Annisa Suci
#Wacana — Ketidakadilan tidak selalu lahir di ruang pengadilan. Terkadang, bisa muncul di ruang pendidikan, di hadapan para pelajar yang sedang diajarkan tentang kejujuran dan sportivitas. Kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI Kalimantan Barat belakangan menjadi sorotan publik. Melangsir dari Detiksumsel.com, polemik muncul ketika SMAN 1 Pontianak menyampaikan tuntutan klarifikasi mengenai keputusan dewan juri terhadap penilaian jawaban peserta.
Dugaan ketidakobjektifan juri dalam memberikan penilaian memicu perdebatan luas di media sosial. Pengurangan nilai SMAN 1 Pontianak sebesar 5 poin dilakukan juri karena dianggap menjawab pertanyaan dengan artikulasi tidak jelas. Namun, disaat yang sama SMAN 1 Sambas memperoleh 10 poin tambahan dari juri dengan jawaban yang sama persis.
Publik mempertanyakan profesionalisme dan integritas juri karena kasus tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi juga mencerminkan lunturnya sikap amanah dan keadilan di masyarakat. Saat ini, banyak orang lebih mengutamakan kepentingan, citra, dan ego dibanding kebenaran. Dalam pola pikir sekuler, benar dan salah sering dipengaruhi kuasa dan kepentingan, sehingga keadilan menjadi subjektif dan kritik dianggap ancaman, bukan evaluasi.
Kontroversi LCC ini juga menunjukkan bahwa jabatan sering dipandang sebagai simbol kekuasaan, bukan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Banyak orang lebih takut kehilangan citra daripada mengakui kesalahan, padahal mengakui kesalahan adalah tanda keimanan, kerendahan hati, dan keberanian untuk memperbaiki diri.
Lebih memprihatinkan lagi, peristiwa ini terjadi di dunia pendidikan. Lomba cerdas cermat seharusnya menjadi sarana untuk menanamkan nilai sportivitas, kejujuran, dan objektivitas. Ketika ketidakadilan justru muncul dalam ruang pendidikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi berintegritas. Generasi muda dapat tumbuh dengan anggapan bahwa kekuasaan lebih penting daripada kejujuran, dan citra lebih utama daripada keadilan.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan sekularisme, yang lebih fokus kepada prestasi akademik dibanding pembentukan kepribadian. Seseorang didorong untuk menjadi pintar, tetapi tidak dibimbing supaya memiliki rasa takut kepada Allah Swt. Dampaknya, lahirlah individu-individu cerdas secara intelektual, tetapi lemah dalam integritas dan amanah. Nyatanya ilmu tanpa iman dapat melahirkan kesombongan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam masyarakat sekuler, agama seringkali dipisahkan dari kehidupan. Standar benar dan salah ditentukan oleh manusia yang penuh hawa nafsu. Ketika agama tidak lagi menjadi landasan berpikir dan bertindak, maka keadilan akan mudah dipermainkan. Orang dapat membenarkan tindakan yang salah selama dianggap menguntungkan atau mampu menjaga citra lembaga dan kekuasaan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam memandang jabatan dan amanah. Dalam Islam, setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Karena itu, seorang juri wajib berlaku adil tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Selain itu, pendidikan dalam Islam tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi juga membentuk syakhsiyah islamiyah, yaitu kepribadian Islam yang menjadikan akidah sebagai dasar berpikir dan bersikap. Ketika seseorang memiliki ketakwaan, ia akan menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil selalu diawasi oleh Allah Swt. Kesadaran inilah yang akan mencegah seseorang berlaku curang, zalim, atau berat sebelah.
Kontroversi LCC 4 Pilar pada akhirnya menjadi cerminan kecil dari rusaknya standar keadilan di tengah masyarakat. Ketika amanah tidak lagi dijaga dan jabatan hanya dijadikan alat mempertahankan gengsi, maka kepercayaan publik perlahan akan runtuh. Karena itu, persoalan LCC 4 Pilar ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan evaluasi teknis, tetapi membutuhkan perubahan mendasar melalui penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan, pendidikan, dan cara memandang amanah serta keadilan.

Komentar
Posting Komentar