Hari Buruh: Alarm Keras Kegagalan Kapitalisme


Refi Oktapriyanti


#Wacana — Setiap Hari Buruh, suara yang sama kembali menggema: upah layak, perlindungan kerja, hentikan PHK, hapus outsourcing. Tahun 2026 pun tak berbeda. Enam tuntutan kembali diajukan, mulai dari revisi UU Ketenagakerjaan hingga perlindungan pekerja rumah tangga. Tapi justru di sinilah letak ironi terbesar, kenapa tuntutan yang sama terus diulang, seolah tak pernah benar-benar selesai? jawabannya sederhana meskipun pahit, yaitu karena masalahnya bukan di kebijakan parsial, melainkan di sistem yang melahirkannya.

Kapitalisme telah menjadikan buruh sekadar alat produksi. Nilai manusia diukur dari seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan, bukan dari kemuliaan sebagai manusia. Maka wajar jika yang terjadi adalah upah ditekan, tenaga diperas, dan ketika dianggap tak lagi produktif, PHK menjadi jalan pintas. Dalam logika kapitalisme, kesejahteraan buruh memang bukan tujuan. Yang menjadi tujuan adalah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan pemilik modal. Buruh hanya “diperbaiki” sejauh tidak mengganggu stabilitas. Maka lahirlah berbagai kebijakan yang tampak proburuh, tapi sebenarnya hanya tambal sulam.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga misalnya. Sekilas terlihat membela, tapi dalam sistem kapitalisme, aturan seperti ini seringkali berujung paradoks. Ketika beban majikan dianggap terlalu berat, solusi yang diambil bukan menaati aturan, tetapi menghindari mempekerjakan. Akhirnya, yang dikorbankan tetap buruh. Inilah watak asli kapitalisme, menciptakan masalah, lalu menawarkan solusi semu yang tak pernah menyentuh akar. Lebih jauh lagi, kapitalisme meniscayakan kesenjangan. Segelintir orang menguasai kekayaan, sementara mayoritas termasuk buruh hidup dalam tekanan ekonomi. Kemiskinan bukan lagi sekadar nasib, tapi hasil dari sistem yang memang tidak dirancang untuk adil.

Islam bukan sekadar mengatur ulang kebijakan, tapi membangun ulang cara pandang terhadap manusia, kerja, dan kesejahteraan. Dalam Islam juga, buruh bukan alat produksi, melainkan manusia yang dimuliakan. Hubungan kerja diatur dalam akad ijarah, yang mewajibkan kejelasan kerja, waktu, dan upah sejak awal. Tidak boleh ada ketidakjelasan (gharar), tidak boleh ada penipuan, dan yang paling tegas  haram menzalimi pekerja. Negara dalam Islam tidak lepas tangan seperti dalam kapitalisme. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Artinya, seorang buruh tidak harus bergantung sepenuhnya pada belas kasihan pasar untuk bisa hidup layak.

Lebih dari itu, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja. Sumber daya alam tidak boleh dimonopoli swasta, riba diharamkan, dan mekanisme ekonomi diarahkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir elite. Maka perubahan yang dibutuhkan bukan lagi sekadar revisi undang-undang, tapi perubahan arah. Dari sistem yang berpihak pada modal, menuju sistem yang berpihak pada keadilan hakiki.


 

Komentar