Nurseha Sapri
#Wacana — Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, sebuah film dokumenter berdurasi 95 menit ini viral karena penolakan terhadap pemutarannya di berbagai kampus dan tempat lain di sejumlah daerah. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yuslil Ihza Mahendra merespon polemik pelarangan pemutaran film ini, "Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif.” Judul film dokumenter itu dinilai kontroversial, tapi tidak ada larangan resmi terkait pemutaran film tersebut, ujarnya (wartaekonomi.co.id, 15/05/2026).
Meski pemerintah mengatakan tidak ada larangan resmi dari pemerintah, tapi pada faktanya pelarangan nobar film Pesta Babi terjadi di berbagai daerah seperti di Ternate yang dibubarkan oleh aparat TNI, demikian juga di Universitas Mataram (Uniram) yang dipaksa untuk dihentikan usai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Pembubaran dilakukan dengan berbagai alasan, karena alasan perizinan, alasan konten film yang provokatif maupun alasan administratif. Film ini memberikan gambaran kekecewaan dan perlawanan masyarakat Papua terutama di wilayah wilayah Wanam, Papua Selatan terhadap kebijakan negara yang sangat merugikan rakyat akibat dampak ekspansi lahan dan industri tebu skala besar yang memicu hilangnya hutan adat, pangan tradisional (sagu), serta kedaulatan warga lokal.
Film Pesta Babi bukan sekadar film, melainkan sebuah dokumenter yang menceritakan tentang alih fungsi hutan Papua untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. Di tengah gaung kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, pelarangan nobar film ini menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Ini mengonfirmasi bahwa penguasa alergi suara rakyat, fungsi kontrol sosial hilang. Akibatnya, kebijakan sering kali rentan terhadap penyimpangan, memicu kesewenang-wenangan, dan memperlebar jarak kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Program food estate di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045, yang didefinisikan sebagai kawasan pertanian berskala luas yang mengintegrasikan pengembangan komoditas pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Tujuan utama program food estate adalah menyediakan cadangan pangan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Ditinjau dari tujuan program ini patut diapresiasi, tapi dalam praktiknya pelaksanaan proyek ini kerap menghadapi berbagai persoalan tata kelola. Beberapa persoalan yang muncul mulai dari besarnya anggaran, kerusakan ekologi, ketidaksesuaian antara lahan dan tanaman yang akan dibudidayakan, minim riset dan studi, serta mengabaikan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Program ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa.
Sistem kapitalisme selalu memberi ruang bagi para oligarki, program ini melibatkan perusahaan besar seperti First Resources, Jhonlin Group, dan KPN Corporation menunjukkan adanya konsolidasi kekuasaan ekonomi oleh oligarki yang memiliki akses langsung terhadap kebijakan negara. Muncul pertanyaan, apakah program ini PSN benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, ataukah sebagai alat bagi para elite ekonomi–politik untuk meraup keuntungan? Inilah sistem yang menyebabkan terjadinya ketimpangan ekonomi, harta milik rakyat, harta milik umum dikuasai atas nama pembangunan dan demi kesejahteraan rakyat.
Keadilan ekonomi dalam Islam adalah sebuah keniscayaan, status lahan dibagi berdasarkan kepemilikannya dan dipergunakan atau dikelola berdasarkan status kepemilikannya. Kepemilikan lahan dibagi menjadi tiga bentuk. Pertama, lahan milik individu (Milkiyah Fardiyah), yaitu lahan yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang sah seperti pembelian, warisan, atau membuka lahan baru (Ihya' al-Mawat). Pemilik memiliki hak penuh untuk mengelola, mewariskan, atau menyewakan lahannya. Kedua, lahan milik umum (Milkiyah Ammah), yaitu lahan atau sumber daya yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat (misalnya: padang rumput, hutan, jalan umum, dan kawasan tambang). Negara bertindak sebagai pengelola dan dilarang memberikannya kepada individu atau swasta. Ketiga, lahan milik negara (Milkiyah Daulah), yaitu lahan atau aset yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat, pembiayaan fasilitas publik, atau kas negara (seperti Fai dan Kharaj). Lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa, sedangkan lahan milik umum dan milik negara akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat dan pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat.
Negara ketika merencanakan dan menjalankan proyek harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ketika terjadi konflik lahan maka negara bersikap adil, keadilan berlaku kepada seluruh warga negara. Sebagaimana kisah yang masyhur di masa Umar bin Khatthab, seorang Yahudi yang mengadukan penggusuran rumahnya oleh Amr bin Ash untuk proyek pembangunan masjid datang kepadanya mengharapkan keadilan. Meski sebelumnya gubernur Amr bin Ash telah menawar tanahnya dengan harga yang tinggi, jadi bukan digusur paksa begitu saja. Ketika Khalifah Umar mendengar persoalan itu beliau memberikan sepotong tulang yang diberi goresan pedang dan memerintahkan orang Yahudi tersebut untuk memberikan potongan tulang itu kepada Amr bin Ash, seketika membuat ia menggigil dan pucat dan segera memerintahkan membongkar kembali masjid yang dibangun dan memerintahkan membangun kembali rumah orang Yahudi tadi. Inilah ketegasan pemimpin dalam Islam, keadilan berlaku tanpa memandang agama tetapi ditegakkan untuk seluruh rakyatnya.
Negara dalam menjalankan pemerintahannya harus terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Setiap masukan dari rakyat menjadi evaluasi bagi kebijakan yang dijalankan serta menjadi pertimbangan untuk membuat kebijakan ke depan yang tidak bertentangan dengan syariat serta membawa kemaslahatan bagi semua rakyatnya. Hanya sistem Islamlah yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya, dan telah dibuktikan dalam sejarah kekuasaan panjangnya yang berlangsung selama 13 abad lamanya. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar