NR. Nuha
#Catatan Redaksi — Ketidakpastian akses kapal Indonesia di Selat Hormuz, di tengah laporan bahwa kapal dari Malaysia dan Thailand memperoleh izin melintas dari otoritas Iran, menegaskan rapuhnya posisi tawar negeri ini dalam percaturan geopolitik kawasan. Sejumlah media internasional seperti Reuters dan Al Jazeera menyoroti bahwa Selat Hormuz merupakan jalur vital energi dunia yang kerap berada dalam ketegangan politik dan keamanan (Reuters, 2024; Al Jazeera, 2024). Di tingkat nasional, isu ini juga mendapat perhatian media seperti Kompas dan Tempo yang menyoroti potensi dampaknya terhadap distribusi energi Indonesia.
Namun, persoalan ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar masalah teknis pelayaran. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya posisi politik negara-negara muslim yang masih terfragmentasi oleh batas-batas nasionalisme. Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, seharusnya memiliki daya tekan yang lebih kuat. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa kelancaran jalur logistik strategis masih bergantung pada persetujuan pihak lain.
Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kondisi ini berakar pada pudarnya kesadaran umat sebagai satu kesatuan (ummatun wahidah). Pemikir Islam seperti Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa nasionalisme (ashabiyah) menjadi salah satu sebab utama melemahnya kekuatan umat dalam menghadapi dominasi global. Ketika jalur strategis di kawasan muslim justru menjadi alat tawar-menawar antarnegara, hal ini menunjukkan bahwa kepentingan pragmatis telah menggeser prinsip persatuan.
Lebih jauh, ketergantungan pada hukum internasional yang kerap dipengaruhi kekuatan besar makin memperlemah kemandirian politik (istiqlal as-siyasi). Ketergantungan pada hukum internasional buatan manusia adalah bentuk kelemahan yang harus ditinggalkan. Sejatinya, Islam menuntut adanya kepemimpinan yang mampu menjaga kemaslahatan umat, termasuk menjamin keamanan jalur perdagangan dan energi. Dalam kerangka ini, Selat Hormuz semestinya dipandang sebagai jalur strategis yang harus dikelola secara adil dan tidak diskriminatif, terutama di antara sesama negeri muslim.
Karena itu, diperlukan langkah konstruktif yang bersifat mendasar. Pertama, membangun kesatuan visi politik berbasis akidah Islam, bukan sekadar kepentingan nasional jangka pendek. Kedua, memperkuat kedaulatan maritim melalui peningkatan kapasitas perlindungan jalur logistik strategis. Ketiga, mendorong lahirnya kepemimpinan yang mampu menyatukan potensi dunia Islam dalam bidang ekonomi dan keamanan.
Peristiwa di Selat Hormuz ini harus menjadi peringatan serius. Tanpa perubahan paradigma, ketergantungan serupa akan terus berulang. Sudah saatnya umat Islam mengembalikan pengelolaan urusan publik pada prinsip-prinsip yang bersumber dari ajaran Islam. Kedaulatan sejati hanya dapat terwujud melalui kemandirian ideologis yang kokoh, bukan sekadar kompromi dalam sistem yang menghegemoni dunia saat ini. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar