Kezaliman Penguasa: Jalan Islam Mengatasi Tirani secara Sistemik

 



Shazia Alma



#TelaahUtama — Pernyataan salah satu pakar hukum nasional mengenai kebebasan memutar film Pesta Babi sebagai bentuk kritik yang sah, sebagaimana dilansir oleh Antaranews.com (15/05/2026), menunjukkan gambaran nyata bagaimana sistem demokrasi sekuler memperlakukan aspirasi publik. Ekspresi tersebut dianggap wajar karena adanya kebuntuan jalur formal bagi rakyat dalam menyampaikan kritik akibat watak penguasa yang kian abai dan zalim. Namun, hangatnya isu ini membongkar problem mendasar berupa rusaknya mekanisme kontrol yang sahih serta ketidakmampuan tata kelola sekuler dalam menghentikan kezaliman penguasa tanpa menimbulkan anarki sosial.

Demokrasi sekuler telah gagal menyediakan perisai dari kesewenang-wenangan, sehingga rakyat yang terzalimi terpaksa meluapkan frustrasinya melalui sindiran. Kondisi ini sangat kontras dengan Islam, yang memiliki paradigma khas dan ketat dalam memandang ketundukan penguasa pada hukum, sekaligus menetapkan mekanisme baku untuk mencopot atau meluruskan setiap bentuk kezaliman secara sistemik tanpa merusak adab.

Islam melarang keras penggunaan analogi yang merendahkan martabat manusia, sarkasme destruktif, ataupun penyematan simbol-simbol kebinatangan dalam aktivitas mengoreksi kebijakan. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka yang mengolok-olok.” (Surah Al-Hujurat Ayat 11)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan segala bentuk penghinaan, pelecehan, dan perendahan martabat manusia. Karena itu, Islam menegaskan bahwa meluruskan kezaliman penguasa wajib dilakukan dengan hujah yang jelas, argumentasi yang kuat, dan penyampaian yang konstruktif berdasarkan hukum-hukum Allah Swt.

Dalam Islam, aktivitas mengoreksi kebijakan penguasa (muhasabah lil hukkam) bukan sekadar hak sipil yang bisa dilarang atau diizinkan oleh manusia, melainkan kewajiban syarak yang melekat pada setiap muslim untuk meruntuhkan tirani. Islam menempatkan aktivitas ini sebagai bagian dari pilar agung amar makruf nahi mungkar. Penguasa diposisikan sebagai pelayan umat (raa’in) yang mendapatkan mandat kekuasaan hanya untuk menerapkan hukum Allah Swt. Ketika terjadi penyimpangan dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya, atau muncul kezaliman dalam mengurus urusan rakyat, maka umat secara kolektif maupun individual wajib meluruskan jalannya roda pemerintahan.

Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah kalimat keadilan yang disampaikan di hadapan penguasa yang zalim.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kata “kalimatun” dalam hadis tersebut menunjukkan penyampaian hujah dan kebenaran secara terang, lugas, dan bertanggung jawab, bukan dengan sesuatu yang destruktif. Tujuan koreksi terhadap penguasa dalam Islam adalah untuk menghentikan kezaliman penguasa secara efektif agar kebijakan kembali berjalan sesuai tuntunan syarak dan kemaslahatan umat, bukan sekadar memuaskan sinisme publik yang tidak terarah.

Tradisi membungkam kezaliman dan menegakkan keadilan ini memiliki akar yang sangat kuat dalam sejarah peradaban Islam. Ketika Khalifah Umar bin Khattab r.a. berpidato di hadapan rakyat dan meminta ketaatan, seorang sahabat berdiri lalu berkata bahwa mereka tidak akan mendengar dan taat sampai Umar menjelaskan asal tambahan kain yang dipakainya. Umar tidak menggunakan perangkat kekuasaan untuk meredam kritik tersebut, melainkan memberikan penjelasan secara terbuka bahwa kain itu berasal dari jatah putranya, Abdullah bin Umar. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kontrol rakyat terhadap penguasa berlangsung secara langsung, terbuka, dan efektif menghalau syak wasangka kezaliman.

Di lain kesempatan, seorang perempuan pernah mengoreksi kebijakan Khalifah Umar terkait pembatasan mahar dengan menggunakan dalil Al-Qur'an. Umar menerima koreksi tersebut seraya berkata, “Perempuan itu benar dan Umar salah.” Sikap ini membuktikan bahwa dalam sistem Islam, penguasa tidak memiliki imunitas untuk berbuat zalim, melainkan pihak yang wajib tunduk mutlak pada kebenaran dan hukum syariat.

Untuk mengatasi kezaliman penguasa secara institusional, Islam tidak membiarkan rakyat frustrasi hingga harus menempuh jalur seni yang seringnya tidak solutif. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa umat memiliki hak dan kewajiban melakukan pengawasan ketat terhadap penguasa agar tidak menyimpang dari syariat.

Secara operasional, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan dalam Muqaddimah ad-Dustur bahwa negara wajib menyediakan mekanisme resmi bagi rakyat untuk melakukan muhasabah, yaitu melalui keberadaan Majelis Umat sebagai wadah representasi masyarakat dalam menyampaikan kritik, koreksi, dan pengaduan terhadap kezaliman aparatur negara kepada khalifah. Lebih jauh lagi, jika penguasa melakukan kezaliman berupa pelanggaran syariat yang bersifat sistemik atau menampakkan kekufuran yang nyata (kufran bawahan), Islam menetapkan keberadaan Mahkamah Mazhalim—sebuah lembaga peradilan tinggi yang memiliki wewenang penuh dan mutlak untuk mengoreksi kebijakan khalifah, bahkan memecatnya dari jabatan jika terbukti menyimpang dari hukum Allah Swt.

Inilah keunggulan sistemik Islam dibandingkan demokrasi sekuler. Islam tidak sekadar membiarkan rakyat berteriak di ruang publik lewat sinema dokumenter satir akibat frustrasi terhadap kezaliman, tetapi menyediakan perangkat hukum dan institusi politik yang riil untuk memaksa penguasa tunduk pada syariat. Islam menjamin hak politik umat untuk menumbangkan kezaliman sekaligus menjaga kehormatan manusia dan stabilitas masyarakat di bawah rida Allah Swt. Wallahualam bissawab.



Komentar