Siha Utrujah
#Wacana — Dikutip dari Detik.com pada kamis (14/05) peristiwa penjambretan terhadap seorang warga negara asing di kawasan Bundaran HI, Jakarta, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah simbol retaknya rasa aman di ruang publik, bahkan di titik yang selama ini dianggap sebagai wajah utama ibu kota. Ketika kejahatan bisa terjadi di pusat keramaian, di siang hari, dan terekam jelas oleh kamera, maka yang sedang dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi sistem yang seharusnya mencegahnya.
Kejadian ini memperlihatkan satu hal yang sulit dibantah. Negara makin kehilangan fungsi dasarnya dalam menjamin keamanan rakyat. Dalam teori klasik, negara hadir untuk melindungi jiwa, harta, dan kehormatan warganya. Realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Keamanan seolah menjadi barang mahal, bahkan di ruang publik yang semestinya paling terjaga.
Dari perspektif sosiologi kriminal, tindakan penjambretan bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ia lahir dari kombinasi faktor struktural yaitu lemahnya pengawasan, ketimpangan ekonomi yang tajam, serta rendahnya efek jera dari sistem hukum. Ketika masyarakat hidup dalam tekanan ekonomi, sementara peluang kerja makin sempit, sebagian individu memilih jalan pintas melalui kriminalitas. Ini bukan pembenaran, tetapi penjelasan atas akar masalah yang terus berulang.
Masalahnya, pendekatan yang digunakan negara selama ini cenderung reaktif. Polisi datang setelah kejadian, memburu pelaku, lalu kasus dianggap selesai ketika pelaku tertangkap. Padahal, akar persoalan tetap dibiarkan hidup. Sistem keamanan yang seharusnya bersifat preventif melalui patroli efektif, pengawasan ketat, dan kontrol sosial tidak berjalan optimal. Akibatnya, kejahatan terus berulang dengan pola yang sama.
Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam membangun sistem sosial yang adil. Ketimpangan ekonomi yang lebar antara si kaya dan si miskin menciptakan jurang sosial yang berbahaya. Di satu sisi, ada kelompok yang hidup dalam kemewahan. Di sisi lain, ada yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Ketimpangan ini menjadi lahan subur bagi tumbuhnya kejahatan.
Di sinilah letak persoalan mendasar bahwa negara hari ini lebih berfungsi sebagai regulator daripada pelindung. Kebijakan sering kali berpihak pada kepentingan ekonomi makro, tetapi abai terhadap keamanan mikro di tingkat masyarakat. Ruang publik dibiarkan tanpa pengawasan maksimal, sementara beban keamanan justru dialihkan kepada individu—dengan imbauan untuk “waspada dan berhati-hati”.
Padahal, keamanan bukan tanggung jawab individu semata. Ia adalah kewajiban negara. Ketika negara gagal menjamin keamanan, maka legitimasi keberadaannya pun patut dipertanyakan.
Dalam konteks ini, solusi parsial tidak akan pernah cukup. Menambah kamera CCTV, meningkatkan patroli, atau memperberat hukuman hanyalah langkah tambal sulam. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik sebuah sistem yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menutup celah munculnya kejahatan sejak awal.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dan menyeluruh dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam sistem Islam, keamanan bukan hanya urusan aparat, tetapi hasil dari integrasi tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara yang tegas.
Pertama, Islam membangun individu yang memiliki kesadaran spiritual. Ketakwaan menjadi benteng utama yang mencegah seseorang melakukan kejahatan, bahkan ketika tidak ada pengawasan. Ini berbeda dengan sistem sekuler yang hanya mengandalkan hukum eksternal tanpa menyentuh aspek internal manusia.
Kedua, masyarakat dalam Islam berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Budaya amar makruf nahi mungkar menciptakan kontrol sosial yang kuat. Lingkungan tidak bersifat permisif terhadap kejahatan, tetapi justru menjadi pengawas kolektif yang mencegahnya.
Ketiga, negara dalam Islam menjalankan fungsi sebagai penjaga keamanan dengan serius. Hukum ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu. Sanksi dalam Islam memiliki efek jera yang tinggi karena bersifat jelas dan konsisten. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Lebih dari itu, Islam juga memastikan distribusi ekonomi yang adil. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti pangan, sandang, dan papan sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk melakukan kejahatan karena himpitan ekonomi. Dengan demikian, potensi kriminalitas dapat ditekan sejak akar.
Kasus penjambretan di Bundaran HI seharusnya menjadi momentum refleksi. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi seluruh sistem yang selama ini berjalan. Jika keamanan di pusat ibu kota saja rapuh, bagaimana dengan wilayah lain yang jauh dari sorotan?
Sudah saatnya kita berhenti mengandalkan solusi setengah hati. Keamanan tidak bisa dibangun dengan pendekatan reaktif semata. Ia membutuhkan sistem yang kuat, adil, dan menyeluruh. Dan dalam hal ini, Islam menawarkan konsep yang tidak hanya menghukum kejahatan, tetapi juga mencegahnya dari akar.
Tanpa perubahan mendasar, peristiwa seperti ini hanya akan menjadi siklus: viral, ditindak, lalu dilupakan hingga kejadian serupa kembali terulang.

Komentar
Posting Komentar