Maraknya Zina dan Penyimpangan Seksual, Bagaimana Solusi dalam Islam?


 



#Reportase — Sabtu, 23 Mei 2026, bertepatan dengan 6 Zulhijjah 1447 H, berkumpul para tokoh muslimah se-Jakarta Utara di salah satu Aula serbaguna area Tanjung Priok. Meski hujan cukup deras, alhamdulillah tidak menyurutkan langkah para tokoh muslimah untuk hadir mengikuti diskusi menarik yang bertema: “Maraknya Zina dan Penyimpangan Seksual, Bagaimana Solusi dalam Islam?”


Diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan pemutaran video maraknya LGBT,  Ustazah Hanin Syahidah menyampaikan makin merebaknya penyimpangan seksual, kelainan perilaku (parafilia), kekerasan juga pelecehan seksual, hingga disorientasi norma berupa homoseksual dan hubungan di luar nikah. Beliau menjelaskan bahwa jumlah pelaku LGBT saat ini mencapai 7,5 juta jiwa, sementara jumlah kasus perzinaan yang berdampak pada perceraian kini mencapai 1.005 kasus (mengalami kenaikan 29% tahun 2024).


Data survei penyimpangan seksual di tahun 2015 pada 11.100 remaja usia SMP dan SMA menunjukkan bahwa sebanyak 6,9% anak laki-laki, serta 3,8% anak perempuan pernah melakukan hubungan seksual. Beliau melanjutkan, kondisi saat ini merupakan puncak ekosistem yang telah dirancang dan didanai secara terstruktur oleh filantropi maupun yayasan di tingkat global. Kekuatan asing dalam hal ini Badan UNDP+ dukungan USAID dan kedutaan Swedia untuk program “Being LGBT in Asia and The Pasific” yang tujuannya adalah proyek penelitian, advokasi, dan pembangunan kapasitas komunitas LGBT, mengucurkan jutaan dolar untuk mengubah lanskap sosial Asia. Kucuran dana yang cukup fantastis sebanyak US$8 juta (setara 108 miliar rupiah) digelontorkan dengan target untuk memajukan komunitas LGBT di empat negara utama yakni, Indonesia, China, Filipina, dan Thailand. Aliran dana asing tersebut menghidupkan dan memperkuat ujung tombak pergerakan LGBT dengan maksud untuk menormalisasi penyimpangan melalui aneka organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ustazah Hanin menekankan bahwa fakta-fakta di atas adalah agenda global dan sistemik yang menuntut kita sebagai kaum muslim memperkuat pertahanan yang berlapis dan terstruktur.


Pemateri berikutnya, Ustazah Fatikah S.Ag., menjabarkan kandungan Surat Al-Maidah Ayat 3, yaitu bahwasannya Islam telah Allah Swt. turunkan secara sempurna menjadi problem solving bagi semua masalah kehidupan manusia dan satu-satunya jalan untuk keselamatan adalah mengikuti wasiat Rasulullah saw. Imam Mâlik bin Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, 


تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ [رواه مالك]


Artinya: “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, selama-lamanya tidak akan tersesat jika kamu sekalian senantiasa berpegang kepada keduanya; Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya.” [Hadis Riwayat Malik]


Selanjutnya, Ustazah Fatikah membahas ayat-ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang zina dan penyimpangan seksual, di antaranya, Surah Al-A'raf Ayat 80–84 tentang perbuatan homoseksual kaum Nabi Luth dan azab Allah Swt. kepada mereka. Selain itu, ayat larangan  tegas untuk jangan mendekati zina di Surah Al-Isra Ayat 32, serta hukuman bagi pezina di Surah An-Nur Ayat 2, dan terakhir disampaikan penjagaan dari tuduhan zina di Surah An-Nur Ayat 6.


Ustazah menyatakan bahwa semua ayat tersebut adalah ayat muhkam yang tidak ada perbedaan paham bagi siapa pun yang membacanya, sehingga ketika terkait dengan hukum atau larangan tidak boleh ada khilafiyah di ayat muhkam. Hikmah dari ayat muhkam terkait hukuman bagi pezina adalah bahwa Allah yang menciptakan manusia dan Allah pula yang paling paham hukuman yang paling tepat untuk hamba-Nya yang melanggar, di antaranya hukum pezina adalah dicambuk 100 kali. Ustazah menambahkan bahwasannya di antara tujuan sanksi dalam Islam adalah Jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan Zawajir (pencegah bagi orang lain). Hanya saja pelaksana sanksi dalam Islam adalah hak Imam (Khalifah) tidak boleh diserahkan kepada individu ataupun jamaah. 


Di akhir paparan, Ustazah Fatikah menyampaikan fakta empiris pelaksanaan sanksi dalam Islam di masa Rasulullah saw. dan di masa Umar bin Khattab. Di mana pelanggaran memang terjadi, hanya saja kasusnya sedikit sekali tersebab negara saat itu memberlakukan hukum Islam, dikuatkan kontrol masyarakat yang tinggi, dan dibangun dari ketakwaan individu yang tinggi. Alhasil, mendorong para tokoh untuk bergerak bersama melakukan perubahan kepada ketaatan secara sistematik.



Komentar