Siha Utrujah
#Wacana — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 di Monas menjadi saksi sejarah baru. Di tengah riuh tuntutan massa, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penandatanganan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Pernyataan tegas bahwa negara akan mengambil alih jika pengusaha menyerah, seolah menjadi angin segar di tengah badai ekonomi (kumparan.com, 01/05/2026). Namun, pertanyaannya: apakah regulasi ini menyentuh akar masalah, atau sekadar perban sementara pada luka yang sudah membusuk?
Realitas Pahit di Lapangan Antara Inflasi dan PHK Massal
Kondisi perburuhan di tahun 2026 sedang berada di titik nadir. Eskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran telah memicu krisis energi dan disrupsi rantai pasok global. Dampaknya sangat nyata di depan mata. Pertama, gelombang PHK raksasa. Sektor manufaktur dan tekstil bertumbangan karena biaya produksi membengkak, sementara daya beli masyarakat terjun bebas.
Kedua, upah yang "mencekik". Kenaikan UMR setiap tahun selalu kalah cepat dibanding laju inflasi harga pangan dan energi. Bagi buruh, gaji bulanan hanya sekadar "numpang lewat" untuk membayar cicilan dan kebutuhan pokok yang kian tak terjangkau. Ketiga, ketidakpastian kerja. Alih-alih mendapatkan jaminan hari tua, buruh justru dihantui oleh sistem kontrak (outsourcing) yang membuat posisi tawar mereka sangat lemah di hadapan korporasi.
Negara mencoba hadir melalui Satgas Mitigasi, akan tetapi dalam sistem saat ini, intervensi pemerintah seringkali terbentur pada keterbatasan anggaran dan ketergantungan pada investasi asing.
Bobroknya Sistem Kapitalisme
Mengapa masalah buruh seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai? Jawabannya terletak pada fondasi ekonomi yang kita gunakan, yaitu sistem kapitalisme. Dalam kacamata kapitalisme, buruh dianggap sebagai salah satu komponen biaya produksi yang harus ditekan demi mencapai keuntungan (profit) maksimal. Ada beberapa cacat bawaan dalam sistem ini.
Pertama, standar gaji yang eksploitatif. Penentuan gaji hanya berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), bukan berdasarkan nilai manfaat yang diberikan buruh atau asas keadilan. Kedua, kepentingan pemilik modal. Kebijakan publik seringkali lebih memihak pada kemudahan investasi daripada perlindungan tenaga kerja. Narasi "negara mengambil alih perusahaan" sangat sulit diwujudkan secara konsisten dalam sistem yang memuja kepemilikan privat tanpa batas.
Ketiga, moneter berbasis utang. Krisis ekonomi akibat perang AS–Iran mudah merembet ke Indonesia karena sistem keuangan kita yang rapuh dan bergantung pada dolar serta suku bunga, yang secara sistemis membebankan rakyat kecil.
Kesejahteraan dalam Bingkai Islam
Berbeda dengan kapitalisme yang berfokus pada materi, Islam memandang masalah buruh sebagai bagian dari pemenuhan hak manusia secara bermartabat. Solusi Islam bersifat sistemis, mencakup tiga pilar utama.
1. Akad Kerja yang Adil (Ijarah)
Dalam Islam, hubungan buruh dan pengusaha adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan saling rida. Gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan atas manfaat tenaga yang diberikan, bukan sekadar standar kelangsungan hidup minimum. Negara melalui Qadhi Hisbah akan mengawasi agar tidak ada kezaliman, baik dari pengusaha yang menahan gaji maupun buruh yang melalaikan tugas.
2. Jaminan Kebutuhan Pokok secara Langsung
Islam tidak membebankan seluruh biaya hidup (pendidikan, kesehatan, keamanan) ke dalam komponen gaji buruh. Negara berkewajiban menjamin fasilitas publik ini secara gratis. Jika biaya hidup rendah karena disubsidi negara, maka berapapun gaji yang diterima buruh akan memiliki nilai riil yang besar untuk kesejahteraan keluarganya.
3. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Sesuai prinsip dan ajaran Islam bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Oleh karenanya, maka SDA yang melimpah di Indonesia tidak boleh diserahkan kepada korporasi atau asing. Hasil pengelolaan SDA inilah yang menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai fasilitas publik dan memberikan bantuan modal bagi rakyat, sehingga PHK tidak menjadi kiamat bagi ekonomi keluarga.
4. Larangan Riba dan Ekonomi Sektor Riil
Dengan meninggalkan sistem ekonomi berbasis bunga (riba) dan beralih ke sektor riil, ekonomi akan lebih stabil terhadap guncangan politik luar negeri. Negara akan mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas melalui optimalisasi lahan mati dan dukungan industri dalam negeri secara mandiri.
Islam Melampaui Sekadar Satgas
Langkah pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK patut diapresiasi sebagai upaya perlindungan jangka pendek. Namun, tanpa merombak sistem ekonomi yang eksploitatif, kita hanya sedang memutar roda yang sama. Buruh akan terus berdemo, pengusaha akan terus mengeluh, dan negara akan terus terbebani.
Kesejahteraan sejati bukan lahir dari belas kasihan penguasa lewat sebuah Keppres, melainkan dari penerapan sistem yang adil secara fundamental. Islam menawarkan jalan keluar, yakni dengan negara benar-benar menjadi Raa’in (pengurus) rakyat, memastikan tak ada satu pun perut yang lapar, dan menempatkan martabat manusia di atas angka-angka pertumbuhan ekonomi. Saatnya kita beralih dari solusi tambal sulam menuju solusi tuntas, yaitu kembali kepada aturan Islam.

Komentar
Posting Komentar