Titik Kritis Bullion Bank (Bank Emas)


Ruruh Hapsari


#Wacana — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan usaha bullion sesuai berdasarkan prinsip syariah dengan Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 (jawapos.com, 15/02/2026). Dipercaya bahwa dengan dikeluarkannya fatwa tersebut dapat memperkuat landasan syariah dalam perkembangan industri bullion di negeri ini.


Bullion bank atau juga disebut sebagai bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas merupakan kegiatan dari usaha bullion.


Demam Emas

Sejak beberapa tahun terakhir, emas menjadi trend baru bukan hanya di kalangan masyarakat Indonesia, melainkan juga masyarakat dunia untuk diburu. Pasar global makin riuh, sedangkan sebatang emas menjanjikan rasa aman, kestabilan ekonomi hingga masa depan yang lebih tenang karena dolar makin lama kian melemah. 


Pada April 2025 lalu, CNBC juga telah merilis bahwa dengan dorongan ketidakpastian global yang dipicu dari tarif impor Amerika Serikat, maka perilaku masyarakat pun bergeser kepada investasi emas daripada menyimpan uangnya di bank. Hal ini terbaca sejak November 2024–Februari 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) terkontraksi secara total turun hingga Rp3.998,7 triliun pada Februari 2025 (cnbcindonesia.com, 23/04/2025).


Sedangkan menjelang Idulfitri tahun lalu, emas menjadi buruan dan bila dirupiahkan menembus angka Rp307,440 miliar dengan kategori emas Batangan 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram hingga 100 gram. Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat maka tentu hal ini ditangkap oleh pebisnis, sehingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku optimis bahwa ke depan para pelaku jasa keuangan akan bergabung pada ekosistem bank emas dan usaha bullion (antaranews.com, 26/02/2025). 


Dengan diperkuatnya usaha bullion oleh fatwa MUI ini, maka antusiasme masyarakat Indonesia yang notabene muslim menjadi makin percaya pada usaha bullion dan usaha di bidang tersebut pun makin meningkat.


Titik Kritis

Logam mulia ini sejak ribuan tahun lalu erat hubungannya dengan perkembangan manusia, yang digunakan sebagai perhiasan pun sebagai alat tukar. Oleh karenanya, wajar bila selalu dicari dan diburu, menjadikan emas sebagai barang yang dibutuhkan manusia. Dalam Islam pun emas dijadikan sebagai alat tukar resmi negara. Dalam perkembangannya emas terlihat keasliannya yang cenderung stabil, sehingga perburuan emas pun beberapa tahun belakangan dimulai kembali.


Walaupun begitu, apakah dengan membeli dan menyimpan emas menjadi hal yang halal untuk dilakukan? Erika Nurfitiani Manager Divisi Bisnis Bullion Pegadaian menyatakan beberapa hal yang bisa dilakukan di bullion bank pegadaian adalah menyimpan emas secara digital, investasi emas ataupun menabung emas dimulai dari hanya Rp10.000 (Youtube Bank BRI).


Menurut K.H. M. Siddiq al-Jawi bahwa jual beli emas secara online hukumnya haram, karena tidak terjadi serah terima emas secara segera di majelis akad padahal syariat telah mewajibkan atau mensyaratkannya pada saat jual beli emas. Rasulullah saw. bersabda, “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus kontan, jika berbeda jenisnya maka jual sesuka kamu asalkan dilakukan secara kontan.“ (Diriwayatkan oleh Muslim)


Begitu juga terkait dengan menyimpan emas ataupun uang tanpa ada hajat hukum asalnya haram hal ini didasari oleh Firman Allah Swt. Surah at-Taubah Ayat 34, ”Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak mau membelanjakan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira dengan siksa yang sangat pedih.” Sehingga bila menyimpan emas ataupun benda berharga lainnya harus disertai oleh hajat, bila tidak maka akan disamakan dengan menumpuk harta (kanzul maal).


Kemudian terkait dengan menabung emas dimulai dengan Rp10.000, pada faktanya masyarakat bukan menabung dengan membawa emas, melainkan nasabah hanya membawa uang. Dalam prosedurnya pun hanya dengan pencatatan di buku tabungan bila masyarakat meminta emasnya tersebut dicetak, lalu diwajibkan membayar bea cetak. Dalam hal ini dihukumi haram karena emasnya sendiri belum dicetak pada saat akad jual–beli. Rasulullah saw. sendiri telah melarang jual beli barang yang tidak dimiliki, ”Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu.” yang diriwayatkan oleh Ahmad. 


Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhsiyah Islamiyah II, kalimat “apa-apa yang tidak ada di sisimu” dapat bermakna “apa-apa yang bukan milikmu”. Para pelaku bullion bank juga mengansuransikan emas, padahal asuransi sudah jelas haramnya dalam syariat.


Sehingga walaupun bullion bank atau bank emas ini sudah dikuatkan usahanya oleh OJK dan juga MUI pun telah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan tersebut sah secara syariat, tapi banyak titik kritisnya dipandang secara syariat Islam itu sendiri. Hal ini dikarenakan emas merupakan barang ribawi yang tidak tidak dapat disamakan dengan barang lainnya. Selain itu, dalam lingkungan saat ini yang segalanya tidak didasari oleh hukum Islam, maka emas yang walaupun merupakan barang mulia yang notabene kuat dan tidak mudah jatuh nilainya sejak dahulu, juga tidak boleh dilupakan bahwa emas pun merupakan alat tukar yang sah.


Dahulu saat Islam menjadi sebuah institusi negara dan yang melandasinya, pemahaman pemimpinnya, aturan yang digunakannya menggunakan aturan Islam, emas lebih banyak digunakan sebagai alat tukar sah kenegaraan. Hal ini diatur secara detil oleh syariat dari penggunannya, penyebarannya, dan lain-lain.


Sedangkan saat ini ketika ekonomi dunia digenggam oleh sekuler kapitalisme dan Islam dipinggirkan, maka pemikiran masyarakat pun tidak jauh berbeda, mereka hanya memikirkan mengamankan aset mereka saja dan bagaimana menjadi aman di masa depan.  Oleh karenanya, agar Islam kembali tegak dan perekonomian pun juga didasari oleh syariat yang pasti aman dan tidak akan terjadi inflasi, maka Islam adalah jawabannya. Karena Allah Swt. telah mengatur dengan detil segala urusan manusia. Wallahualam.



 






 

Komentar