertobatan yang sistematis bagi warganya. Sudah saatnya kita berhenti mengandalkan solusi-solusi teknis yang kering akan nilai. Jakarta dan seluruh pelosok negeri ini merindukan kehadiran negara yang mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga norma yang hakiki. 


Teknologi dan infrastruktur secanggih apa pun tidak akan pernah bisa menggantikan posisi moralitas sebagai fondasi peradaban. Jika kita membangun kota yang hanya indah secara fisik tapi keropos secara jiwa, maka kehancuran hanyalah tinggal menunggu waktu saja. Hanya dengan kembali menjadikan aturan Sang Pencipta sebagai standar kehidupan, kita dapat menciptakan ruang publik yang benar-benar aman, bersih, dan bermartabat. ​Wallahualam bissawab. 

Komentar