Anak Indonesia Sasaran Empuk Kejahatan Seksual


JP. Dunggio



#Wacana — Dugaan kasus pedofilia dan prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan warna negara asing (WNA) ramai di media sosial. Peristiwa ini merupakan gambaran kelam dari rusaknya tatanan sosial dan kegagalan sistemik dalam melindungi  dan memberi ruang aman pada anak.

Dilansir dari Metrotvnews.com pada 13 Mei 2026, pihak kepolisian yaitu Polda Metro Jaya, tengah mendalami kasus dugaan praktik pedofilia dan prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan WNA asal Jepang sebagai pelakunya. Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Informasi bermula dari unggahan di media sosial X oleh akun @hunter_tnok yang mengungkap adanya dugaan jaringan eksploitasi anak yang melibatkan WNA Jepang.

Kasus pedofilia dan prostitusi anak di bawah umur yang terungkap hanyalah puncak kecil dari sebuah fenomena gunung es yang menjadikan anak sebagai objek seksual. Pada Oktober 2025, Komdigi merilis informasi terkait tingginya kasus eksploitasi seksual anak (Child Sexual Exploitation/CSE) di ruang digital. Pada 2024, tercatat 1.450.403 kasus dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat ketiga di dunia dalam jumlah kasus pornografi daring yang melibatkan anak. (Portal.komdigi.go.id)

Rapuhnya sistem kehidupan manusia saat ini telah menghilangkan ruang aman bagi anak. Ini merupakan potret kelam gagalnya sistem dalam melindungi anak sehingga mereka mudah menjadi sasaran kejahatan seksual orang dewasa. Kegagalan sistemik ini akibat diterapkannya ideologi kapitalisme di negeri ini. Paham kapitalisme telah melahirkan ide berbahaya, yaitu kebebasan tanpa batas atau liberalisme. Atas nama liberalisme maka pergaulan bebas dinormalisasi, pornografi mudah diakses, dan eksploitasi seksual dianggap bagian dari industri hiburan.

Kondisi ini telah membuat kerusakan moral yang begitu dahsyat di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan seksual pada anak tumbuh subur dan sering kali negara hanya bertindak setelah kasus besar mencuat, sementara akar kerusakan—yaitu penerapan kapitalisme dan liberalisme—dibiarkan terus ada. Diperparah dengan lemahnya penerapan hukum dalam sistem kapitalisme, sehingga hukuman yang ada tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Tak heran jika kasus eksploitasi seksual terhadap anak terus berulang tiap tahunnya bahkan mengalami peningkatan. Jika permasalahan ini tidak segera dibenahi oleh negara maka akan merusak mental, tumbuh kembang, dan masa depan anak.

Dalam negara yang menggunakan Islam sebagai ideologi, anak dipandang sebagai amanah mulia yang wajib dijaga kehormatan, keselamatan, dan masa depannya. Anak merupakan generasi penerus yang harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kerusakan dan kejahatan termasuk kejahatan seksual. Islam pun memerintahkan negara untuk membangun sistem kehidupan yang kuat sehingga masyarakat di dalamnya terhindar dari tindakan yang membiarkan hawa nafsu bebas semaunya.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Isra Ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut tak hanya berisi larangan untuk tidak melakukan zina tetapi juga melarang untuk mendekati atau melakukan hal-hal yang dapat memicu dan mendorong seseorang melakukan perilaku keji tersebut.

Atas dasar dalil di atas, maka Islam akan membangun sistem sosial agar masyarakat terhindar dari zina, seperti mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan di dunia nyata maupun di dunia maya, menerapkan kewajiban menutup aurat bagi perempuan, menundukkan pandangan, melarang khalwat, dan melarang segala akivitas pornografi walau mendatangkan keuntungan besar dan menumbuhsuburkan industri. Islam pun akan memberlakukan sistem hukum yang tegas kepada pelaku kekerasan dan kejahatan seksual termasuk kekerasan seksual pada anak.

Dalam sistem Islam, anak-anak akan tumbuh dalam lingkungan yang mampu menjaga kehormatan, keselamatan, dan keamanan serta masa depan mereka. Dengan penerapan syariat Islam di segala bidang kehidupan manusia, maka eksploitasi seksual yang terjadi pada anak bisa dicegah sehingga generasi mendatang dapat terlindungi dari predator seksual yang menyebabkan harga diri dan moral anak hancur.


 

Komentar