Alin F.M.
#Jaktim — Persoalan lahan flyover Pramuka, Jakarta Timur seluas 0,73 hektare bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah tragedi kezaliman administrasi yang membiarkan hak warga terkatung-katung selama 24 tahun. Sebagaimana dilaporkan oleh Suara.com, aksi warga di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/02/2026) kembali menyuarakan luka lama yang tak kunjung sembuh.
Sejak proyek dimulai tahun 2002, infrastruktur megah telah dinikmati publik. Namun, pemilik lahan justru belum menerima kompensasi. Situasi makin pelik akibat skandal "salah bayar" pada 2011. Dana sekitar Rp369 miliar dicairkan kepada pihak yang diduga menggunakan dokumen palsu. Akibatnya, birokrasi seolah lepas tangan, sementara ahli waris sah yang memegang surat asli tidak menerima sepeser pun.
Muncul narasi menyesatkan bahwa membayar ulang ahli waris adalah pemborosan anggaran. Kita harus meluruskan logika ini. Kelalaian negara dalam memverifikasi dokumen bukanlah dosa rakyat kecil. Allah Swt. memperingatkan dalam Surah An-Nisa Ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Pembayaran kepada pihak yang salah adalah transaksi batil. Hal itu tidak menggugurkan kewajiban negara kepada pemilik lahan sah. Uang yang hilang adalah objek pidana yang harus dikejar negara melalui pengejaran mafia tanah dan penyitaan aset mereka, bukan dijadikan alasan untuk menyandera hak ahli waris.
Dalam Syariat Islam, negara wajib mengedepankan keadilan demi menghindari praktik ghashab (perampasan). Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
"Barangsiapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka ia akan dikalungkan (dengan tanah tersebut) dari tujuh lapis bumi (pada hari kiamat)."
Namun, kita harus jujur pada realitas demokrasi hari ini. Rakyat sering merasa negara lebih cekatan melindungi prosedur yang menguntungkan mafia tanah daripada membela rakyat kecil. Ketika ratusan miliar "salah alamat", hukum seolah berjalan di tempat. Seakan-akan ada tangan-tangan sistemik yang lebih melindungi koruptor dibandingkan ahli waris sah yang terzalimi.
Padahal, jabatan adalah amanah berat. Jika birokrasi terus bersembunyi di balik alasan administratif untuk melanggengkan kezaliman, mereka harus ingat bahwa setiap inci tanah yang terampas akan menjadi saksi di hadapan Allah Swt. Pembangunan Jakarta tidak akan pernah berkah jika pondasinya dibangun di atas air mata warga yang haknya dibajak oleh mafia tanah.
Memecah kebuntuan ini butuh keberanian politik untuk mengakui kesalahan masa lalu. Negara harus segera memenuhi hak ahli waris yang sah, sembari secara paralel mengerahkan seluruh instrumen hukum untuk mengejar dan menyeret mafia tanah pelakunya. Negara tidak boleh beralasan "takut salah aturan" jika bukti kepemilikan sudah telak di depan mata.
Sengkarut flyover Pramuka Matraman, Jakarta Timur tidak akan pernah usai dengan sekadar audiensi atau saling lempar tanggung jawab. Solusi Islam sangat jernih, kembalikan hak ahli waris sekarang juga dan sikat para perampok harta negara.
Bagi para pemegang kebijakan, ingatlah bahwa tanggung jawab seorang pemimpin di dunia ini akan dimintai pertanggungjawabannya secara mutlak di hadapan Allah Swt. kelak. Jangan sampai para pemangku amanah menghadap Sang Pencipta dengan membawa beban kezaliman yang tak tertebus hanya karena kelalaian dalam menjaga hak rakyat.

Komentar
Posting Komentar