Label Halal dalam Pusaran Geopolitik: Mutual Recognition Agreement (MRA) AS–Indonesia dan Masa Depan Produk Halal
Fatma Sunardi, S.Si.
#Fokus — Isu label halal kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Sebagian melihatnya sebagai langkah wajar dalam perdagangan global, tapi banyak yang khawatir hal ini bisa melemahkan aturan halal di dalam negeri.
Masalahnya, halal hari ini bukan lagi sekadar soal fikih atau kewajiban administratif, melainkan telah masuk ke ranah geopolitik dan perdagangan internasional. Halal menjadi bagian dari strategi ekonomi dan diplomasi antarnegara. Lalu bagaimana masa depan produk halal Indonesia? Bagaimana pula kepentingan umat bisa diperjuangkan?
Dominasi AS
Berdasarkan draf ART yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, terdapat poin-poin krusial yang dinilai dapat mengubah peta regulasi jaminan produk halal di Tanah Air, yakni Pasal 2.9 mengenai Relaksasi Halal Barang Manufaktur. Dalam Pasal 2.9, AS meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur—termasuk kosmetik dan alat kesehatan—dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Hal ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor AS ke Indonesia.
Tidak hanya produknya, draf tersebut juga mencatat permintaan agar kontainer dan bahan transportasi pengangkut produk manufaktur dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, dan farmasi. Lebih jauh, AS meminta Indonesia untuk tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apa pun bagi produk yang tergolong nonhalal. Ketentuan mengejutkan lainnya muncul dalam Pasal 2.22 yang mengatur sektor pangan dan pertanian. Poin-poin tersebut meliputi sebagai berikut.
Pertama, pengakuan standar AS. Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai standar mereka atau standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries), lembaga di bawah Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang membuat standar halal bersama bagi negara-negara anggota.
Kedua, bebas uji kompetensi. Perusahaan pengemasan, penyimpanan, hingga pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor ke Indonesia diminta dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawannya. Ketiga, tanpa ahli halal. Indonesia diminta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka.
Pemerintah menjelaskan bahwa kerja sama ini dipayungi oleh Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar. Artinya, produk AS tetap harus memenuhi standar halal yang disetarakan dengan regulasi Indonesia melalui lembaga yang diakui, seperti HTO dan IFANCA, bukan berarti bebas tanpa aturan sama sekali. Adanya MRA dianggap sebagai solusi bagi perbedaan standar antara AS dan Indonesia.
Label Halal: Dari Aturan Fikih ke Aturan Perdagangan Dunia (WTO)
Dalam ajaran Islam, halal adalah aturan agama yang mengatur apa-apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan hanya soal makanan, melainkan juga menyangkut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Singkatnya, halal adalah bagian dari tuntunan hidup sehari-hari bagi umat Islam.
Namun, pada era globalisasi sekarang, makna halal tidak lagi hanya dilihat sebagai aturan agama. Halal juga menjadi bagian dari sistem perdagangan internasional. Artinya, halal tidak hanya dibahas di forum keagamaan, tapi juga di forum ekonomi dunia, seperti World Economic Forum (WEF).
Di Indonesia, aturan tentang halal diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedangkan penetapan fatwa kehalalan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan sistem ini, negara tidak menyerahkan urusan halal sepenuhnya kepada pilihan konsumen, melainkan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk tertentu. Jadi, halal di Indonesia bukan sekadar pilihan, tapi menjadi kewajiban yang diatur negara.
Di tingkat global, aturan seperti ini masuk dalam pembahasan WTO. Dalam WTO, standar halal dianggap sebagai bagian dari aturan yang disebut Technical Barriers to Trade (TBT), yaitu aturan teknis yang bisa memengaruhi perdagangan antarnegara. WTO membolehkan setiap negara membuat aturan sendiri, termasuk aturan halal. Akan tetapi, aturan tersebut tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh terlalu rumit sehingga menghambat perdagangan secara tidak adil. Di sinilah terjadi perubahan makna: Halal tidak lagi hanya dipahami sebagai aturan agama, tapi juga sebagai kebijakan ekonomi yang bisa memengaruhi ekspor dan impor.
Pada 2022, terbit buku Pengakuan Sertifikasi Halal secara Internasional yang diterbitkan Bank Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Buku ini menjelaskan persoalan penting bahwa jika tidak ada pengakuan bersama antarnegara (disebut MRA tadi), maka produk yang sudah bersertifikat halal di satu negara bisa saja harus disertifikasi ulang di negara lain. Sertifikasi ulang berarti biaya tambahan, proses lebih lama, dan risiko tertundanya masuk barang ke pasar. Bagi pelaku usaha, ini bisa menjadi beban besar.
Oleh karena itu, halal yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi konsumen muslim, bisa berubah menjadi hambatan perdagangan. Bagi WTO, negara memang berhak membuat aturan, tapi aturan tersebut tidak boleh menjadi “pagar administrasi” yang berlebihan hingga menutup pasar bagi negara lain. Dengan kata lain, hari ini, halal bukan hanya soal keyakinan, melainkan juga soal diplomasi dan strategi ekonomi di panggung global yang juga harus tunduk pada aturan WTO. Alhasil, muncul kekhawatiran berikut.
1. Risiko standar menjadi longgar.
Jika pengakuan sertifikat halal dari luar negeri dilakukan tanpa pemeriksaan ketat, ada kemungkinan perbedaan standar tidak terkontrol. Padahal bagi umat Islam, halal bukan sekadar label, tapi menyangkut keyakinan.
2. Potensi melemahnya kewenangan nasional.
Jika tekanan perdagangan terlalu kuat, Indonesia bisa terdorong menerima standar luar tanpa pengawasan maksimal. Ini bisa mengurangi peran otoritas halal nasional.
3. Halal direduksi menjadi urusan teknis.
Dalam perdagangan internasional, sertifikasi dianggap soal prosedur administratif. Padahal, halal memiliki dimensi akidah dan syariah. Jika hanya dilihat sebagai syarat ekspor-impor, maknanya bisa menyempit. Meskipun secara hukum internasional tidak ada aturan yang memaksa Indonesia menghapus standar halal, negara tetap berhak membuat aturan demi kepentingan umat. Namun dalam praktiknya, tekanan ekonomi dan diplomasi bisa sangat kuat. Oleh karenanya, MRA bukan ancaman otomatis, tapi bisa menjadi pintu pelonggaran standar.
Kuncinya ada pada bagaimana Indonesia bernegosiasi. Jika standar nasional tetap dijadikan acuan utama dan pengawasan dilakukan ketat, kerja sama dagang tidak harus mengorbankan prinsip dan kepentingan umat Islam. Namun, dengan posisi Indonesia di mata AS sekarang, sepertinya negosiasi ini tidak akan pernah setara.
Geopolitik Indo-Pasifik dan Posisi Indonesia
Dalam konteks Indo-Pasifik, Indonesia adalah mitra penting bagi AS. Standar perdagangan kini menjadi alat strategis, bukan sekadar aturan teknis. Siapa yang menentukan standar, ia ikut menentukan arah pasar. Jika Indonesia mampu mempertahankan sistem halal yang kuat, Indonesia menjadi rule maker (ikut menentukan aturan). Jika terlalu mudah menerima standar luar, Indonesia bisa menjadi rule taker (sekadar mengikuti).
Oleh karena itu, kebijakan halal hari ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik, kedaulatan negara, dan posisi Indonesia dalam percaturan global. Indonesia telah berkomitmen ikut dalam perdagangan dunia sesuai doktrin ekonomi kapitalisme sehingga kondisi saat ini adalah bagian dari konsekuensi tunduk pada rezim kapitalisme global.
Jadi, tentang masa depan produk halal, masih tersisa persoalan besar, akankah Indonesia mampu mempertahankan regulasi halalnya? Atau karena tekanan politik AS, Indonesia harus melonggarkan aturan halal untuk mengimplementasikan ART? Lantas bagaimana dengan kepentingan umat Islam untuk menikmati produk halal di dalam negerinya?
Risiko Negara Pembebek alias Pengikut
Untuk kesekian kalinya, umat Islam harus tunduk pada keinginan negara-negara kuat seperti AS. terkait hal ini, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir menjelaskan bahwa negeri-negeri muslim—seperti Indonesia—dalam konstelasi internasional ada di posisi negara pengikut bagi negara-negara adidaya, terutama negara superpower seperti AS. Dengan posisi “pengikut”, maka mereka akan selalu dimanfaatkan oleh negara-negara adidaya tersebut. Konsepsi ini jelas masih relevan untuk Indonesia saat ini, yakni dalam konteks ART dengan AS.
Banyak pihak sadar bahwa ART AS-Indonesia banyak sekali merugikan Indonesia, terutama klausul tentang produk halal. Bagaimanapun, AS masih menjadi negara kuat saat ini, baik pada aspek politik internasional, perdagangan global, maupun militer. Alhasil, negosiasi di bawah payung MRA, posisi AS lebih kuat dibandingkan Indonesia.
Ditambah MRA adalah mekanisme yang WTO yang mana Indonesia telah menjadi anggotanya. Jadilah regulasi halal di Indonesia harus selaras dengan nilai “nondiskriminatif” dan tidak boleh menjadi alat proteksi bagi perdagangan luar negeri. Padahal, Indonesia harus membuka kran impor dari AS, termasuk produk manufaktur dan pangan.
Dari kasus ini, masa depan produk halal Indonesia sedang dalam ancaman. Umat Islam harus terus mengingatkan pemerintah untuk keluar dari jerat WTO maupun semua perjanjian dengan AS. Jika tidak, kepentingan umat Islam untuk menikmati produk halal akan dikorbankan.
Solusi Islam
Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariat dalam hal produk halal adalah bagian dari kehidupan beragama. Firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Setiap individu wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Namun, pada level masyarakat dan negara, tentu tidak cukup sekadar upaya individu untuk memastikan kehalalan produk. Butuh peran negara untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di wilayah kaum muslim adalah halal.
Dalam negara Islam, mekanisme penjaminan produk halal tidak dipisahkan dari pengaturan ekonomi secara keseluruhan. Dalam kitab Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam), bab “Rancangan Undang-Undang” Pasal 123, dijelaskan bahwa politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
Dengan demikian, dalam masyarakat Islam, syariat otomatis diberlakukan, termasuk masalah produk halal. Tidak dibutuhkan lagi badan khusus untuk menangani produk halal, termasuk label halal. Negara melalui lembaga Qadhi Hisbah, struktur pemerintahan yang akan membela hak-hak publik, akan mengedukasi dan mengawasi peredaran produk serta mekanisme industri manufaktur.
Bagaimana jika ada beberapa bahan baku dan bahan olahan yang harus diimpor dari negara lain? Kebijakan Luar Negeri melalui Departemen Luar Negeri akan memastikan negara mengekspor selain dari negara yang sedang berperang dengan negara Islam. Negara Islam harus punya kedaulatan untuk melakukan perjanjian perdagangan yang setara guna memastikan setiap klausul produk halal bisa dipatuhi oleh negara pengekspor.
Hari ini, tentu saja sulit. Penerapan sistem sekuler telah menjadikan negeri-negeri kaum muslim, termasuk Indonesia, tunduk pada rezim global seperti WTO. Aturan perdagangan internasional di bawah WTO hanya menguntungkan negara ekonomi besar, seperti AS. Dalam WTO tidak dikenal produk halal sebagai norma agama yang harus dijamin. Sebaliknya, label halal hanya dianggap standar teknis yang harus tunduk pada regulasi ekspor impor yang ditetapkan WTO.
Sudah seharusnya negeri ini keluar dari kesepakatan yang dibuat negara-negara kafir penjajah, baik berupa aturan WTO maupun ART yang dibuat bersama AS. Ingatlah Firman Allah dalam Surah An-Nisa Ayat 141 dan 144, “… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” Firman-Nya, “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin.”
Umat pun semestinya sadar bahwa hanya dalam sistem Islam (Khilafah), jaminan produk halal bisa benar-benar diwujudkan. Ini karena Khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar