Pembatasan Usia Media Sosial: Mungkinkah Arus Liberalisme Dapat Dicegah?




Annisa Suci


#Wacana — Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial. Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id (06/03/2026), langkah ini dilakukan untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kian marak.


Data UNICEF menunjukkan sekitar 9,17% anak Indonesia yang berusia di bawah 12 tahun sangat rentan terhadap ancaman siber. Menyusul survei dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat di dunia dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Dari acuan data inilah, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan regulasi pembatasan usia pengguna sosial media.


Sekilas, kebijakan teknis ini tampak sebagai langkah protektif untuk melindungi generasi muda. Namun, jika ditelaah lebih jauh, kebijakan tersebut justru belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.


Pada masa awal kemunculannya, media sosial hanya beroperasi dalam lingkup relasi terbatas, sekadar hubungan pertemanan atau teman dari teman. Akan tetapi, perkembangan teknologi menghadirkan sistem algoritma yang jauh lebih kompleks. Algoritma ini secara masif merekam jejak digital pengguna, menganalisis preferensi mereka, lalu menyajikan rekomendasi konten serta opini yang terpersonalisasi. Akibatnya, baik anak-anak maupun orang dewasa kerap terjebak dalam arus informasi yang seolah-olah relevan dengan diri mereka, meskipun belum tentu sehat atau benar.


Secara mendasar, produk kemajuan sains dan teknologi termasuk media sosial hukumnya mubah. Pemanfaatannya tergantung pada nilai dan sistem yang melatarbelakanginya. Namun, dalam realitas dunia digital saat ini, teknologi sering kali menjadi instrumen kepentingan ekonomi dan ideologi dominan (kapitalisme). Dalam sistem kapitalisme, platform media sosial memanfaatkan perhatian pengguna sebagai sumber keuntungan yang dapat menghasilkan cuan. Demi keuntungan, berbagai konten sensasional, vulgar, maupun kontroversial justru didorong agar lebih mudah tersebar dan menarik interaksi.


Dalam konteks inilah, media sosial tidak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi juga menjadi medium penyebaran nilai-nilai liberal, sekuler, dan materialistik. Tanpa disadari pengguna, arus konten semacam ini mempengaruhi cara berpikir generasi muda serta membentuk pola perilaku yang jauh dari nilai moral dan tanggung jawab sosial.


Dengan demikian, pembatasan usia pengguna media sosial saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Tanpa adanya perubahan mendasar pada sistem nilai yang mengatur ruang digital, berbagai problem seperti pornografi, perundungan siber, hingga eksploitasi anak akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.


Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap generasi tidak hanya dipahami sebagai upaya teknis membatasi akses anak terhadap media tertentu. Islam memandang penjagaan generasi (hifzhu an-nasl) dan penjagaan akal (hifz al-‘aql) sebagai bagian dari tujuan utama syariat. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif seperti pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan semacam ini mudah dilanggar atau dimanipulasi, terutama dalam ekosistem digital yang sangat dinamis.


Sebaliknya, Islam menuntut adanya peran negara yang lebih mendasar dalam menjaga masyarakat dari berbagai konten yang merusak akidah, moral, maupun cara berpikir generasi muda. Banyaknya konten pornografi, kekerasan, hedonisme, hingga propaganda nilai-nilai liberal di ruang digital sering kali dibiarkan atas nama kebebasan berekspresi. Padahal, dalam pandangan Islam kebebasan tidak bersifat mutlak. Setiap ekspresi publik tetap harus berada dalam koridor nilai syariat agar tidak menimbulkan kerusakan bagi individu maupun masyarakat.


Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab sebagai pengurus rakyat (raa'in). Konsep kepemimpinan ini menempatkan negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan teknis, melainkan juga sebagai pihak yang aktif menjaga kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks ruang digital, negara berkewajiban memastikan bahwa ekosistem informasi dan media berkembang dalam lingkungan yang sehat serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat.


Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang bersifat sistemik. Negara harus memastikan kurikulum pendidikan membentuk kepribadian yang kuat berbasis akidah Islam, sehingga anak memiliki filter pemahaman ketika berhadapan dengan arus informasi digital. Di sisi lain, negara juga memiliki otoritas untuk mengawasi serta membatasi penyebaran konten yang merusak moral, menormalisasi penyimpangan, atau mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam.


Dengan itu semua, keamanan anak di ruang digital tidak semata bergantung pada pembatasan usia atau fitur pengawasan teknologi yang mudah diakali. Perlindungan yang hakiki justru terletak pada kekuatan sistem sosial dan hukum yang mampu mencegah sejak awal berbagai sarana (wasilah) yang berpotensi merusak kepribadian generasi muda. Ketika negara menjalankan perannya secara serius dalam menjaga akidah, akal, dan moral masyarakat, ruang digital pun dapat menjadi sarana kemajuan ilmu dan dakwah, bukan justru menjadi pintu masuk kerusakan bagi generasi sejak usia dini.


Komentar